Rabu, 17 September 2014

(Ngaji of the Day) Memaknai Hari Jumat



Memaknai Hari Jumat
Oleh: M. Iqbal Syauqi

Hari-hari yang kita jalani setiap waktu memiliki sejarah penetapan yang panjang, baik dalam hal pembakuan masanya maupun penamaan “bakuan waktu” itu sendiri. Dinasti Romawi pada masa sebelum Masehi dengan kemajuan bangsanya dalam bidang ilmu, telah memformulasikan dan membakukan hitungan jam, hari, minggu, bulan dan tahun, sebagaimana saat ini.

Bangsa-bangsa lain di dunia pun banyak merujuk kepada bakuan waktu tersebut, dan membentuk nama-nama hari berdasarkan keadaan yang ada pada bangsa tersebut. Selain itu, bangsa-bangsa lain juga banyak yang mengembangkan teori-teori astronominya untuk “membakukan satuan waktu” tersebut. Salah satu bangsa yang mampu menyusun teori astronominya adalah bangsa Arab.

Bangsa Arab adalah salah satu bangsa tertua di dunia yang telah teruji eksistensi manusianya dalam dinamika zaman, tidak seperti kaum Mesir Kuno ataupun Babiloniayang bisa dibilang eksistensi manusianya telah “punah”. Mereka memiliki karakteristik fisik yang khas, sangat berpegang teguh pada ajaran leluhur, serta memiliki minat besar terhadap kebudayaan, terutama budaya bahasa dan sastra. Selain itu, bangsa Arab telah memiliki teori dalam bidang astronomi yang sangat maju di masa lampau, bahkan jauh sebelum ilmuwan Dinasti Abbasiyah mengembangkan teori-teori astronomi tersebut menjadi teknologi yang kita kenal saat ini.

Bakuan-bakuan waktu bangsa Arab dinamakan sesuai dengan hitungan biasa, maupun keadaan alam dalam rentang bulan tersebut. Misalnya dalam penamaan bulan Rabii’ul Awwal maupun Rabii’ul Akhir. Rabii’ bermakna kemarau. Bulan tersebut dinamakan demikian karena dalam masa bulan itu di tanah Arab adalah musim kemarau.

Selain itu, dalam penghitungan pergantian hari, bangsa Arab berpatok kepada terbenamnya matahari. Satu hari dihitung sejak hari benar-benar terbenam hingga terbenam kembali esok harinya. Penamaan hari tersebut disesuaikan dengan hitungan angka dalam bahasa Arab, yaitu ahad (satu), itsnain (dua), tsulaatsaa’ (tiga), arba’aa (empat), khamis (lima) , dan sabt atau sab’ah (tujuh). Satu yang berbeda adalah hari keenam, yang dinamakan dengan hari Jum’ah, yang secara harfiah berasal dari kata jama’a yang berarti berkumpul. Hal ini sangat penting ditinjau, mengingat hari Jum’at adalah salah satu hari yang disebutkan dalam kitab Al-Qur’an, dan sering disebut-sebut oleh nabi Muhammad dalam haditsnya.

Berbagai tafsir tentu telah disampaikan oleh banyak pakar Al-Qur’an mengenai hal ini. Yang ingin diketengahkan dalam tulisan ini adalah esensi dan substansi yang bisa diambil dalam konteks hari Jum’at tersebut, sehingga kita bisa memaknai Islam secara lebih terbuka, bukan hanya agama bersifat ritual dan tekstualis, serta abai terhadap esensi makna ibadah yang bisa diambil untuk kemajuan masyarakat Indonesia.

Hari Jum’at dalam Teks Agama Islam

Hari Jum’at adalah hari yang utama bagi umat Islam, bahkan ia mendapat posisi mulia dengan menjadi nama sebuah surat dalam Al-Qur’an, yakni surah Al-Jum’ah. Surat ini salah satu titik beratnya, selain menyebutkan tentang perihal aqidah dan etika terhadap kitab yang diturunkan Tuhan, juga menyebutkan tentang hal yang perlu dilakukan oleh umat Islam pada hari Jum’at. “Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian dipanggil untuk mendatangi shalat Jum’at maka bersegeralah mengingat Allah (shalat) dan tinggalkanlah perdagangan. Hal itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui”.

Dalam kitab-kitab hadits banyak disebutkan mengenai keutamaan hari Jum’at, dan di antara hadits yang paling masyhur dan terkemuka sebagai dasar keutamaan hari Jum’at adalah “Hari terbaik di mana matahari terbit adalah hari Jum’at. Pada hari itu Nabi Adam diciptakan, dimasukkan ke dalam surga, serta dikeluarkan darinya”. (HR. Muslim). Selain itu, banyak hal yan dianjurkan nabi Muhammad, baik dalam rangka menyambut shalat Jum’at maupun dalam hari Jum’at itu sendiri.

Shalat Jum’at adalah ibadah yang sangat ditekankan oleh nabi Muhammad, mengingat banyak hadits-hadits yang bermakna larangan untuk meninggalkan ibadah Jum’at. Dalam menyambut ibadah tersebut, seluruh tindakan perdagangan, secara fiqih haram untuk dilakukan. Kemudian terdapat anjuran untuk mandi terlebih dahulu, memakai pakaian yang bagus, memakai wewangian, kemudian bersegera menuju masjid. Syarat sahnya shalat Jum’at adalah ia didahului khutbah, dan menurut ulama Syafi’iyyah, jamaah harus terdiri minimal 40 orang. Khutbah dan shalat Jum’at hendaknya lebih dipersingkat, sehingga orang yang bekerja bisa segera kembali menuju akivitasnya kembali.

Ketika seseorang telah disibukkan dengan urusan dunia, yang oleh Al Qur’an ia disebut dengan al-bai’, maka secara psikologis orang yang telah sibuk dengan dirinya sendiri akan mengabaikan hubungannya dengan orang lain. Dia akan mementingkan keuntungannya sendiri dan akan berusaha menjegal orang lain. Hal ini tentunya sangat familiar bagi masyarakat kita, seperti halnya dalam masalah ekonomi, terlebih politik. Al-bai’ memiliki cakupan makna yang luas. Maka segala urusan duniawi, yang berkaitan dengan “memberikan sesuatu untuk mendapatkan sesuatu”, dapat dikategorikan sebagai al-bai’. Hal ini hendaknya sejenak dialihkan dari perhatian, dan segera bergegas menuju shalat Jum’at.

Shalat Jum’at memiliki implikasi yang luas terhadap sistem sosial. Melalui perintah untuk meninggalkan pekerjaan, kemudian hendaknya seseorang membersihkan dirinya, menampakkan dirinya dengan persona terbaik. Untuk apa? Karena ia akan berjumpa dengan orang banyak di masjid. Inilah makna jama’ah pada shalat Jum’at. Salah satu bentuk penghargaan ketika seseorang berjumpa dengan orang lain, adalah menjumpainya dengan rapi. Penampilan yag rapi dalam dunia bisnis memegang peranan penting, sehingga seseorang akan lebih percaya untuk bekerja sama. Bagaimanapun anjuran sunnah nabi yang menekankan pada budaya gamis, surban, tentunya itu memiliki makna lain. Hanya saja, perjumpaan dengan orang banyak di masjid itulah yang diharapkan membentuk suatu komunitas yang komunikatif dalam banyak hal. Suasana kondusif masyarakat bisa dibentuk dengan pelaksanaan shalat jama’ah, karena banyaknya interaksi publik. Patut diingat bahwa hendaknya urusan dunia (al-bai’) dilupakan ketika sudah mulai berdiam dan berada dalam masjid, terutama proses pelaksanaan shalat Jum’at.

Kemudian khutbah Jum’at memegang peranan penting dalam proses instropeksi umat, untuk mengajak kembali ke satu makna yang amat penting dalam seluruh unsur proses kehidupan: rasa taqwa dan tanggung jawab kepada Tuhan. Inilah makna penting yang perlu disadarkan agar seluruh umat Islam dari berbagai golongan dan kalangan dapat bersatu, bekerja sama dalam rasa tanggung jawab yang luhur. Jika memang demikian halnya, maka seorang khatib mestinya adalah orang yang memiliki kapasitas keilmuan yang mantap dan kebijaksanaan dalam menyikapi perbedaan umat Islam serta mengajak mereka pada kesatuan umat, dan bangsa, bukannya mengajak pada permusuhan dan pemutlakan suatu golongan. Begitu selesai dari shalat Jum’at, maka orang muslim bisa kembali menuju aktivitasnya, dan ketika di masjid mereka menemui banyak orang, pastilah akan banyak terjadi komunikasi

Sebagai kesimpulan, kembali ke makna dari kata Jum’ah itu sendiri, yang berakar dari kata berkumpul, hendaknya setiap orang yang memiliki pemahaman hal ini untuk lebih memaknai hari Jum’at sebagai hari yang diutamakan dalam agama Islam, bukan hanya sekedar ritus belaka di tiap minggunya, serta berharap terbentuknya negeri yang makmur dan dinaungi rahmat Tuhan. Wallahu A’lam. []

M. Iqbal Syauqi, Mahasiswa UIN Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar