Hukum Wanita Ihram
Berkacamata
Diantara hal yang dilarang dalam Ihram bagi
wanita adalah menutup wajah dan memakai kaos tangan. Jika keduanya dilanggar
dengan disengaja tanpa ada alasan kuwat, maka menyebabkan wajibnya membayar
fidyah. Akan tetapi jika menutup muka karena khawatir timbulnya fitnah maka
tidak mengapa. Seperti ketika berjumpa atau berkomunikasi dengan lelaki bukan
muhrimnya dengan dekat.
Jika masih bisa dihindarkan henda hendaknya
perempuan yang sedang ihram menghindarkan wajahnya dengan cara melindungi diri
dari tatapan langsung, baik dengan kerudung maupun dengan satir sejenisnya. Dan
kemudain membuknya kembali.
Lantas bagaimanakah dengan kaca mata? Apakah
kaca mata digolongkan sebagai penutup muka? Atau sekedar penutup mata? Karena
di zaman sekarang ini lazim sekali para wanita mengenakan kaca mata di saat
ihram tanpa ada kekhawatiran menimbulkan fitnah. Kebanyakan mereka menggunakan
kaca mata karena menghindar dai terik mentari.
Mengenai wanita menggunakan kaca mata saat
ihram para ulama berbeda pendapat. Tetapi mayoritas membolehkannya. Karena
menganggap kaca mata hanya sebagai penutup mata, bukan penutup muka. Disamping
itu masih ada perselisihan antar ulama apakah muka dan telapak tangan adalah
aurat bagi wanita ketika ihram. Namun demikiat mayoritas melarang wanita ihram
menutup muka kecuali dikhawatirkan dengan membuka muka terjadi fitnah. Bahkan
karena karakter fitnah yang semakin tidak menentu, maka dibolehkanlah wanita
menggunakan kaca mata. Demikian keterangan dalam syarh al-yaquut al-nafis yang
teksnya sebagai berikut:
ويحرم
على المرأة ستر الوجه ويجوز لبس المخيط ومن هنا نشأ الخلاف بين العلماء فى حكم وجه
المرأة وكفيها هل هما عورة –الى ان قال- قالوا يجب عليه الستر اذا خشيت الفتنة أما
اذا امنت الفتنة فلاتستره ومما لاشك فيه أن الفتنة فى هذا الزمان غير مأمونة ويجوز
لها لبس النظارة
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar