Senin, 22 September 2014

BamSoet: Rusak Akibat Pilkada Langsung



Rusak Akibat Pilkada Langsung
Oleh: Bambang Soesatyo

Harmoni dan sistem nilai yang berakar pada kearifan budaya lokal sudah mengalami kerusakan parah karena masyarakat di hampir semua daerah terkotak-kotak oleh sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung. Mengembalikan pilkada kepada DPRD merupakan bagian dari upaya mengakhiri pengotak-kotakan masyarakat.

Terkotak-kotak warga di berbagai daerah akibat pelaksanaan pilkada langsung tak bisa ditutup-tutupi lagi. Pengotakkotakan itu sulit dihindari karena tokoh-tokoh lokal yang bertarung dalam kontestasi pilkada lazimnya mengerahkan dukungan dari keluarga besar, kerabat, suku, dan warga dari desa atau kampung tempat lahir sang calon. Pengotak-kotakan itu tidak otomatis berakhir pascapilkada. Ketidakpuasan dari calon yang dinyatakan kalah selalu menyisakan sentimen negatif terhadap calon yang menang bersama pendukungnya.

Sentimen negatif seperti itu mudah menimbulkan gesekan. Sebagian warga Bali tetap tidak respek terhadap Gubernur I Made Mangku Pastika yang dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pemenang pemilihan gubernur Bali pada 2013. Sebagian warga Jawa Timur pun kurang lebih berperilaku sama dalam menyikapi kemenangan Soekarwo, apalagi setelah MK menolak gugatan Khofifah Indar Parawansa, pesaing Soekarwo. Apalagi jika pengotak-kotakan warga dalam pilkada langsung itu diwarnai aksi kekerasan berdarah.

Akan muncul dendam yang tak berkesudahan. Juni 2008, Maluku Utara dilanda kerusuhan akibat pilkada langsung. Pendukung pasangan Abdul Gafur-Abdur Rahim Fabanyo bentrok dengan polisi. Kerusuhan pecah setelah menteri dalam negeri menetapkan pasangan Thaib Armayn- Abdul Ghani Kasuba sebagai pemenang. Di Tana Toraja, Pilkada Juni 2010 bahkan menelan korban tewas akibat bentrok kedua kubu pendukung pasangan. Kekerasan berdarah juga terjadi dalam Pilgub Bali. Seorang pendukung Made Mangku Pastika bernama Made Pasek Bendana terluka akibat ditebas senjata samurai.

Rangkaian contoh kasus ini menggambarkan kerusakan yang sudah terjadi akibat pelaksanaan pilkada langsung. Artinya, ekses pilkada langsung bukan hanya terlihat dari biaya politik yang begitu tinggi. Salah satu kerusakan paling parah akibat pilkada langsung adalah menyisakan disharmoni dalam masyarakat serta hilangnya sistem nilai yang diadopsi masyarakat setempat secara turun-temurun. Padahal, harmoni dan sistem nilai yang berakar pada kearifan budaya lokal itu secara historis justru telah menjadi faktor penguat ketahanan warga setempat.

Ekses pilkada langsung bermunculan di berbagai daerah karena figur-figur peserta pilkada bersama komunitas pendukungnya belum dipersiapkan untuk berperilaku demokratis dan fair dalam menyikapi hasil perhitungan suara. Tidak mengherankan jika gugatan hasil pilkada menumpuk di MK. Dalam beberapa kasus, pilkada bahkan cenderung dijadikan persoalan hidup-mati sehingga para pendukung masing-masing kubu sering didorong untuk berhadap-hadapan. Pertanyaannya, akankah gejala terkotak-kotak masyarakat itu akan terus dibiarkan?

Ada kecenderungan bahwa pengotak-kotakan warga akan terus berulang setiap daerah menyongsong hajatan pilkada. Tidak ada yang bisa memberi jaminan bahwa pengotak-kotakan masyarakat itu bisa dihilangkan dalam rentang waktu tertentu. Kalau kecenderungan yang berbahaya ini dibiarkan, artinya negara memelihara potensi konflik dalam skala yang sangat mengerikan. Karena itu, harus ada upaya memulihkan harmoni antarkelompok masyarakat di berbagai daerah.

Persatuan masyarakat dan sistem nilai yang turun-temurun telah diikat oleh kearifan budaya lokal harus direvitalisasi. Demokratisasi pada akhirnya memang harus diwujudkan, tetapi demokratisasi tidak boleh mencabut setiap individu dari akar budaya lokal. Kebebasan berpendapat serta kebebasan memilih dan dipilih jangan sampai menghancurkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam semangat musyawarah- mufakat sebagai sistem nilai yang telah memelihara persatuan dan kesatuan warga bangsa selama ini.

Asas Manfaat

Karena itu, pilkada oleh DPRD perlu diberlakukan kembali. Mekanisme ini harus dipahami sebagai upaya bersama mewujudkan kembali harmoni antarkelompok masyarakat di berbagai wilayah di Tanah Air. Pilkada oleh DPRD sama sekali tidak menghilangkan daulat rakyat sebab anggota DPRD dipilih oleh rakyat. Memang, tidak ada yang sempurna dari mekanisme pilkada langsung maupun pilkada oleh DPRD. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing- masing dan ini telah dibahas para ahli dalam beberapa kesempatan akhir-akhir ini.

Berangkat dari pemahaman itu, tentu harus ada keberanian untuk melihat dan menilai mekanisme apa yang paling banyak mendatangkan manfaat. Nah , karena pilkada langsung sudah terbukti menimbulkan banyak kerusakan, tentu saja mekanisme pemilihan ini harus dihentikan dulu. Sebagai salah satu jalan keluar, pilkada oleh DPRD menjadi alternatif yang paling ideal. Ini bukan sekadar pilihan sekumpulan politisi di Senayan (DPR RI). Pilihan ini setidaknya sudah direkomendasi oleh organisasi keagamaan terkemuka. PP Muhammadiyah menolak pilkada langsung karena tidak membawa banyak manfaat.

Muhammadiyah meminta supaya pilkada, khususnya tingkat gubernur, dipilih oleh DPRD. Menurut kajian hukum PP Muhammadiyah, gubernur adalah perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Sekretaris Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Ibnu Sina Chandranegara menegaskan, ”Muhammadiyah pada kajian akademisnya berkesimpulan bahwa pelaksanaan pilkada langsung, khususnya tingkat provinsi dan gubernur, ternyata tidak membawa hasil dan manfaat yang banyak.” Senada, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj menegaskan NU mendukung pilkada oleh DPRD.

Posisi dan sikap NU ini diputuskan dalam Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar NU di Cirebon, Jawa Barat, pada 2012. ”Ini keputusan para ulama sepuh yang dengan jernih menilai mudarat (dampak buruk) pilkada langsung sudah jelas, sementara manfaatnya belum tentu tercapai,” kata Said Aqil. Para ulama menilai, pilkada langsung maupun pilkada tidak langsung sama-sama memiliki kelemahan. Namun, para kiai yang mengalami langsung kondisi di lapangan menilai efek negatif yang ditimbulkan oleh pilkada langsung lebih besar dari pilkada tak langsung, terutama terkait biaya yang besar dan konflik horizontal akibat perbedaan dukungan.

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pun menyarankan pemilihan gubernur oleh DPRD, sementara pemilihan bupati/wali kota tetap secara langsung oleh rakyat. Menurut Gubernur Lemhannas Budi Susilo Soepandji, pandangan Lemhanas ini didasarkan pada kajian Lemhannas pada 2007. Rekomendasinya, pemerintah dan DPR lebih baik menyetujui usulan agar pemilihan gubernur melalui DPRD dan pemilihan bupati/wali kota dilaksanakan secara langsung. Cukup jelas bahwa harus ada yang diperbaiki terkait mekanisme pilkada.

Mekanisme pilkada langsung juga ideal, tetapi dia telah menimbulkan kerusakan yang sangat mengkhawatirkan karena penerapannya dipaksakan yakni ketika sebagian masyarakat, termasuk penyelenggara pilkada, belum cukup siap untuk menghargai hakikat dari one man one vote. Pilkada justru sering dijadikan ajang atau pasar jual-beli suara. Demokrasi perwakilan yang diwarnai semangat musyawarah-mufakat sejatinya tradisi Indonesia. Tradisi ini sama sekali tidak mengharamkan beda pendapat atau beda pilihan. Akhirnya, demi tujuan bersama yang lebih besar dan strategis, selalu ada kemauan bermusyawarah untuk bermufakat.

Sejarah Indonesia sarat dengan praktik demokrasi perwakilan serta semangat musyawarah-mufakat. Di atas tradisi itulah eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap kokoh dan terjaga. Jangan korbankan rakyat demi periuk nasi dari proyek pilkada langsung atas nama kepentingan rakyat dan demokrasi. Kita tahu, penghapusan proyek pilkada langsung tersebut berarti hilang pula kontrak dan peluang rezeki bagi pengamat dan akademisi asongan yang selama ini dimanfaatkan para calon kepala daerah. Lalu, perusahaan dan lembaga yang hidupnya dari hasil survei juga akan gulung tikar.

Para pengacara yang selama ini main di lahan sengketa pilkada juga akan gigit jari. Media cetak, elektronik seperti TV dan radio, media online, advertising dalam dan luar ruang juga terancam kekurangan pendapatan. Termasuk para bandar dan tukang ijon akan kehilangan lahan. Rencana pengalihan pilkada langsung ke pilkada DPRD memang akan mengganggu kepentingan banyak pihak. Wajar kalau mereka yang terganggu itu ngotot dan pasang badan dengan berbagai cara agar pilkada langsung tersebut tetap dilanggengkan. []

KORAN SINDO, 16 September 2014
Bambang Soesatyo  ;   Anggota Komisi III DPR RI/Presidium Nasional KAHMI 2012-2017 dan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar