I'tikaf di Bulan Ramadhan
I’tikaf artinya berhenti (diam) di dalam
masjid dengan syarat-syarat tertentu, semata niat beribadah kepada Allah.Pada
dasarnya hukum I’tikaf adalah sunnah. I’tikaf merupakan ibadah yang dapat
dikerjakan kapan saja tetapi harus di dalam masjid. Namun lebih afdhal
dilakukan pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Hal ini berdasar pada
hadits Nabi:
عن
أبي بن كعب وعائشة رضى الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يعتكف العشر
الأواخر من رمضان حتى توفاه الله (رواه الشيخان)
Dari Ubay bin Ka’ab dan A’isyah, Rasulullah
saw beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, hingga Allah
menjemputnya (wafat).
Sebenarnya tidak ada keharusan beri’tikaf di
malam hari, akan tetapi harapan dan semangat menunggu turunnya laylatul
qadar-lah yang kemudian orang-orang berbondong-bondong melakukan I’tikaf malam
hari. Hal ini sejalan dengan waktu luang yang tersedia di malam hari. Padahal
tidak harus demikian, karena I’tikafpun sama dianjurkannya di siang hari bulan
Ramadhan. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar