Shalat di Masjidil Haram
Apakah Bisa Digantikan di Tempat Lain?
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Jamaah haji
Indonesia rata-rata usianya sudah sepuh-sepuh dan tempat menginapnya jauh dari
Masjidil Haram. Namun karena semangatnya yang luar biasa dan dengan keyakinan
bahwa shalat di Masjidil Haram pahalanya seratu ribu kali lipat mereka rela
berjalan kaki tanpa memperhitungkan kondisi cuaca dan kesehatannya. Mereka
rajin ke Masjidil Haram untuk mengikuti shalat jamaah.
Tetapi ironisnya ketika akan masuk hari
Arafah kondisi mereka sudah tidak fit, sehingga banyak yang jatuh sakit dan
tidak bisa menjalankan wukuf di Arafah dengan baik, yang merupakan inti dari
haji itu sendiri. Ini artinya, mereka mengejar yang sunah tetapi malah
mengorban hal yang wajib. Belum lagi mabit di Muzdalifah, kemudian mabit Mina
yang jelas-jelas-jelas sangat menguras tenaga.
Yang ingin saya tanyakan, apakah shalat di
masjid yang dekat dengan tempat menginap atau di masjid yang disediakan hotel
bagi jamaah haji di Makkah pahalanya sama dengan di Masjidil Haram? Atas
penjelasannya kami sampaikan terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. Wb.
(Hasan/Aceh)
Jawaban:
Wa’alaikum Salam wr. wb. Penanya yang
budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Bahwa memang terdapat hadits yang
menyatakan bahwa shalat di Masjidil Haram pahalanya seratus ribu kali lipat di
banding di masjid lain.
وَعَنِ
اِبْنِ اَلزُّبَيْرِ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا
أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا اَلْمَسْجِدَ اَلْحَرَامَ،
وَصَلَاةٌ فِي اَلْمَسْجِدِ اَلْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةٍ فِي مَسْجِدِي
بِمِائَةِ صَلَاةٍ (رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ(
“Dari Ibn az-Zubair ra ia berkata, Rasulullah
saw bersabda, bahwa shalat di Masjid-ku ini lebih utama dibanding seribu shalat
di masjid lain kecuali Masjidil Haram. Sedang shalat di Masjidil Haram lebih
utama di banding shalat di Masjidku dengan kelipatan pahala seratus ribu
shalat”. (H.R. Ahmad dan disahihkan oleh Ibnu Hibban).
Namun para ulama berselisih pendapat mengenai
apa yang dimaksud dengan Masjidil Haram. Menurut Imam Jalaluddin as-Suyuti,
yang dimaksudkan dengan Masjidil Haram adalah seluruh Tanah Haram. Karenanya
menurut Imam Jalaluddin as-Suyuthi, pelipatgandaan pahala di Tanah Haram Makkah
tidak dikhusukan di Masjidil Haram saja, tetapi mencakup semua Tanah
Haram.
أَنَّ
التَّضْعِيفَ فِي حَرَمِ مَكَّةَ لَا يُخْتَصُّ بِالْمَسْجِدِ بَلْ يَعُمُّ
جَمِيعَ الْحَرَمِ
“Sesungguhnya pelipatgandaan pahala di Tanah
Haram Makkah tidak khusus di Masjidil Haram tetapi meliputi seluruh Tanah
Haram. (Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazha`ir, Bairut-al-Kutub
al-‘Ilmiyyah, 1403 H, h. 523)
Pandangan Imam Jalaluddin as-Suyuthi itu
selaras dengan pandangan mayoritas ulama. Hal ini bisa kita pahami dalam
keterangan yang terdapat dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.
ذَهَبَ
الْحَنَفِيَّةُ فِي الْمَشْهُورِ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّ
الْمُضَاعَفَةَ تَعُمُّ جَمِيعَ حَرَمِ مَكَّةَ
“Madzhab Hanafi dalam pendapat yang masyhur,
Madzhab Maliki dan Syafi’I berpendapat bahwa pelipatgandaan (pahala di Tanah
Haram Makkah) itu meliputi seluruh Tanah Haram Makkah”. (Wizarah al-Awqaf wa
asy-Syu`un al-Islamiyyah, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Thab’
al-Wizarah, cet ke-2, 1427 H, juz, 37, h. 239).
Jika penjelasan ini ditarik ke dalam konteks
pertanyaan di atas maka sebenarnya pahala shalat jamaah di masjid yang dekat
dengan tempat penginapan atau shalat jamaah di masjid yang disediakan hotel
sama dengan shalat di Masjidil Haram. Sebab yang dimaksudkan dengan Masjdil
Haram bukan hanya Masjdil Haram yang di dalamnya ada Ka’bahnya, tetapi
keseluruhan Tanah Haram Makkah.
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan,
semoga bisa bermanfaat. Dan saran kami, bagi jamaah haji yang sudah berumur
lanjut agar jangan memaksakan diri shalat berjamaah di Masjidil Haram, tanpa
mempertimbangkan kondisi kesehatannya. Jangan sampai kita mengejar hal-hal yang
sunnah tetapi malah menyebabkan hal yang menjadi rukun haji dan wajibnya tidak
bisa dijalankan dengan baik karena menurunnya kondisi kesehatan. []
Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar