Batalnya Pahala Puasa
Pada dasarnya hakikat puasa adalah al-imsak
yaitu menahan. Menahan diri dari berbagai hal-hal yang membatalkan puasa dan
yang membatalkan pahala puasa. Banyak orang berhasil melakukan puasa dengan
menahan ini dari berbagai hal-hal yang membatalkan puasa, tetapi mereka tidak
berhasil mendapatkan pahala.
Inilah yang dimaksud dengan hadits
Rasulullah:
كَمْ
مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ اِلاَّ الْجُوْعُ وَ الْعَطَشُ...
“Betapa banyak orang-orang yang berpuasa
tidak mendapatkan balasan kecuali lapar dan haus”.
Oleh karena itu perlu kiranya diterangkan
berbagai hal yang memabatalkan pahala puasa, sebagaimana disebutkan dalam
Syarah Bafadhal pada Hamisyi Al-Hawasyil Al-Madaniyyah:
ويسن
له ترك الشهوات المباحة التى لاتبطل الصوم من التلذذ بمسموع ومبصر وملموس ومشموم
كشم ريحان ولمسه والنظر اليه لما فى ذلك من الترفه الذى لا ينسب حكمة الصوم ويكره
له ذلك كله كدخول الحمام
Disunatkan bagi orang yang berpuasa
meninggalkan syahwat yang (meskipun) diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa
seperti terlalu asyik mendengar, melihat, menyentuh, seperti mencium bunga,
menyentuh dan memandanginya. Sesungguhnya keasyikan yang demikian ini tidak
sesuai dengan hikmah puasa. Oleh karena itulah hukumnya menjadi makruh. Begitu
pula hal serupa yang lain seperti masuk ke pemandian.
Pembahasan di atas dalam kaca mata fiqih
hanya menerangkan tentang hal-hal yang dianggap makruh jika dilakukan oleh
orang yang sedang berpuasa, dan tidak sampai membatalkan puasa. Akan tetapi
jika dilihat secara komprehensif, sesungguhnya di dalam kemakruhan itulah
terletak dorongan syahwat yang dapat membatalkan pahala puasa, karena dianggap
berlawanan dengan hikmah puasa itu sendiri.
Dalam konteks kekinian berbagai hal yang
mengasyikkan itu adalah berbagai macam kegiatan yang dapat melalaikan kita dari
mengingat (hal-hal yang diwajibkan) Allah, seperti menyibukkan diri bermain
game (Game Online, Play Stastion, catur dll) terus-terusan mengisi puasa dengan
nonton film, acara televisi, ataupun berkumpul dan berbincang dengan teman.
Semua ini memang bukan membatalkan puasa tetapi dapat membatalkan pahala puasa.
[]
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar