Gigi Emas Terbawa Mati
Diantara sunnah Rasulullah saw bagi umatnya
adalah selalu tampil rapi. Karena hal itu sangat penting bagi pencitraan
seorang muslim khususnya dan Islam pada umunya. Maka ittulah ada hadits tentang
kebersihan sebagaian iman, tentang keutamaan muslim yang kuwat dari pada muslim
yang lemah. Itu semua merupakan motifasi untuk menunjukkan performa terbaik
umat Muhammad saw.
Entah terdorong oleh motifasi tersebut
ataukah hanya karena gengsi, seringkali seseorang ogah terlihat tua. Banyak
usaha dilakukan hanya sekedar menjaga ‘pemandangan’ agar terlihat muda kembali.
Diantaranya dengan menambal atau mengganti gigi yang telah tanggal dengan gigi
palsu. Malahan bahkan agar terlihat lebih muda dari yang benar-benar muda gigi
palsu tersebut terbuat dari bahan emas atau perak.
Selama masih hidup, hal itu bukanlah suatu
masalah, bahkan seringkali mengundang decak kagum sesama manusia, tetapi
bagaimanakah jika dia matai. Apakah gigi emas itu boleh diwaris? Ataukah tetap
dipakai guna barang bukti di akhirat nanti?
Pada dasarnya seorang mayit boleh memakai
sesuatu yang tidak dilarang memakainya semasa ia hidup. Karena seorang lelaki
maupun perempuan diperbolehkan memakai gigi pasu yang terbuat dari emas sebagai
penambal semasa hidupnya, maka dibolehkan pula memakainya setelah mati.
Akan tetapi jika gigi palsu itu mudah
dilepas, maka lebh baik jika dicopot saja. Tetapi sebaliknya, jika sulit
dilepas bahkan dikhawatirkan akan menyakiti mayit jika dipaksa, maka haram
dilepas. Hal ini dianalogikan dengan keterangan tentang bolehnya menggunakan
kafan sutera bagi mayit perempuan dan anak-anak dalam Hasyiatul Bajuri.
يجوز
تكفين الانثى والصبي بالحرير اوما اكثره حرير اومزعفر لانه يجوز لبسهما له فى
الحياة بخلاف الذكر البالغ فلايجوز لانه لايجوز لبسه له فى الحياة.
Boleh mengkafankan perempuan dan anak-aak
dengan sutera, atau dengan kebanyakan sutera yang disepuh dengan za’faran,
karena tidak ada larangan memakainya di kala hidupnya. Lain halnya dengan
laki-laki yang telah dewasa, maka tidak boleh, karena larangan memakainya
diwaktu hidupnya. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar