Senin, 12 Agustus 2019

(Ngaji of the Day) Anjuran Menutup Majelis dengan Bershalawat


Anjuran Menutup Majelis dengan Bershalawat

Sekumpulan orang berkumul di sebuah rumah. Mereka baru saja bersama-sama melakukan pembacaan ayat-ayat Al-Qur’an dan beberapa kalimat thayibah. Setelah itu mereka menyantap hidangan yang disiapkan tuan rumah. Usai santap bersama pembaca acara menyampaikan beberapa kalimat sebelum akhirnya menyatakan selesainya acara pada malam itu, lalu memungkasinya dengan salam.

Namun demikian meski acara telah resmi ditutup namun mereka yang hadir tak kunjung bangun dan meninggalkan majelis. Beberapa di antaranya malah saling pandang, seperti ada yang ganjil bagi mereka. Hingga ketika salah seorang di antara mereka menyuarakan dengan lantang kalimat shallû ‘alan Nabiy Muhammad semuanya menjawab dengan lantang pula kalimat Allâhumma shalli wa sallim wa bârik ‘alaih, lalu serempak bangun dan meninggalkan majelis untuk pulang ke rumah masing-masing.

Ya, pemandangan seperti itu jamak dijumpai di masyarakat muslim di Indonesia. Bahwa dalam sebuah perkumpulan acara kenduri atau selamatan mereka yang hadir baru akan bubar ketika dikomando untuk membaca shalawat. Tanpa dishalawati mereka belum mau membubarkan diri atau kalaupun bubar seperti ada yang kurang yang mengganjal di dalam hati. Itulah sebabnya ada yang berkelakar mengatakan bahwa shalawat yang dibaca untuk menutup sebuah majelis disebut dengan “shalawat bubar” atau “shalawat ngusir”. Hehe…

Apa yang dilakukan oleh masyarakat dan telah menjadi adat kebiasaan ini bukan tanpa sebab dan dasar. Tentunya mereka yang awam melakukan itu mengikuti apa yang diajarkan oleh para ulama atau tokoh masyarakat yang ada. Dan tentunya pula para tokoh masyarakat itu mengajarkan demikian dengan berdasar pada ilmu yang mereka pelajaran dari para gurunya terus berantai hingga Rasulullah Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam.

Imam Sirajudin Al-Husaini di dalam kitabnya As-Shalâtu ‘alan Nabiyyi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam mengutip beberapa hadits yang berkenaan dengan hal ini. Di antaranya hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi:

مَا جَلَسَ قَوْمٌ مَجْلِسًا لَمْ يَذْكُرُوا اللَّهَ فِيهِ، وَلَمْ يُصَلُّوا عَلَى نَبِيِّهِمْ، إِلَّا كَانَ عَلَيْهِمْ تِرَةً، فَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُمْ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُمْ

Artinya: “Tidaklah suatu kaum duduk di suatu majelis di mana merea tidak berdzikir kepada Allah dan tidak bershalawat kepada Nabi di dalam majelis itu kecuali majelis itu akan menjadi penyesalan bagi mereka. Bila Allah mau maka akan menyiksa mereka, dan bila Allah mau maka akan mengampuni mereka.” (Sirajudin Al-Husaini, As-Shalâtun ‘alan Nabiyyi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam, [Damaskus: Maktabah Darul Falah, 1990], hal. 106)

Juga sebuah hadits dari Abu Hurairah:

أيُّما قَوْمٍ جَلَسُوا فأَطالُوا الجُلوسَ ثمَّ تَفَرَّقُوا قَبْلَ أنْ يَذْكرُوا الله تَعَالَى أوْ يُصَلُّوا على نَبِيِّهِ كانَتْ عَلَيْهِمْ تِرَةً مِنَ الله إنْ شاءَ عَذَّبَهُمْ وَإنْ شاءَ غَفَرَ لَهُمْ

Artinya: “Suatu kaum yang duduk-duduk dan melamakan duduknya kemudian mereka berpisah sebelum berdzikir kepada Allah atau bershalawat kepada Nabi-Nya maka duduknya mereka itu akan menjadi kerugian bagi mereka dari Allah. Bila Allah mau maka akan menyiksa mereka dan bila Allah mau maka akan mengampuni mereka.” (Abdur Rauf Al-Munawi, Faidlul Qadîr, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2012], Jil. III, hal. 194)

Dari kedua hadits di atas dapat diambil pelajaran bahwa ketika sekumpulan orang berkumpul dalam sebuah majelis namun mereka tidak berdzikir kepada Allah dan tidak bershalawat kepada Baginda Rasulullah maka majelis itu akan menjadi kerugian dan penyesalan bagi setiap orang yang ada di dalamnya. Mereka merugi dan menyesal karena telah meninggalkan dzikir dan shalawat di dalam majelis sehingga tidak mendapatkan pahalanya. Kelak di hari kiamat Allah bisa saja menyiksa mereka karena perbuatan dosa yang mereka lakukan selama berada di majelis seperti menggunjing dan lainnya. Atau Allah juga bisa saja mengampuni mereka sebagai anugerah dan rahmat dari-Nya.

Sirajudin Al-Husaini menyatakan bahwa disunahkan bagi setiap orang yang ikut duduk di majelis itu untuk berdzikir kepada Allah dengan kalimat tahmid, tasbih, takbir, istighfar dan lainnya, juga untuk bershalawat kepada Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa Sallam. Kesunahan berdzikir dan bershalawat ini menguat manakala mereka hendak bangun bubar dari majelis.

Kiranya inilah dasar mengapa dalam berbagai acara yang digelar oleh masyarakat muslim Indonesia—terlebih oleh kalangan Nahdliyin—selalu dibacakan shalawat terlebih dahulu sebelum para hadirin bangun membubarkan diri. Ini juga yang menjadi dasar dalam berbagai kegiatan Nahdliyin di dalam susunan acaranya selalu diadakan secara khusus acara pembacaan shalawat setelah dibacakannya ayat-ayat suci Al-Qur’an.

Wallâhu a’lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar