Rabu, 03 Juli 2019

(Ngaji of the Day) Bila Semua Ahli Waris Berkumpul, Siapa yang Berhak Menerima Warisan?


Bila Semua Ahli Waris Berkumpul, Siapa yang Berhak Menerima Warisan?

Sebagaimana diketahui bahwa syariat Islam telah menentukan siapa-siapa yang berhak mendapatkan warisan baik dari kelompok laki-laki maupun kelompok perempuan berikut dengan bagiannya masing-masing.

Dari golongan laki-laki yang berhak mendapat warisan adalah anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, bapak, kakek, saudara laki-laki, anak laki-laki dari saudara laki-laki, paman dari bapak, anak laki-lakinya paman dari bapak, suami dan laki-laki yang memerdekakan budak. Sedangkan dari golongan perempuan orang-orang yang berhak menerima warisan adalah anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, nenek, saudara perempuan, istri, dan perempuan yang memerdekakan budak.

Tentunya masing-masing pihak tersebut bisa mendapatkan warisan apabila memenuhi syarat untuk mendapatkannya. Perlu diketahui bahwa di antara orang-orang yang berhak menerima warisan itu ada yang bisa menjadi penghalang bagi pihak lain untuk menerima warisan. Artinya ketika ada dua atau lebih ahli waris berkumpul sebagiannya bisa menjadikan sebagian yang lain terhalang untuk mendapatkan bagiannya. Dengan demikian maka ketika seseorang meninggal dunia tidak semua ahli waris yang ada bisa mendapatkan harta warisan peninggalannya.

Di kalangan ahli waris laki-laki yang berjumlah sepuluh orang bila semuanya berkumpul maka sebagiannya terhalang oleh sebagian yang lain sehingga tidak mendapatkan warisan. Mereka yang tetap bisa mendapatkan warisan hanyalah tiga orang yakni:

1. Anak laki-laki
2. Suami
3. Bapak.

Sebagaimana disampaikan Imam Nawawi dalam kitab Raudlatut Thâlibîn wa ‘Umdatul Muftîn:

إِذَا اجْتَمَعَ الرِّجَالُ الْوَارِثُونَ وَرِثَ مِنْهُمُ الِابْنُ، وَالْأَبُ، وَالزَّوْجُ فَقَطْ

Artinya: “Bila para ahli waris laki-laki berkumpul semuanya maka yang berhak mewarisi dari mereka adalah anak laki-laki, bapak, dan suami saja.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Raudlatut Thâlibîn wa ‘Umdatul Muftîn, Beirut, Al-Maktab Al-Islami, 1991, juz VI, hal. 5)

Sedangkan di kalangan ahli waris perempuan yang berjumlah tujuh orang bila semuanya berkumpul maka sebagiannya terhalang oleh yang lain sehingga tidak mendapatkan warisan. Mereka yang tetap bisa mendapatkan warisan hanyalah lima orang saja, yakni:

1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Istri
5. Saudara perempuan sekandung.

Dalam hal ini di kitab yang sama Imam Nawawi menjelaskan:

وَإِذَا اجْتَمَعَ النِّسَاءُ، فَالْبِنْتُ، وَبِنْتُ الِابْنِ، وَالْأُمُّ، وَالزَّوْجَةُ، وَالْأُخْتُ لِلْأَبَوَيْنِ

Artinya: “Bila para ahli waris perempuan berkumpul semuanya maka yang berhak mewarisi adalah anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, istri, dan saudara perempuan sekandung.”

Lalu bagaimana bila semua ahli waris dari kedua belah pihak berkumpul semua, siapa yang berhak menerima harta waris? Lebih lanjut Imam Nawawi menuturkan:

وَإِذَا اجْتَمَعَ الصِّنْفَانِ غَيْرَ أَحَدِ الزَّوْجَيْنِ، وَرِثَ خَمْسَةٌ: الْأَبَوَانِ، وَالِابْنُ، وَالْبِنْتُ، وَأَحَدُ الزَّوْجَيْنِ

Artinya: “Dan apabila kedua belah pihak berkumpul selain salah satu dari pasangan suami istri maka yang mewarisi adalah lima orang, yaitu kedua orang tua (bapak dan ibu), anak laki-laki, anak perempuan, salah satu pasangan (suami atau istri).”

Wallâhu a’lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar