Qurban Secara Syari’at dan
Standar Kesehatan Hewan
Oleh: Nur Fauzi Akhmad, drh
--Beberapa hari ke depan kita akan menyambut
perayaan Hari Raya Idul Adha 1434 H atau hari raya qurban. Ada beberapa hikmah
dibalik perintah berqurban. Pertama, menghidupkan syiar dan sunnah Nabi. Kedua,
melatih niat ikhlas dan kesabaran dalam beribadah. Ketiga, menyembelih
(meniadakan) nafsu hewani dan egopada diri manusia.
Keempat, berbagi kebahagiaan di hari raya;
khususnya kaum fakir miskin, masyarakat kurang mampu atau kaum dhuafa lainnya.
Kelima, melatih ‘kesalehan sosial’ di tengah-tengah hidup bermasyarakat.
Keenam, mengingat kematian (dzikrul maut).Dan ketujuh, meneladaniperjuangan
Nabi Ibrahim dan keluarganya.
Dasar Hukum Qurban
Qurban secara etimologis berasal dari kata
Qaruba (dekat). Kata qurban (secara syari’at Islam) sepadan dengan kata al-udhiyyat.
Al-udhiyyat ini didefinisikan oleh as-Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh al-Sunnah
adalah sebutan bagi hewan ternak yang disembelih pada hari Idul Adha dan hari
Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri (taqorrub) kepada Allah Ta’ala.
Perintah berqurban ini disyariatkan oleh Allah SWT pada tahun 2 Hijriyyah,
bersamaan dengan perintah shalat Idul Adha dan zakat. Yang menjadi dasar hukum
berqurban sebelum ijmak ulama ialah firman Allah SWT:
”Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan
berqurbanlah” (al-Kautsar: 2). Perintah ini diperkuat oleh hadis Nabi SAW
riwayat at-tirmidzi yang artinya: “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan
pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan
darah (qurban).Adapun mengenai hukum menyembelih qurban bagi umat Islam, ada
perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Jumhur (mayoritas) ulama menyatakan
hukumnya sunnah muakkadah (perbuatan yang sangat dianjurkan untuk dilakukan)
dan sebagian ulama termasuk Imam Hanafi yang berpendapat wajib bagi yang mampu
dan lapang.
Hewan Qurban
Dalam al-Qur’an surat al-hajj:34 disebutkan
“Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat
nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak
(bahiimatul an’aam).”Jadi hewan yang dapat dipergunakan untuk melaksanakan
ibadah qurban yaitu jenis hewan ternak seperti: unta, sapi, kerbau, kambing dan
domba.
Di antara persyaratan hewan qurban yang
menyebabkan sah tidaknya berqurban adalah umur hewan. Umur minimal hewan yang
memenuhi syarat, untuk unta 5 tahun, sapi/kerbau 2 tahun, kambing 1 tahun
(ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi seri tetap), domba (ada yang
berpendapat 6 bulan). Hal ini dipertegas oleh hadis Nabi riwayat Jabir,
“Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu
menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.”
(Muttafaq ‘alaih). Selain itu hewan qurban harus bebas dari cacat sebagaimana
digariskan Rasulullah SAW : empat jenis tidak sah dijadikan hewan qurban : yang
jelas kebutaannya, sakit parah, pincang yg parah, dan kurus sekali (HR.
at-Tirmidzi).
Ciri-ciri Hewan Sehat
Sebelum membeli hewan qurban sebaiknya kita
mengecek kondisi kesehatannya. Seorang dokter hewan atau paramedis hewan
dalam hal ini tentu saja bisa dilibatkan dalam penentuan kriteria sehat
dari seekor hewan. Namun secara awam bisa dilihat ciri-ciri hewan yang sehat
antara lain: mata jernih, terang, tidak keruh, tidak pucat, tidak berlendir dan
tidak juling.Badan tegak dan berdiri kokoh.Bulu halus, mengkilat dan tidak
mudah rontok bila dicabut. Kulit bersih tidak ada keropeng. Pangkal ekor
bersih, tidak ada sisa kotoran. Jalan normal/tidak pincang.Dan nafsu
makan/minum baik.
Sarana dan Prasarana Penyembelihan Hewan.
1). Sarana Penampungan/Kandang Istirahat.
Sebaiknya dibuat tenda sebagai tempat penampungan untuk hewan. Tempat
penampungan ini harus bersih dan kering. Beri air minum dan makansecukupnya
jika penampungan lebih dari 12 jam dan beri minum saja jika penampungan kurang
dari 12 jam.
2). Sarana Pemotongan. Membuat lubang
penampungan darah, yang dibuat di tanah dengan ukuran 60X50 cm, kedalaman 30
cm. Membuat lubang penampungan kotoran dan isi perut. Pisau tajam dan bersih.
Tataan kayu yang dibuat seperti tangga untuk tempat pengulitan sapi/kerbau.
Tempat gantungan untuk penirisan dan pengulitan kambing/domba. Ember dan wadah2
penampungan yang bersih dan tidak berkarat. Dan air bersih yang cukup untuk
cuci alat organ-organ dan lain-lain.
3). Sarana Pembagian Daging. Sediakan alas
dan tempat pemotongan daging dan organ2 harus bersih dan tidak berkarat.
Plastik bungkus daging dan organ-organ harus bersih. Orang yang menangani
daging, badan dan pakaian harus bersih, bila perlu pakai selemek putih, badan
sehat (tidak berpenyakit menular, tidak batuk, tidak diare, tidak korengan)
Teknik Penyembelihan Hewan Qurban
Biasanyayang terjadi di masyarakat proses
merobohkan sapi dilakukan dengan tidak hati-hati yang dapatmenimbulkan stres
dan takut. Padahal jika hewan stres, pengeluaran darah tidak akan sempurna, dan
akan dijumpai henmoglobin (Hb) dalam daging. Hb merupakan media yang paling
disukai mikroba, sehingga pengeluaran darah yang tidak sempurna akan
mempercepat pembusukan pada daging. Mengenai teknik merobohkan sapi yang benar
bisa lihat gambar.
1.
Merobohkan Sapi dengan Tali Melintang
2.
Merobohkan Sapi dengan Ikatan Leher
Penyembelihan: Penyembelihan dilakukan di
atas lubang penampungan darah. Menyembelih dengan tangannya sendiri
(lebih utama). Dilakukan oleh orang yang terbiasa/terlatih. Yang menyembelih
disyaratkan baligh dan berakal, laki-laki perempuan sama saja. Minimal
menyaksikan penyembelihan bagi orang yang mewakilkan penyembelihan kepada orang
lain seraya berdoa : Inna sholaatii wanusuki wamahyaaya wamamaatii lillahi
robbil ‘alamiin, laa syarikalahu wabidzaalika umirtu wa ana minal muslimiin.
Hewan yang sudah siap disembelih dirobohkan
pada bagian kiri dengan posisi kepala menghadap kiblat. Disunnahkan
ketika menyembelih ada 5 hal (lihat: al-Bujairomi ‘alal Khotib jld 5 cet.
Dar al-kotob al-ilmiyah hal 248-249): Baca basmalah (Madzhab Syafi’i, madzhab
lain menyatakan wajib), baca sholawat atas Nabi, menghadap kiblat, baca Takbir,
dan berdo’a. Urutan selengkapnya membaca:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وسَلِّمْ
عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ.
اَللَّهُمَّ هَذَا
مِنْكَ وَلَكَ. فَتَقَبَّلْ مِنْ.....(sebut
nama yang berqurban)
atau
اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ
مِنْ...........(sebut nama yang berqurban) وَمِنْ
آلِ.....(sebut nama yang
berqurban)
Hewan disembelih di lehernya dengan sekali
gerakan tanpa mengangkat pisau dari leher, memutuskan tiga saluran, yaitu
saluran pernafasan (hulkum), saluran makanan (mari’) dan dua urat nadi
(wadajain). Ikat kerongkongan(esofagus) secepatnya setelah menyembelih agar isi
rumen tidak mengotori daging. Proses selanjutnya dilakukan setelah hewan
benar-benar mati .Kambing/domba digantung untuk penirisan dan pengulitan.
Pengulitan sapi/kerbau dengan tataan kayu. Kemudian isi perut dan isi dada
(jeroan)dikeluarkan.
Pemeriksaan dan Penanganan daging
Periksa organ-organ termasuk organ dalam
dilakukandengan melihat, meraba dan menyayat. Organ yang diperiksa (paru-paru,
jantung, diafragma, hati, ginjal dan limpa). Jika daging dan organ2 tidak sehat
atau tdk layak dimakan, harus diafkir dan dimusnahkan. Dokter Hewan atau
Paramedis Hewan seharusnya dilibatkan dalam pemeriksaaan ini. Langkah
selanjutnya, yaitu deborning (pemisahan daging dari tulang) dengan meja potong
atau dalam keadaan tergantung yang dilakukan di tempat teduh dengan alas
plastik bersih. Bungkus daging dengan plastik putih/bening dan’tidak’ dicampur
dengan organ-organ atau jeroan lalu dibagikan dengan terbungkus rapi. Dalam
pembagian daging qurban Rasulullah SAW memberi petunjuk dalam riwayat Bukhari
dan Muslim: “(Adapun sekarang) Makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada
orang lain dan sebagian lagi simpanlah..”
Problema Daging dan Kulit
Sering menjadi perdebatan di masyarakat
seputar penjualan daging dan kulit qurban boleh dijual atau tidak?. Para ulama
sepakat bahwa daging qurban boleh dijual oleh fakir miskin yang menerima daging
tersebut. Sebaliknya kulit dan daging qurban tidak boleh dijual atau untuk
pembayaran tukang jagal ( pendapat mayoritas ulama), walaupun menurut Abu
Hanifah kulit boleh dijual namun hasilnya tetap disedekahkan kepada fakir
miskin untuk memenuhi kebutuhannya. Para ulama juga berbeda pendapat dalam hal
memberikan qurban kepada non Muslim. Hal yang perlu dipertimbangkan ialah
dari aspek kemaslahatan dan kemanfaatan bersama, dan tiap wilayah situasi dan
kondisi berbeda. Perlu kearifan lokal untuk menyikapi hal ini. Selamat
berqurban. []
Nur Fauzi Akhmad, drh, praktisi dokter hewan
dan pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Barokah, Ngumbul Kemasan Sawit, Boyolali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar