Rabu, 07 Agustus 2019

(Ngaji of the Day) Hukum Menggunakan Kursi Roda dan Tongkat Kotor di Dalam Masjid


Hukum Menggunakan Kursi Roda dan Tongkat Kotor di Dalam Masjid

Pertanyaan:

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Redaksi NU Online yang terhormat, sebagian orang membawa masuk kursi roda, tongkat, atau protese (organ buatan) dari luar ke dalam masjid. Bagaimana dengan kedudukan hukum demikian dalam Islam? Sementara mereka juga mempunyai hak yang sama terhadap masjid. Terima kasih. Wassalamu 'alakum wr. wb.

Malik – Koja

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Masjid adalah tempat suci yang digunakan untuk aktivitas ibadah. Oleh karena, siapa saja yang memasuki masjid dilarang untuk mengotorinya.

Sebuah riwayat Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits Rasulullah SAW sebagai berikut:

إِنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لَا تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ وَلَا الْقَذَرِ إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالصَّلَاةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ

Artinya, “Masjid-masjid ini tidak dimaksudkan untuk apapun seperti kencing dan kotoran, tetapi untuk zikir, shalat, dan membaca Al-Qur’an,” (HR Muslim).

Dari sini, ulama Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa seseorang tidak boleh membawa benda najis ke dalam masjid. Seseorang juga tidak boleh membuat kotor masjid meski dengan benda-benda suci.

ويحرم إدخال النجاسة ولو جافة ويحرم تقذيره، ولو بالطاهرات كإلقاء الماء المستعمل فيه

Artinya, “Memasukkan najis meski najis kering ke dalam masjid diharamkan. Demikian juga mengotori masjid diharamkan dengan barang yang suci seperti melemparkan air mustakmal di dalamnya,” (Lihat Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi, [Beirut, Daru Ihyait Turats Al-Arabi: tanpa catatan tahun], juz I, halaman 546).

Lalu bagaimana dengan hak akses masjid oleh kalangan disabilitas yang menggunakan kursi roda, tongkat, atau protese?

Masalah ini diangkat dalam buku Fiqih Penguatan Penyandang Disabilitas terbitan LBM PBNU bersama P3M dan PSLD Universitas Brawijaya.

Tim penulis buku ini mengharuskan para penyandang disabilitas untuk membersihkan semua alat bantu tersebut dengan cara menyekanya dengan kain lap basah sebelum membawanya masuk ke dalam masjid.

Adapun pengurus dan jamaah masjid, kami sarankan, seyogianya melayani jamaah penyandang disabilitas dengan ramah karena mereka memiliki hak akses yang sama dengan yang lainnya atas masjid.

Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.


Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar