Apa Beda Zakat, Infak,
Shadaqah dan Wakaf Uang
Pertanyaan:
Asalamu’alaikum Kiai. Apakah perbedaan antara
zakat, infak dan shadaqah itu? Mengingat LAZISNU dan beberapa lembaga
membedakan istilah ini. Untuk siapa semua itu diwajibkan atau disunnahkan?
Kepada siapa penyalurannya? Satu lagi soal waqaf uang, mohon dijelaskan juga
dan apa bedanya dengan tiga hal di atas? Terimakasih atas penjelasannya. Salam
Takzim dari Lampung. (Ahmad Riduwan)
Jawaban:
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati
Allah swt. Dalam kesempatan ini kami akan menjelaskan tentang infak, zakat, dan
shadaqah. Sedang mengenai wakaf uang, insya Allah akan kami jelaskan pada kesempatan
lain.
Infak adalah menggunakan atau membelanjakan
harta-benda untuk pelbagai kebaikan, seperti untuk pergi haji, umrah, menafkahi
keluarga, menunaikan zakat, dan lain sebagainya. Oleh karena itu orang yang
menghambur-hamburkan atau yang menyia-nyiakan harta bendanya tidak bisa disebut
munfiq (orang yang berinfak). Pengertian Infak ini sebagaimana dikemukakan Imam
Fakhruddin ar-Razi:
وَاعْلَمْ
أَنَّ الْإِنْفَاقَ هُوَ صَرْفُ الْمَالِ إِلَى وُجُوهِ الْمَصَالِحِ ، فَلِذَلِكَ
لَا يُقَالُ فِي الْمُضَيِّعِ إِنَّهُ
“Ketahuilah bahwa Infak adalah membelanjakan
harta-benda untuk hal-hal yang mengandung kemaslahatan. Oleh karena itu orang
yang menyia-nyiakan harta bendanya tidak bisa disebut sebagai munfiq (orang
yang berInfak). (Fakhruddin ar-Razi, Mafatih al-Ghaib, Bairut-Daru Ihya`
at-Turats al-‘Arabi, tt, juz, 5, h. 293).
Salanjutnya shadaqah, menurut ar-Raghib
al-Ishfani adalah harta benda yang dikeluarkan orang dengan tujuan untuk
mendekatkan diri kepada Allah.
مَا
يُخْرِجُهُ الإْنْسَانُ مِنْ مَالِهِ عَلَى وَجْهِ الْقُرْبَةِ كَالزَّكَاةِ ،
لَكِنِ الصَّدَقَةُ فِي الأْصْل تُقَال لِلْمُتَطَوَّعِ بِهِ ، وَالزَّكَاةُ
لِلْوَاجِبِ
“Shadaqah adalah harta-benda yang dikeluarkan
orang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Namun pada
dasarnya shadaqah itu digunakan untuk sesuatu yang disunnahkan, sedang zakat
untuk sesuatu yang diwajibkan”. (Abdurra’uf am-Manawi, at-Tauqif fi Muhimmat
at-Ta’arif, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1410 H, h. 453)
Sedangkan zakat merupakan salah satu rukun
Islam dan wajib ditunaikan jika sudah memenuhi ketentuan-ketentuannya. Para
ulama mendefiniskan zakat sebagai berikut:
اسْمٌ
لِقَدْرٍ مَخْصُوصٍ مِنْ مَالٍ مَخْصُوصٍ يَجِبُ صَرْفُهُ لِأَصْنَافٍ مَخْصُوصَةٍ
“Zakat adalah sebuah nama untuk menyebutkan
kadar harta tertentu yang didistribusikan kepada kelompok tertentu pula dengan
pelbagai syarat-syaratnya”. (Muhammad al-Khatib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj
ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 1, h. 368)
Dari penjelasan di atas setidaknya dapat
ditarik kesimpulan sebagai berikut. Bahwa Infak itu lebih umum karena mencakup
juga shadaqah dan zakat. Sedangkan shadaqah adalah apa yang diberikan oleh
seseorang dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt, dan tercakup
di dalamnya adalah zakat.
Bedanya, zakat itu merupakan shadaqah wajib
yang diambil dari harta yang tertentu seperti emas, perak (atau harta
simpanan), dan binatang ternak. Disamping itu zakat diberikan kepada kalangan
tertentu yang jumlahnya delapan (al-ashnaf ats-tsamaniyah), dan pada waktu
tertentu juga.
Dengan kata lain, shadaqah itu ada dua. Yang
pertama adalah shadaqah wajib yang disebut zakat. Kedua adalah shadaqah
tathawwu` atau shadaqah sunnah. Shadaqah tathawwu` tidak harus diberikan ke
delapan golongan yang wajib menerima zakat. Namun kata shadaqah kemudian lebih
digunakan untuk shadaqah tathawwu` untuk membedakan dengan istilah zakat.
Hal lain yang juga membedakan shadaqah
tathawwu` adalah shadaqah tathawwu` lebih utama diberikan secara diam-diam,
sedangkan zakat lebih utama diberikan secara terbuka, agar bisa menjadi taulan
bagi yang lainnya.
نَقَلَ
الطَّبَرِيُّ وَغَيْرُهُ الإْجْمَاعَ عَلَى أَنَّ الإْخْفَاءَ فِي صَدَقَةِ
التَّطَوُّعِ أَفْضَلُ ، وَالإْعْلاَنَ فِي صَدَقَةِ الْفَرْضِ
“Imam ath-Thabari dan ulama lainnya telah
menukil ijma’ bahwa diam-diam dalam memberikan shadaqah tathawwu` itu lebih
utama, dan memperlihatkan dalam memberikan shadaqah wajib (zakat) itu lebih
utama”. (Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyah Kuwait, al-Mausuah
al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Bairut-Dar as-Salasil, cet ke-2, 1404 H, juz, 2,
h. 287).
Demikian penjelasan singkat ini semoga bisa
bermanfaat. Jadi kesimpulan sekaligus saran kami begini: Belanjakan harta benda
Anda untuk hal-hal yang membawa kemaslahatan (Infak), tunaikan kewajiban zakat
jika sudah terpenuhi semua ketentuannya, dan jika ada rezeki lebih
bersedekahlah dengan cara diam-diam agar terhindar dari riya. []
Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar