Hukum Mengonsumsi Daging
Wagyu
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi NU Online, bagaimana hukum memakan
daging wagyu, yang pada saat pemeliharaannya sapinya diminumin tuak. Apakah
setelah disembelih dengan baik, dagingnya hukumnya haram?Demikian kami
sampaikan, atas jawabannya kami ucapkan beribu terima kasih. Wassalamu ‘alaikum
wr. wb.
M Husni Thamrin
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga
Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Beberapa sumber yang kami dapati
menyebutkan bahwa wagyu adalah ras sapi yang dibudidayakan di Jepang dengan
perawatan khusus. Daging wagyu dinilai sebagai daging sapi paling berkualitas
sehingga dijual dengan harga yang mahal.
Perawatan khusus ini meningkatkan kualitas
daging sapi penuh nutrisi, membuat kandungan asam lemak omega-3 dan omega-6
lebih tinggi dibanding sapi lainnya, lemak tak jenuh yang sangat baik untuk dikonsumsi
manusia.
Perawatan khusus wagyu mencakup penyediaan
kandang yang eksklusif, pakan pilihan yang terjaga, pemijatan otot-otot sapi
dan pemutaran musik klasik untuk menghilangkan stres pada sapi, dan pemberian
minum sake atau sejenis tuak yang dipercaya dapat menambah nafsu makan sapi,
meski tidak selalu.
Pertanyaannya kemudian, apa pandangan fiqih
terkait aktivitas seorang Muslim yang mengonsumsi daging wagyu yang diberi
minum sake atau tuak?
Perihal hewan halal yang mengonsumsi benda
kotor atau zat yang diharamkan disinggung dalam hadits Rasulullah SAW riwayat
Imam At-Turmudzi yang menyarankan sahabatnya untuk menunda penyembelihan hewan
tersebut selama beberapa hari untuk kemudian diberikan pakan yang bersih dan
halal.
Dari riwayat ini ulama menyatakan bahwa
mengonsumsi hewan yang diberi pakan benda kotor atau zat yang haram
dimakruh.
Syekh Abu Zakaria dalam Syarah Tahrir
menerangkan sebagai berikut:
وتكره
الجلالة من نعم ودجاج وغيرهما أي يكره تناول شئ منها كلبنها وبيضها ولحمها وصوفها
وركوبها بلا حائل، فتعبيري بها أعم من تعبيره بلحمها، هذا إذا تغير لحمها اي طعمه
أو لونه أو ريحه وتبقى الكراهة إلى أن تعلف طاهرا فتطيب أو تطيب بنفسها من غير شيء
Artinya, “Makruh hukumnya mengonsumsi hewan
pemakan kotoran baik itu hewan ternak, ayam, atau hewan selain keduanya.
Maksudnya, kemakruhan itu meliputi anggota tubuh hewan pemakan kotoran itu
seperti susu, telur, daging, bulu, atau mengendarainya tanpa alas. Ungkapan
saya ‘anggota tubuh’ lebih umum dibanding ungkapan ‘dagingnya.’ Makruh ini
dikarenakan ada perubahan pada dagingnya yang mencakup rasa, bau, dan warnanya.
Menyantap daging hewan seperti ini akan tetap makruh hingga hewan ini dibiarkan
hidup beberapa waktu agar ia memakan barang-barang yang suci. Tujuannya tidak
lain agar tubuhnya kembali bersih dengan sendirinya tanpa bantuan sesuatu
(seperti mencucinya hingga bersih),” (Lihat Syekh Abu Zakariya Al-Anshari,
Tahrir dalam Hasyiyatus Syarqawi ala Tuhfatit Thullab bi Syarhi Tahriri
Tanqihil Lubab, [Beirut, Darul Fikr: 2006 M/1426-1427 H,] juz II).
Sementara Syekh Syarqawi dalam Hasyiyah-nya
menerangkan sebagai berikut:
والمراد
بها هنا التي تأكل النجاسات مطلقا كعذرة
Artinya, “Yang dimaksud dengan ‘hewan pemakan
kotoran’ di sini ialah segala hewan yang memakan najis mutlaq (najis apa pun
itu) seperti tinja,” (Lihat Syekh Abdullah As-Syarqawi, Hasyiyatus Syarqawi ala
Tuhfatit Thullab bi Syarhi Tahriri Tanqihil Lubab, [Beirut, Darul Fikr: 2006
M/1426-1427 H,] juz II).
Dari pelbagai keterangan ini, kita dapat
menarik simpulan bahwa konsumsi wagyu tetap halal dengan makruh bila hingga
masa penyembelihannya sapi itu tetap diberi minum sake atau tuak. Tetapi bila
sebelum penyembelihannya dalam jangka waktu tertentu sapi itu disterilisasi
dengan penghentian pemberian minum sake, maka daging wagyu itu tetap halal
tanpa makruh.
Menurut informasi yang kami dapatkan, Jepang
beberapa tahun belakangan juga membudidayakan wagyu dengan perawatan khusus
tanpa pemberian minum sake.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa
dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari
para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar