Pesan Khalifah Umar
bin Abdul Aziz untuk Para Hakim
Umar bin Abdul Azis
dikenal sebagai Khalifah Dinasti Umayyah yang bijak, adil, hati-hati, dan
sederhana. Dia sangat memperhatikan nasib rakyatnya. Oleh karenanya, ia sangat
berhati-hati dan ketat dalam mengangkat para pejabatnya. Hal itu dilakukan agar
tidak ada pejabatnya yang melakukan korupsi, menyelewengkan kekuasaan, atau
menerima suap sehingga menyengsarakan rakyatnya.
Salah satunya dalam
mengangkat seorang hakim. Bagaimanapun juga, posisi hakim sangat krusial. Ia
menjadi pemutus perkara yang hak dan yang batil. Hakim juga yang menjadi
instrumen utama dalam menegakkan keadilan. Karena itu, menjadi hakim bukan lah
perkara yang mudah. Ia harus memiliki kualifikasi-kualifikasi tertentu.
Bagi Khalifah Umar,
seorang hakim harus menguasai ilmu syariat dan memiliki kemampuan ilmu agama
yang baik. Ini menjadi bekal mereka dalam memutuskan suatu perkara. Di samping
itu, merujuk buku Umar bin Abdul Aziz Sosok Pemimpin Zuhud dan Khalifah Cerdas
(Abdul Aziz bin Abdullah al-Humaidi, 2015), Khalifah Umar bin Abdul Aziz
menegaskan bahwa seorang tidak lah menjadi hakim sehingga dia memiliki lima hal
berikut.
Pertama, kesucian
(iffah). Sifat ini penting untuk menjaga seorang hakim dari segala praktik
suap. Sifat ini menjadi benteng agar hakim tidak tergiur dengan urusan-urusan
duniawi. Kedua, hilm. Seorang hakim juga harus memiliki sifat ini agar omongan
dan bicaranya terjaga dari hal-hal yang tidak layak.
Ketiga, memiliki
pemahaman yang baik. Kapasitas dan kompetensi tentang kehakiman sudah menjadi
sesuatu yang mutlak dimiliki jika seseorang ingin menjadi hakim. Ia harus
memiliki keilmuan yang mendalam serta wawasan yang luas sehingga ia mampu
memberikan keputusan yang terbaik dan seadil-adilnya. Seorang hakim juga harus
memahami situasi dan kondisi seseorang yang mengalami perkara.
Keempat, bersedia
berkonsultasi dengan ahlinya. Seorang hakim tidak perlu jaim. Ia harus mau
berdiskusi dan berkonsultasi dengan para ahli dari berbagai bidang. Dengan
begitu, dia akan mendapatkan banyak gagasan dan pencerahan dari para ahli.
Sehingga ia memiliki pemahaman yang komprehensif atas kasus-kasus yang
ditanganinya.
Kelima, tidak peduli
dengan celaan orang lain. Seorang harus memutuskan suatu perkara berdasarkan
pengetahuan, pengalaman, dan hati nuraninya. Jika dia sudah mantap bahwa
keputusannya itu benar dan adil, maka segera diputuskan. Jangan sampai celaan
dari orang lain yang memiliki kepentingan tertentu mempengaruhi
keputusannya.
Itu lah lima –enam-
pesan dari Khalifah Umar bin Abdul Aziz untuk para hakim. Jika seseorang tidak
memenuhi lima atau enam hal tersebut, untuk kemaslahatan bersama maka sebaiknya
ia tidak usah menjadi seorang hakim terlebih dahulu. Ia bisa meningkatkan
kapasitasnya sehingga nantinya betul-betul menjadi seorang hakim yang adil. []
(A Muchlishon
Rochmat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar