Cashback pada Aplikasi
Dompet Digital, Apakah Masuk Riba?
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum,
Yth. Redaksi NU Online. Saya seorang penjual
pulsa yang memakai aplikasi dompet digital. Yang mau saya tanyakan bagaimana
hukumnya kalau dapat cashback dari aplikasi dompet digital 50% misalnya dengan
max cashback 25.000 ribu rupiah dan saya pakai cashback itu saat ada pembeli
pulsa 50.000 ribu rupiah, jadi saya bayar ke aplikasi dompet digital 25.000
ribu rupiah namun yang saya dapat dari pembeli uang tunai 45.000 sampai 50.000
ribu rupiah. Jadi keuntungan saya 20.000 sampai 25.000 rupiah saat ada
cashback. Apakah transaksi seperti ini termasuk riba atau bukan? Sebelumnya
terima kasih atas jawabannya. Salam.
M Arifin, Warga NU Desa Gampang
Jawaban:
Wa'alaikumus salam warahmatullahi
wabarakatuh,
Penanya yang budiman, semoga rahmat Allah
subhanahu wata’ala senantiasa tercurah kepada kita sehingga kita senantiasa
diberi kelancaran dalam menjalani rutinitas sehari-hari.
Pada intinya, pertanyaan Saudara bisa saya
petakan sebagai berikut:
1. Hukum cashback dari penggunaan aplikasi
digital
2. Hukum saat cashback tersebut dipergunakan
untuk transaksi jual beli pulsa
3. Apakah dari kedua transaksi ini ada unsur
ribanya?
Hukum cashback penggunaan aplikasi digital
Saudara penanya yang dirahmati Allah! Saat
kita bertransaksi belanja dengan menggunakan aplikasi tertentu, misalnya lewat
Tokopedia atau Lazada, dan aplikasi semisalnya, kadang setelah selesai
transaksi kita mendapatkan kembalian berupa cashback yang diberikan langsung
oleh admin masing-masing pengembang aplikasi. Cashback ini langsung masuk ke
dalam dompet saldo deposit kita, sehingga berwujud sebagai uang digital yang
bisa kita pakai apa saja untuk melakukan transaksi kembali.
Hukum cashback ini adalah halal, statusnya
sama dengan cashback yang kita terima akibat adanya program diskon di
Supermarket atau mal di Jakarta atau kota besar lainnya. Jadi, sampai di sini
statusnya jelas khusus untuk cashback ini. Persis sama dengan ketika Anda jual
beli secara langsung tatap muka, lalu Anda mendapatkan uang kembalian karena
kebetulan ada program diskon.
Cashback yang masuk ke dalam dompet deposit
Status cashback yang masuk dalam dompet saldo
deposit adalah berstatus duyun (utang perusahaan ke nasabah). Ia kedudukannya
sama dengan status hukum uang virtual yang terdapat di dalam kartu e-tol dan
sejenisnya. Dengan demikian, uang itu adalah uang user (pengguna/retailer). Ia
bisa menggunakan kapan saja.
Apakah statusnya ada ribanya? Riba bisa
diputuskan manakala ada pengurangan atau penambahan jumlahnya akibat
pengelolaan dari admin. Dan selama ini, yang dijumpai oleh penulis, saldo
deposit itu tidak bertambah ataupun berkurang. Dengan demikian, positif tidak
ada ribanya.
Saat saldo deposit ditambah oleh user untuk
belanja pulsa
Pada saat user memutuskan penambahan saldo
deposit pada dompet deposit yang dimiliki, pada dasarnya akad yang dipergunakan
oleh user adalah akad wadi'ah yadu al dlammânah (titip dengan jaminan dapat
diambil sesuai jumlahnya, kapan saja). Status deposit yang terkumpul adalah duyun
(utang admin ke user).
Jika total deposit awal adalah sebesar 20
ribu rupiah, sementara penambahan deposit adalah sebesar 35 ribu rupiah maka
total deposit adalah sebesar 55 ribu rupiah.
Dan jika nilai pulsa yang dijual sebesar 50
ribu rupiah, dengan harga jual pulsa senilai 52 ribu rupiah, maka pada dasarnya
nilai 52 ribu ini bukan tukar menukar uang 52 ribu dengan 50 ribu, melainkan
akad sewa "manfaat" pulsa senilai 50 ribu dengan besar nilai sewa 52
ribu. Jadi, transaksi ini tidak masuk dalam transaksi ribawi melainkan
transaksi ijarah (sewa menyewa manfaat).
Apakah pulsa merupakan manfaat? Iya, pulsa
adalah manfaat. Oleh karenanya ia masuk dalam rumpun harta. Ingat bahwa yang
dimaksud dengan harta adalah kadang berupa barang wujud dan kadang berupa
manfaat. Itulah sebabnya, pulsa menempati maqam "harta".
Jika pulsa 50 ribu, saudara penanya jual
dengan harga 45 ribu dengan memanfaatkan saldo deposit, maka itu masuk akad
bai'u al-khassârah (banting harga). Apakah boleh? Boleh. Bahkan andaikan
saudara jual dengan harga 30 ribu dengan memanfaatkan saldo deposit pun juga
boleh. Sudah pasti kerugian ada pada saudara. Dan ini bukan termasuk akad
riba.
Demikian jawaban dari kami, semoga jawaban
singkat ini dapat membantu memecah pemahaman saudara. Wallahu a'lam bish
shawab. []
Ustadz Muhammad Syamsudin, Sekretaris Bidang
Maudlu'iyah LBM PWNU Jawa Timur; Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU
Center PWNU Jawa Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar