Arisan Qurban Apakah
Termasuk Qurban Nadzar?
Pertanyaan:
Assalamualaikum. Di lingkungan kami ada
arisan bulanan untuk qurban yang setiap tahunnya dibelikan seekor sapi untuk
tujuh orang. Pertanyaan saya: Apakah qurban dengan sistem arisan yang seperti
ini termasuk qurban nadzar yang mana kita tidak boleh memakan dagingnya?
(Nurgianto, Lampung Barat)
Jawaban:
Wa’alaikumsalam wa rahamatullah wa barakatuh.
Saudara penanya yang terhormat Menyembelih hewan qurban merupakan salah satu
anjuran yang sangat ditekankan oleh ajaran Islam terhadap pemeluknya yang
berkecukupan serta ada kelebihan rizki pada saat yang ditentukan, yakni bulan
Dzulhijjah mulai tanggal 10 sampai dengan tanggal 13.
Bahkan imam Malik berpendapat bahwa
menyembelih hewan Qurban bagi mereka yang berkecukupan hukumnya adalah wajib.
Pendapat ini mengacu pada salah satu firman Allah:
فَصَلِّ
لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: maka shalatlah untuk Tuhanmu dan
sembelihlah hewan qurban. (Al-Kautsar ayat 2).
Saudara Nurgianto yang dimuliakan Allah.
Anjuran untuk berqurban yang oleh madzhab Syafii dihukumi sunnat ini sekarang
mulai mendapatkan sambutan serta apresiasi yang cukup menyenangkan di tengah
kehidupan masyarakat mengingat subtansi qurban adalah semangat berbagi demi
perbaikan gizi di kalangan kaum muslimin. Oleh karena itu tidak sedikit
diantara mereka yang menghimpun dana dengan cara mengadakan arisan demi
melaksanakan ibadah yang mulia ini.
Dalam forum halaqah yang diselenggarakan oleh
sebuah pesantren di Rembang pada tahun 1997, permasalahan ini pernah dibahas
dengan keputusan bahwa qurban yang dilaksanakan oleh seseorang karena arisan
tidak otomatis dihukumi sebagai nadzar. Dengan demikian qurban tidak menjadi
qurban wajib. Salah satu rujukan yang digunakan adalah Hasyiyah Sulaiman Jamal
Ju V Hal. 251 karya Sulaiman bin Umar bin Manshur al-‘Azili al-Azhari:
فرع-الى
ان قال- وقضية ما فى الروض انها لا تصير أضحية بنفس الشراء ولا بنيته فلابد من لفظ
يدل على الالتزام بعد الشراء
Artinya; kesimpulan yang ada dalam kitab
ar-Raudh menjelaskan bahwasannya hewan (yang dibeli) tidak otomatis menjadi
hewan sembelihan (qurban) berdasarkan transaksi dan niat semata. Dengan
demikian, hewan dapat diketahui statusnya (sebagai hewan qurban atau yang lain)
dengan ungkapan pemiliknya setelah jual beli dilakukan.
Saudara penanya yang kami hormati, dari
rujukan ini, dapat kita pahami bahwa hewan dapat berstatus sebagai hewan qurban
nadzar manakala si pemilik memang mengungkapkan niatnya secara jelas, dan bukan
karena menanggapi sebuah pertanyaan dari orang lain.
Mudah-mudahan jawaban ini dapat bermanfaat
bagi kita semua. Amin.
Maftukhan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar