Kamis, 11 September 2014

(Ngaji of the Day) Gigi Emas Terbawa Mati



Gigi Emas Terbawa Mati

Diantara sunnah Rasulullah saw bagi umatnya adalah selalu tampil rapi. Karena hal itu sangat penting bagi pencitraan seorang muslim khususnya dan Islam pada umunya. Maka ittulah ada hadits tentang kebersihan sebagaian iman, tentang keutamaan muslim yang kuwat dari pada muslim yang lemah. Itu semua merupakan motifasi untuk menunjukkan performa terbaik umat Muhammad saw.

Entah terdorong oleh motifasi tersebut ataukah hanya karena gengsi, seringkali seseorang ogah terlihat tua. Banyak usaha dilakukan hanya sekedar menjaga ‘pemandangan’ agar terlihat muda kembali. Diantaranya dengan menambal atau mengganti gigi yang telah tanggal dengan gigi palsu. Malahan bahkan agar terlihat lebih muda dari yang benar-benar muda gigi palsu tersebut terbuat dari bahan emas atau perak.

Selama masih hidup, hal itu bukanlah suatu masalah, bahkan seringkali mengundang decak kagum sesama manusia, tetapi bagaimanakah jika dia matai. Apakah gigi emas itu boleh diwaris? Ataukah tetap dipakai guna barang bukti di akhirat nanti?

Pada dasarnya seorang mayit boleh memakai sesuatu yang tidak dilarang memakainya semasa ia hidup. Karena seorang lelaki maupun perempuan diperbolehkan memakai gigi pasu yang terbuat dari emas sebagai penambal semasa hidupnya, maka dibolehkan pula memakainya setelah mati.

Akan tetapi jika gigi palsu itu mudah dilepas, maka lebh baik jika dicopot saja. Tetapi sebaliknya, jika sulit dilepas bahkan dikhawatirkan akan menyakiti mayit jika dipaksa, maka haram dilepas. Hal ini dianalogikan dengan keterangan tentang bolehnya menggunakan kafan sutera bagi mayit perempuan dan anak-anak dalam Hasyiatul Bajuri.

يجوز تكفين الانثى والصبي بالحرير اوما اكثره حرير اومزعفر لانه يجوز لبسهما له فى الحياة بخلاف الذكر البالغ فلايجوز لانه لايجوز لبسه له فى الحياة.

Boleh mengkafankan perempuan dan anak-aak dengan sutera, atau dengan kebanyakan sutera yang disepuh dengan za’faran, karena tidak ada larangan memakainya di kala hidupnya. Lain halnya dengan laki-laki yang telah dewasa, maka tidak boleh, karena larangan memakainya diwaktu hidupnya. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar