Rabu, 03 Juli 2019

(Hikmah of the Day) Pelaksanaan Haji Sebelum dan Sesudah Datangnya Islam


Pelaksanaan Haji Sebelum dan Sesudah Datangnya Islam

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah SWT.” (QS al-Baqarah: 196)

Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an, haji diwajibkan kepada setiap umat Islam yang memiliki kemampuan (istitho’ah) untuk mengerjakannya, baik kemampuan materi (biaya untuk berangkat dan keluarga yang ditinggalkan) atau pun kemampuan fisik (sehat). Dengan demikian, istitho’ah menjadi syarat utama dalam pelaksanaan ibadah haji.

Ada banyak pendapat tentang kapan haji pertama kali diwajibkan bagi umat Islam. Pertama, haji menjadi syariat Islam dan wajib dilaksanakan pada tahun ke-9 Hijriyah. Kelompok pertama mendasarkan pendapatnya dengan turunnya QS. Ali-Imran ayat 97 tentang kewajiban menjalankan ibadah haji. Kedua, haji diwajibkan pada tahun ke-6 Hijriyah. Pendapat kedua ini merujuk QS. Al-Baqarah ayat 196 yang turun pada tahun ke-6 Hijriyah.

Di samping kedua pendapat di atas, ada yang berpandangan kalau haji diwajibkan bagi umat Islam sejak tahun ke-4 Hijriyah. Bahkan, ada yang berpendapat kalau pensyariatan haji terjadi pada tahun ke-10 Hijriyah. 

Namun yang pasti, jauh sebelum umat Islam diwajibkan melaksanakan haji, banyak umat terdahulu yang juga sudah mengerjakan praktik ibadah haji. Masyarakat Mekkah dan sekitarnya berbondong-bondong menunaikan haji di Ka’bah. Mereka juga menjadikan bulan Dzulhijjah sebagai salah satu bulan yang suci, selain bulan Rajab, dan tidak diperkenankan melakukan perang selama bulan suci tersebut. 

Tapi, apa perbedaan dan persamaan pelaksanaan ibadah haji antara sebelum ada Islam dan sesudah datangnya Islam?  

Merujuk buku Mekkah: Kota Suci, Kekuasaan, dan Teladan Ibrahim, setidaknya ada dua  perbedaan dalam pelaksanaan ibadah haji pada periode pra-Islam dan periode Islam. Pertama, tempat haji. Pada periode pra-Islam, orang yang mengerjakan ibadah haji hanya berpusat di Ka’bah. Mereka menganggap bahwa hanya Ka’bah lah yang sakral, sementara tempat lainnya tidak.

Sementara pada periode Islam, ibadah haji tidak hanya berpusat di Ka’bah, tapi juga di tempat-tempat lainnya seperti Arafah. Rasulullah menyebutkan secara eksplisit bahwa haji adalah Arafah. Maka tidak heran jika puncak dari pelaksanaan haji umat Islam (periode Islam) adalah menetap (wukuf) dan berdoa di Padang Arafah pada sembilan Dzulhijjah. Haji mereka tidak sempurna kalau tidak menetap di Padang Arafah.  

Selain itu, haji pada periode Islam juga mengunjungi situs-situs lainnya seperti Mina untuk melempar jumrah, Muzdalifah untuk daerah menginap (mabit), bukit Safa dan Marwah sebagai tempat Sa'i.

Kedua, waktu haji. Umat sebelum Islam melaksanakan ibadah haji pada saat musim panen. Alasannya, mereka bisa menunaikan ibadah haji sekaligus menjual hasil panennya di Mekkah. Perlu diketahui bahwa dulu orang datang ke Mekkah dengan berbagai macam tujuan; ada yang ingin berhaji, ada yang ingin berhaji dan berdagang, ada yang ingin menyebarkan agamanya, ada ada pula yang datang ke Mekkah untuk membaca puisi. Mereka yang berhaji pada musim panen biasanya datang dari wilayah Yaman dimana sektor pertaniannya lumayan berkembang.

Adapun haji pada periode Islam dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah. Yakni mulai dari tanggal delapan hingga 13 Dzulhijjah. Ini adalah waktu yang pakem dan sudah ditentukan oleh Allah. Tidak bisa dirubah-rubah lagi.

Selama itu, jamaah haji melaksanakan serangkaian ritual ibadah haji seperti tawaf di Ka`bah, berjalan-jalan kecil (sa`i) di Mas`a (Safa dan Marwa), menetap (wukuf) di Padang Arafah, menginap (mabit) di Muzdalifah, dan melempar jumrah di Mina. Singkatnya, pada saat Islam datang, ritual ibadah haji mengalami penyempurnaan. 

Sedangkan persamaannya adalah –haji pra-Islam dan periode Islam sama-sama, mampu membangkitkan gairah perekonomian, terutama masyarakat yang tinggal di sekitar Mekkah. Selain itu, haji juga menjadi ajang pertemuan umat Islam dari seluruh penjuru dunia. Meski beda bahasa, budaya, ras, etnik, dan warna kulit, namun mereka berkumpul di satu titik untuk menunaikan ibadah haji. []

(A Muchlishon Rochmat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar