Senin, 15 September 2014

Mahfud MD: Gawat Darurat Hukum Konservatif



Gawat Darurat Hukum Konservatif
Oleh: Moh Mahfud MD

Minggu (31/8/2014) lalu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesetyo, biasa dipanggil Bamsoet, meluncurkan buku berjudul Indonesia Gawat Darurat. Buku setebal 1.000 halaman tersebut menghimpun tulisan-tulisan Bamsoet di berbagai media massa selama menjadi anggota DPR periode 2009-2014. Sesuai judulnya, buku tersebut menggambarkan sisi suram Indonesia selama pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atau Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II. Di dalam buku yang dibagi atas sembilan isu gawat darurat Indonesia itu di-jelentreh-kan problem dan persoalan-persoalan yang tak diselesaikan dengan baik oleh pemerintahan SBY.

Saya sendiri, sebagai seorang pemberi komentar atas buku itu, mempunyai kesan bahwa isi buku itu hanya berisi serangan-serangan terhadap pemerintahan SBY. Saya mempertanyakan, mengapa hanya menulis kritik dan tidak ada sama sekali tulisan apresiatif atas kemajuan-kemajuan yang dicapai pemerintahan SBY. Atas kritik itu, Bamsoet mengatakan bahwa bukunya itu memang berisi reaksi atas berbagai isu yang ditulis dari waktu ke waktu dari posisinya sebagai pengawas pemerintah yakni anggota DPR. Isinya memang lebih pelototan pengawas terhadap yang diawasi.

Maka itu, kalau mau mencari catatan prestasi pemerintahan SBY seperti meningkatnya demokratisasi dalam aspek tertentu, kebebasan pers, stabilitas, dan pertumbuhan ekonomi tidak akan ditemukan di dalam buku ini. Terlepas dari soal setuju atau tidak setuju pada Bamsoet atas berbagai isu yang dikupasnya, buku ini menjadi penting karena seakan menjadi ensiklopedi atau glosarium berbagai persoalan besar selama pemerintahan SBY periode kedua.

Kalau kita ingin mengingat dan melihat peristiwa penting dan panas pada era tersebut, kita bisa menemukan kata kunci pada daftar isi buku dan mendapat penjelasan masalah dan waktu terjadinya di dalam uraian-uraiannya meski opininya lebih berwajah Bamsoet. Saya sependapat dengan mantan Wakil Gubernur DKI Prijanto yang hadir saat itu. Meski isi buku Bamsoet ini memuat beragam masalah, intinya satu yakni merajalelanya korupsi yang tak bisa dicegah dan ditangani dengan baik oleh pemerintahan SBY.

Janji SBY yang pernah mengatakan akan memimpin sendiri perang melawan korupsi tak benar-benar bisa dilakukan. Malah tokoh-tokoh partai yang dipimpinnya, Partai Demokrat, baik yang ada di eksekutif maupun di legislatif banyak yang terlibat korupsi. Sejalan dengan kegagalan memerangi korupsi, jika keseluruhan isi buku ini dispesifikkan pada sudut hukum atau diletakkan di dalam kerangka pemahaman hukum yang agak teoretis, dapat dikatakan bahwa hukum-hukum kita saat ini sudah menjadi begitu konservatif.

Hukum konservatif ditandai oleh sekurang-kurangnya tiga hal. Pertama, pembuatannya lebih banyak ditentukan secara sepihak oleh lembaga-lembaga negara, miskin partisipasi rakyat. Pada zaman Orde Baru semua rancangan undang-undang (UU) sampai penetapannya sangat didominasi oleh lembaga eksekutif sehingga DPR lebih merupakan rubber stamps atau stempel karet yang harus selalu membenarkan dan menyetujui rancangan UU yang diajukan pemerintah. Sekarang, berkat reformasi, DPR sudah mempunyai peran lebih besar untuk berinisiatif mengajukan rancangan UU, tetapi produknya tetap konservatif, lebih banyak ditentukan oleh elite.

Tidak jarang pembicaraan tentang UU yang akan dibuat sebagai produk hukum dibicarakan melalui lobi-lobi antarelite di luar Gedung DPR, termasuk di hotel-hotel, dan restoran-restoran. Itulah sebabnya banyak UU yang isinya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui judicial review, bahkan tidak sedikit anggota DPR yang kemudian ditangkap dan dihukum oleh KPK.

Kedua, dalam penegakannya, hukum konservatif ditandai oleh banyak kolusi antarpenegak hukum. Bukti-bukti tentang ini sudah banyak. Banyak hakim, jaksa, polisi, pengacara, dan pesakitan (terduga, tersangka, terdakwa) yang digelandang ke pengadilan karena penyuapan dan permainan perkara.
Hukum konservatif itu pembuatannya didominasi oleh elite, sedangkan penegakannya diselimuti kolusi dan penyuapan-penyuapan.

Ketiga , hukum konservatif memberi peluang opened interpretative yakni memberi peluang besar untuk ditafsirkan lebih lanjut oleh implementator dengan berbagai peraturan pelaksanaan sehingga sang implementator bisa membuat aturan-aturan turunan berdasarkan kehendaknya sendiri. Tidak jarang terjadi perdebatan penting atas satu materi RUU di DPR, sulit dicapai titik temu, tetapi kemudian diambil jalan kompromi dengan kesepakatan bahwa hal yang diperdebatkan itu diserahkan saja untuk diatur lebih lanjut dengan peraturan pelaksanaan oleh pemerintah atau unit-unit pelaksananya. Inilah yang kemudian membuka terjadi korupsi kebijakan atau korupsi peraturan.

Dari bingkai teori tentang kelahiran hukum-hukum konservatif kemudian timbul pertanyaan mendasar, mengapa setelah Era Reformasi ini hukum-hukum kita masih konservatif? Bukankah reformasi kita lakukan agar kita bisa membangun sistem politik yang demokratis sehingga bisa lahir hukum-hukum yang responsif. Jawabannya, karena sebenarnya konfigurasi politik kita sudah berbelok dari demokratis pada awal reformasi menjadi oligarkis pada masa sekarang ini.

Di dalam politik oligarkis keputusan-keputusan penting tak lagi didominasi oleh aspirasi rakyat, tetapi ditentukan oleh kesepakatan elite dengan kepentingan-kepentingannya sendiri. Di dalam konfigurasi politik yang oligarkis kemunculan gawat darurat hukum konservatif menjadi niscaya. []

KORAN SINDO, 06 September 2014
Moh Mahfud MD  ;   Guru Besar Hukum Konstitusi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar