Sabun Mandi dalam Ihram
Apakah Termasuk Wewangian?
Pertanyaan:
Assalmu’alaikum wr. wb. Pak ustad, bahwa
salah satu larangan dalam ihram adalah memakai wangi-wangian kecuali yang telah
dipakai saat sebelum ihram. Apakah kalau mandi dengan sabun dalam keadaan ihram
diperbolehkan? Atas penjelasannya saya ucapkan terimakasih. Wassalamu’alaikum
wr. Wb.
Irfan/ Bogor
Jawaban:
Wa’alaikum salam wr. wb. Penanya yang
budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Bahwa ada beberapa hal yang
dilarang dalam ihram, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Di antaranya adalah
memakai wewangian. Jika larangan ini dilanggar maka pelakunya harus membayar
dam. Namun bagaimana jika mandi dengan sabun. Dalam konteks ini para ulama
berbeda pendapat.
Menurut Madzhab Syafi’i dan Hanbali orang
yang dalam kondisi ihram boleh saja mandi dengan sabun, namun menurut Madzhab
Hanafi tidak boleh. Sedangkan Madzhab Maliki membolehkan mandi hanya untuk
mendingingkan badan bukan membersihkannya. Hal ini sebagaimana dikemukakan
Wahbah az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.
وَالْخُلَاصَةُ
تَحْرِيمُ مَسِّ الطِّيبِ بِالْاِتِّفَاقِ وَكَذَا قَصْدُ شَمِّهِ عِنْدَ
الْحَنَابِلَةِ وَيُكْرَهُ عِنْدَ غَيْرِهِمْ، وَتَحْرِيمُ الْإِدْهَانِ
بِالزُّيُوتِ مُطْلَقاً عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ وَالْمَالِكِيَّةِ، وَبِالدُّهْنِ
الْمُطَيِّبِ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ دُونَ غَيْرِ الْمُطَيِّبِ، وَدُهْنِ
الشَّعْرِ وَالرَّأْسِ فَقَطْ مُطْلَقاً عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَلَوْ بِغَيْرِ
مُطَيِّبِ. وَيَجُوزُ الْاِغْتِسَالُ وَلَوْ بِالصَّابُونِ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ
وَالْحَنَابِلَةِ، وَلَا يَجُوزُ بِالصَّابُونِ وَنَحْوِهِ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ،
وَيَغْتَسِلُ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ لِلتَّبَرُّدِ لَا لِلتَّنْظِيفِ
“Kesimpulannya adalah keharaman memakai
wewangian sesuai kesepakatan para ulama. Begitu juga haram menciumnya menurut
Madzhab Hanbali dan makruh menurut yang lainnya. Dan haram secara mutlak
meminyaki dengan minyak menurut Abu Hanifah dan Madzhab Maliki dan meminyaki
dengan minyak yang berbau wangi menurut Madzhab Hanbali bukan minyak yang tidak
berbau wangi, dan minyak rambut dan kepala saja secara mutlak menurut Madzhab
Syafi’i walau pun tidak wangi. Boleh mandi (bagi orang yang dalam ihram) dengan
sabun menurut Madzhab Syafi’i dan Hanbali, tidak boleh menurut Madzhab Hanafi
mandi dengan sabun dan sejenisnya. Sedang menurut Madzhab Maliki boleh mandi
untuk mendinginkan badan bukan untuk membersihkan”. (Lihat Wahbah az-Zuhaili,
al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus-Dar al-Fikr, cet ke-2, 1305 H/1985 M,
juz, 3, h. 239)
Titik perbedaan perbedaan pendapat di atas
adalah apakah sabun dikategorikan sebagai wewangian atau bukan. Atau apakah
orang yang mandi dengan sabun dikategorikan ia memakai wewangian apa tidak.
Dalam pandangan Madzhab Syafi’i dan Hanbali sabun bukan masuk kategori
wewangian. Sebab, orang yang mandi dengan sabun tidak dinamakan orang yang
memakai wewangian. Karenanya, orang yang sedang dalam kondisi ihram boleh mandi
dengan sabun.
Hal ini tentunya berbeda dengan Madzhab
Hanafi yang cenderung memahami sabun sebagai salah satu wewangian. Artinya
orang yang mandi dengan sabun sama dengan orang yang memakai wewangian sehingga
tidak diperbolehkan bagi orang yang sedang ihram.
Dari penjelasan singkat di atas maka
setidaknya bisa ditarik kesimpulan bahwa jika kita menganggap bahwa sabun
adalah termasuk wewangian maka orang yang sedang dalam kondisi ihram tidak boleh
mandi dengan sabun. Sebab semua ulama sepakat bahwa orang yang dalam kondisi
ihram tidak boleh memakai wewangian.
Tetapi jika kita memahami bahwa sabun bukan
masuk kategori wewangian maka boleh bagi orang yang sedang dalam kondisi ihram
mandi dengan sabun. Kami termasuk yang sependepat dengan ini. Sebab sabunb
diperlukan untuk sekedar membersihkan badan. Namun tetap kami sarankan pilih
sabun yang bau wanginya tidak terlalu menyengat dan dipakai seperlunya saja.
Demikian penjelasan yang dapat kami kemukakan,
semoga bisa menjadi panduan. Dan saran kami dalam menjalankan ibadah haji
pilihlah pendapat yang sekiranya tidak memberatkan diri sepanjang itu tidak
merusak haji dan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Sebab, ibadah
haji adalah ibadah yang sangat berat baik fisik maupun non fisik. Dan jangan
lupa untuk selalu memperhatikan kesehatan. []
Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar