Adzan untuk Orang Mati dan
Bayi
Pada dasarnya Adzan dan iqamat adalah dua hal
yang hanya disunnahkan untuk dikumandangkan dalam rangka menyambut shalat lima
waktu. Meskipun shalt idul fitri/adha lebih ramai dibandingkan shalat lima
waktu, akan tetapi tidak diperbolehkan mengumandangkan adzan dan iqamat
sebelumnya. Demikian pula dengan shalat sunnah lainnya.
Akan tetapi ada wakt-waktu tertentu yang
disunnahkan mengumandangkan adzan saja yaitu mengadzani telinga orang yang
sedang dalam keadaan sangat berduka, orang ayan, orang yang sedang emosi, dan
orang yang buruk perangainya karena pengaruh. Tidak hanya itu saja, bahkan
keduanya adzan dan iqamat disunnahkan untuk dikumandangkan bagi bayi-bayi yang
baru dilahirkan maupun orang yang hendak bepergian jauh.
وقد
يسن الأذان لغير الضلاة كما فى أذن المهموم والمصروع والغضبان ومن سأ خلقه من
انسان اوبهيمة وعند الحريق وعند تغول الغيلان أى تمرد الجن وهو والإقامة فى أذن
المولود وخلف المسافر
Demikianlah keterangan yang terdapat dalam
kitab I’anatuht Thalibin yang menjadi dasar pelaksanaan adzan ketika seseorang
baru lahir, maupun ketika hendak pergi haji. Sebagaimana pernah dilakukan
Rasulullah saw terhadap Hasan dan Husain ketika baru dilahirkan Sayyidah
Fatimah. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Rafi’.
رأيت
النبي صلى الله عليه وسلم أذن فى أذن الحسن والحسين رضي الله عنهما
Aku pernah melihat rasulullah saw mengadzani
teinga hasan dan husain ketika.
Hal ini dilakukan oleh Rasulullah saw untuk
menjaga kedua cucunya dari gangguan ummus shibyan yaitu sebangsa jin yang suka
menggangu anak-anak. Sebagaimana diriwayatkan oleh Sayyidina Husain, dari Ali
Karramalluhu Wajhah dan dari rasulullah saw:
من
ولد له مولود فأذن فى أذنه اليمنى وأقام فى اليسرى لم تضره ام الصبيان
Barang siapa yang memiliki bayi yang baru
dilahirkan kemudian dia membacakan adzan di telinga kanan dan iqamat pada
telinga kirinya, niscaya ummus shibyan tidak akan menyusahkannya.
Demikianlah waktu dan tempat disunnahkannya
adzan maupun iqamat. Adapun mengumandankan adzan untuk mayit yang hendak
dikuburkan sesungguhnya tidaklah ada kesunnahan baginya, kecuali ada fadhilah
yang menyatakan bahwa mayit yang dikubur bersamaan dengan suara adzan akan
mendapatkan keringanan siksa (sebagaimana termaktub dalam Hasyiyah Ibrahim
al-Bajuri). Hal itulah yang hingga kini menjadi alasan mereka yang mengumandangkan
adzan untuk mayit.
Selain hal ini juga mengamalkan penafsiran
sebagian ulama yang mengqiyaskan kematian sebagai sebuah perjalanan (وخلف المسافر )yang
patut dikumandangkan adzan baginya. Bisa juga adzan ini merupakan bentuk tafaul
atas sunnah Rasulullah saw yang menganjurkan adzan bagi mereka yang baru
dilahirkan. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar