Hukum Meminum Obat Kuat
bagi Suami
Dalam rangka merawat keluarga supaya langgeng
dan harmonis, nafkah lahir maupun batin untuk menghasilkan keturunan dan
mencukupi kebutuhan biologis perlu dijaga dengan sebaik mungkin. Sabda
Rasulullah ﷺ sebagaimana
diriwayatkan oleh Sahabat Anas:
تَزَوَّجُوا
الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَة
Artinya: “Nikahilah wanita yang penuh kasih
sayang, yang banyak anaknya. Sesungguhnya aku akan berlomba banyak dengan
kalian besok di hari kiamat.” (HR. Ibnu Hibban)
Sebagian suami mengonsumsi obat kuat seperti
ramuan telur, madu dan jahe atau obat-obatan sejenis dalam rangka menjaga agar
pekerjaan ranjangnya melayani istri berkualitas baik sehingga istri merasa
puas.
Bagaimana Islam memandang hal tersebut?
Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha dalam
karyanya I’ânatuth Thâlibîn menyebutkan, hukum meminum obat kuat dengan tujuan
supaya kuat dalam bersenggama dengan istri sunnah selama menggunakan obat yang
diperbolehkan secara medis dan dengan tujuan yang baik seperti menjaga keluarga
supaya tetap romantis dan mendapatkan keturunan.
Selain itu, hubungan ranjang yang berkualitas
dinilai menjadi salah satu faktor suami untuk kian dicintai. Sedangkan suami
dianjurkan melakukan ikhtiar supaya dicintai istrinya.
ويندب
التقوي له بأدوية مباحة مع رعاية القوانين الطبية ومع قصد صالح، كعفة ونسل، لأنه
وسيلة لمحبوب فليكن محبوبا، وكثير من الناس يترك التقوي المذكور فيتولد من الوطئ
مضار جدا.
Artinya: “Dan disunnahkan bagi lelaki
menggunakan media yang bisa memperkuat tubuh dengan obat-obatan yang
diperkenankan namun harus dengan memperhatikan aturan-aturan medis serta
mempunyai tujuan yang baik, seperti menjaga keharmonisan keluarga dan
keturunan. Karena hal tersebut merupakan media supaya lelaki tetap dicintai
istrinya. Oleh karena itu sebaiknya lelaki memang dicintai istrinya.
Banyak masyarakat yang tidak menggunakan obat
kuat tersebut. Akhirnya senggamanya menghasilkan bahaya yang cukup besar.” (Abu
Bakar bin Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I’ânatuth Thâlibîn, [Dârul Fikr, 1997],
juz 3, halaman 316)
Kesimpulan dari penjelasan di atas adalah,
petama, sunnah menggunakan obat kuat selama tidak bertentangan dengan aturan
medis (menimbulkan mudarat secara kesehatan, red); kedua, bagi lelaki sebaiknya
mencari cara yang dihalalkan syara’ supaya tetap dicintai istrinya. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar