Amalan Setelah Shalat
Jum’at
السَّلاَمُ
عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ada yang ingin saya tanyakan:
1.
Bagaimana dasar hukumnya membaca
QS.Al-Fatihah 7x, QS.Al-Ikhlas 7x, QS.Al-Falaq 7x, dan QS.An-Nas 7x setelah
shalat Jum'at dan dilanjutkan dengan Syair Abu Nawas? Apa dasar hukumnya dan
diambil dari kitab apa?
2.
Saya juga pernah mendengar kadang imam
melafalkan surat-surat diatas 7x, ada jg yang hanya dengan 5x atau 3x. Yang
mana yang benar?
3.
Saya juga pernah mendengar dari
seseorang, ketika setelah tahiyat akhir biar mendapat kesunahannya jangan
berganti posisi tahiyat akhir itu? Apakah benar?
Mohon penjelasannya. Jazakumullah khairon
katsiron.
والسَّلاَمُ
عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Muhammad Fajrul Falah, Kaliwungu-Kendal,
Jawab:
وعليكم
السلام ورحمة الله وبركاته
Saudara Fajrul Falah yang terhormat.
Dzikir merupakan anjuran dari Allah Swt yang
dapat dilaksanakan kapan dan dimanapun (tidak mngenal situasi dan kondisi), hal
ini sesuai dengan salah satu firman-Nya yang artinya kurang lebih wahai
orang-orang yang beriman, berdzikirlah (ingatlah) kalian kepada Allah
sebanyak-banyaknya (surat Al-Ahzab).
Tidak terhitung jumlah karya ulama yang
menjelaskan tentang masalah dzikir dan keutamaannya. Diantara karya tersebut
adalah Al-Adzkar yang disusun oleh Yahya bin Syaraf an-Nawawi. Kitab ini
banyak dikaji di berbagai pesantren NU. Dalam karya ini pula terdapat referensi
sebagai jawaban atas pertanyaan yang anda sampaikan.
عن
عائشة رضي الله عنها ، قالت : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : " من قرأ
بعد صلاة الجمعة : قل هو الله أحد ، وقل أعوذ برب الفلق ،وقل أعوذ برب الناس ، سبع
مرات ، أعاذه الله عز وجل بها من السوء إلى الجمعة الأخرى
Artinya: Dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha
berkata, Rasulullah bersabda: “Barang siapa yang membaca (setelah shalat
Jum’at) surat Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Nas sebanyak tujuh kali, Allah akan
mengindarkannya dari keburukan (kejahatan) sampai Jum’at berikutnya. Referensi
ini sekaligus menjawab pertanyaan kedua dari saudara.
Sementara mengenai syair Abu Nawas,
rujukannya adalah dari kitab Bughyah al-Mustarsyidin.
Adapun mengenai jawaban yang ketiga, kami
menjumpai dalam kitab al-Adzkar pula bahwa tidak merubah posisi tempat duduk
itu berlaku setelah shalat Subuh. Mungkin, dari sinilah ulama memberlakukan
pula hal tersebut dalam shalat-shalat fardlu yang lain.
Mudah-mudahan dengan rujukan yang telah kami
paparkan, akan menambah keyakinan saudara fajrul falah dalam melaksanakan amal
ibadahnya, dan menjadikan kita termasuk orang yang selalu ingat kepada Allah.
Amin. []
Maftuhan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar