Bila Semua Ahli Waris
Berkumpul, Siapa yang Berhak Menerima Warisan?
Sebagaimana diketahui bahwa syariat Islam
telah menentukan siapa-siapa yang berhak mendapatkan warisan baik dari kelompok
laki-laki maupun kelompok perempuan berikut dengan bagiannya masing-masing.
Dari golongan laki-laki yang berhak mendapat warisan adalah anak
laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, bapak, kakek, saudara laki-laki,
anak laki-laki dari saudara laki-laki, paman dari bapak, anak laki-lakinya
paman dari bapak, suami dan laki-laki yang memerdekakan budak. Sedangkan dari golongan perempuan orang-orang yang berhak menerima warisan
adalah anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, nenek, saudara
perempuan, istri, dan perempuan yang memerdekakan budak.
Tentunya masing-masing pihak tersebut bisa
mendapatkan warisan apabila memenuhi syarat untuk mendapatkannya. Perlu diketahui bahwa di
antara orang-orang yang berhak menerima warisan itu ada yang bisa menjadi penghalang bagi pihak lain untuk menerima warisan.
Artinya ketika ada dua atau lebih ahli waris berkumpul sebagiannya bisa
menjadikan sebagian yang lain terhalang untuk mendapatkan bagiannya. Dengan
demikian maka ketika seseorang meninggal dunia tidak semua ahli waris yang ada
bisa mendapatkan harta warisan peninggalannya.
Di kalangan ahli waris laki-laki yang
berjumlah sepuluh orang bila semuanya berkumpul maka sebagiannya terhalang oleh
sebagian yang lain sehingga tidak mendapatkan warisan. Mereka yang tetap bisa
mendapatkan warisan hanyalah tiga orang yakni:
1. Anak laki-laki
2. Suami
3. Bapak.
Sebagaimana disampaikan Imam Nawawi dalam
kitab Raudlatut Thâlibîn wa ‘Umdatul Muftîn:
إِذَا
اجْتَمَعَ الرِّجَالُ الْوَارِثُونَ وَرِثَ مِنْهُمُ الِابْنُ، وَالْأَبُ،
وَالزَّوْجُ فَقَطْ
Artinya: “Bila para ahli waris laki-laki
berkumpul semuanya maka yang berhak mewarisi dari mereka adalah anak laki-laki,
bapak, dan suami saja.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Raudlatut Thâlibîn wa
‘Umdatul Muftîn, Beirut, Al-Maktab Al-Islami, 1991, juz VI, hal. 5)
Sedangkan di kalangan ahli waris perempuan
yang berjumlah tujuh orang bila semuanya berkumpul maka sebagiannya terhalang
oleh yang lain sehingga tidak mendapatkan warisan. Mereka yang tetap bisa
mendapatkan warisan hanyalah lima orang saja, yakni:
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Istri
5. Saudara perempuan sekandung.
Dalam hal ini di kitab yang sama Imam Nawawi
menjelaskan:
وَإِذَا
اجْتَمَعَ النِّسَاءُ، فَالْبِنْتُ، وَبِنْتُ الِابْنِ، وَالْأُمُّ،
وَالزَّوْجَةُ، وَالْأُخْتُ لِلْأَبَوَيْنِ
Artinya: “Bila para ahli waris perempuan
berkumpul semuanya maka yang berhak mewarisi adalah anak perempuan, cucu
perempuan dari anak laki-laki, ibu, istri, dan saudara perempuan sekandung.”
Lalu bagaimana bila semua ahli waris dari
kedua belah pihak berkumpul semua, siapa yang berhak menerima harta waris?
Lebih lanjut Imam Nawawi menuturkan:
وَإِذَا
اجْتَمَعَ الصِّنْفَانِ غَيْرَ أَحَدِ الزَّوْجَيْنِ، وَرِثَ خَمْسَةٌ: الْأَبَوَانِ، وَالِابْنُ، وَالْبِنْتُ، وَأَحَدُ
الزَّوْجَيْنِ
Artinya: “Dan apabila kedua belah pihak
berkumpul selain salah satu dari pasangan suami istri maka yang mewarisi adalah
lima orang, yaitu kedua orang tua (bapak dan ibu), anak laki-laki, anak
perempuan, salah satu pasangan (suami atau istri).”
Wallâhu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar