Hukum Minum Darah Ular
untuk Pengobatan
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online, sejak dulu
tersiar kabar bahwa darah ular berkhasiat untuk pelbagai macam penyakit berat.
Oleh karena itu, darah ular kemudian diperjualbelikan di masyarakat. Bagaimana
kita menyikapi masalah ini? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu
‘alaikum wr. wb.
Deni – Surabaya
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT
menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Al-Qur’an menyebutkan darah sebagai
salah satu benda yang dilarang untuk dikonsumsi. Hal ini tercantum dalam Surat
Al-Maidah ayat 3.
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ
ٱللَّهِ بِهِ
Artinya, “Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain
Allah…,” (Surat Al-Maidah ayat 3).
Selain termasuk kategori haram, darah juga
termasuk benda najis yang mengharuskan kita untuk menyucikan anggota tubuh
biasanya untuk kepentingan shalat atau benda-benda yang diperlukan darinya.
Lalu bagaimana dengan berobat dengan
menggunakan darah ular?
Benda najis tentu juga haram dapat digunakan
untuk kepentingan darurat pengobatan. Hal ini dimungkinkan karena manusia
adalah makhluk mulia sehingga penyakit yang dideritanya harus dihilangkan
sekali pun dengan benda najis sebagaimana riwayat perihal masyarakat Uraniyin
di masa Rasulullah SAW.
أما
حديث العرنيين وأمره عليه السلام لهم بشرب أبوال الإبل، فكان للتداوي، والتداوي
بالنجس جائز عند فقد الطاهر الذي يقوم مقامه
Artinya, “Adapun hadits tentang masyarakat
Uraniyin dan perintah Nabi Muhammad SAW terhadap mereka untuk meminum air
kencing unta berkaitan dengan kepentingan pengobatan. Pengobatan dengan
menggunakan benda najis diperbolehkan ketika tidak ada benda suci yang dapat
menggantikannya,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh,
Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405, juz I, halaman 161).
Dari sini, kita dapat menarik simpulan bahwa
pengobatan dengan darah ular bersifat jalan terakhir sebagai darurat karena
tidak ada lagi obat alternatif selain darah ular tersebut. Darah ular dapat
dijadikan obat bila terbukti dan teruji secara klinis mutakhir sebagai obat
atas penyakit tersebut. Artinya, pertimbangan ilmu pengetahuan medis perlu
menjadi pertimbangan utama dalam hal ini, bukan karena konon atau katanya.
Kalau hanya katanya, kami menyarankan agar
sebaiknya menghindari darah ular sebagai obat karena keharamannya sudah jelas,
sementara manfaatnya masih bersifat spekulasi. Dalam hal ini, kami sepenuhnya
menaruh kepercayaan kepada dunia medis.
Demikian jawaban kami. Semoga bisa dipahami
dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para
pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar