Hukum Menggunakan Kursi
Roda dan Tongkat Kotor di Dalam Masjid
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Redaksi NU Online yang terhormat, sebagian
orang membawa masuk kursi roda, tongkat, atau protese (organ buatan) dari luar
ke dalam masjid. Bagaimana dengan kedudukan hukum demikian dalam Islam?
Sementara mereka juga mempunyai hak yang sama terhadap masjid. Terima kasih.
Wassalamu 'alakum wr. wb.
Malik – Koja
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga
Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Masjid adalah tempat suci yang
digunakan untuk aktivitas ibadah. Oleh karena, siapa saja yang memasuki masjid
dilarang untuk mengotorinya.
Sebuah riwayat Imam Muslim meriwayatkan
sebuah hadits Rasulullah SAW sebagai berikut:
إِنَّ
هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لَا تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ وَلَا الْقَذَرِ
إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالصَّلَاةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ
Artinya, “Masjid-masjid ini tidak dimaksudkan
untuk apapun seperti kencing dan kotoran, tetapi untuk zikir, shalat, dan
membaca Al-Qur’an,” (HR Muslim).
Dari sini, ulama Mazhab Syafi’i berpendapat
bahwa seseorang tidak boleh membawa benda najis ke dalam masjid. Seseorang juga
tidak boleh membuat kotor masjid meski dengan benda-benda suci.
ويحرم
إدخال النجاسة ولو جافة ويحرم تقذيره، ولو بالطاهرات كإلقاء الماء المستعمل فيه
Artinya, “Memasukkan najis meski najis kering
ke dalam masjid diharamkan. Demikian juga mengotori masjid diharamkan dengan
barang yang suci seperti melemparkan air mustakmal di dalamnya,” (Lihat
Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi, [Beirut, Daru Ihyait Turats
Al-Arabi: tanpa catatan tahun], juz I, halaman 546).
Lalu bagaimana dengan hak akses masjid oleh
kalangan disabilitas yang menggunakan kursi roda, tongkat, atau protese?
Masalah ini diangkat dalam buku Fiqih
Penguatan Penyandang Disabilitas terbitan LBM PBNU bersama P3M dan PSLD
Universitas Brawijaya.
Tim penulis buku ini mengharuskan para
penyandang disabilitas untuk membersihkan semua alat bantu tersebut dengan cara
menyekanya dengan kain lap basah sebelum membawanya masuk ke dalam masjid.
Adapun pengurus dan jamaah masjid, kami
sarankan, seyogianya melayani jamaah penyandang disabilitas dengan ramah karena
mereka memiliki hak akses yang sama dengan yang lainnya atas masjid.
Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa
dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari
para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar