Nishab Zakat Emas dan Perak
Syekh Zakariya al-Anshari menjelaskan sedikit
hikmah dari kewajiban zakat emas dan perak, beliau berkata:
وَالْمَعْنَى
فِي ذَلِكَ أَنَّ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ مُعَدَّانِ لِلنَّمَاءِ كَالْمَاشِيَةِ
السَّائِمَةِ (وَلَا) زَكَاةَ (فِي غَيْرِهِمَا مِنْ) سَائِرِ (الْجَوَاهِرِ) وَنَحْوِهَا كَيَاقُوتٍ
وَفَيْرُوزَجَ وَلُؤْلُؤٍ وَمِسْكٍ وَعَنْبَرٍ لِأَنَّهَامُعَدَّةٌ
لِلِاسْتِعْمَالِ كَالْمَاشِيَةِ الْعَامِلَةِ وَلِأَنَّ الْأَصْلَ عَدَمُ
الزَّكَاةِ إلَّا فِيمَا أَثْبَتَهَا الشَّرْعُ فِيهِ
“Hikmah zakat wajib atas emas dan perak
adalah sesungguhnya keduanya dipersiapkan untuk berkembang sebagaimana binatang
ternak yang sâimah (tidak dipekerjakan). Selain dua barang itu, tidak ada
kewajiban zakat atas barang-barang berharga (berupa logam atau sejenisnya)
seperti yaqut, fairuz, intan, misik dan ‘ambar karena sesungguhnya
barang-barang tersebut dipersiapkan untuk dipakai sebagaimana binatang ternak
yang dipekerjakan, dan karena sesungguhnya hukum asal dalam syariat adalah
tidak ada kewajiban zakat kecuali pada harta yang telah ditetapkan oleh
syariat.” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Beirut, Dar al-Kutub
al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2000, jilid 5, halaman: 74)
Karena Islam memandang emas dan perak
termasuk dari harta yang memiliki potensi berkembang sebagaimana binatang
ternak, maka ia mewajibkan zakat atas keduanya bila telah mencapai nishab dan
haul (satu tahun), baik berupa emas dan perak batangan, leburan, logam, bejana,
suvenir, ukiran, dan lain sebagainya.
Namun jika emas dan perak dipergunakan
sebagai perhiasan yang halal seperti kalung, anting, dan gelang yang dipakai
oleh para wanita, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya kecuali menurut mazhab
Hanafi. (Ibn al’Abidin, Radd al-Mukhtar ‘ala ad-Dur al-Mukhtar, Beirut,
Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, cetakan pertama, 2001, jilid 3, halaman: 227)
Sedangkan perhiasan emas dan perak yang
dipergunakan secara haram, seperti perhiasan emas yang dipakai oleh orang
laki-laki, atau perhiasan yang dikenakan melampaui batas kewajaran, wajib
dizakati. Menurut sebagian ulama, batas kewajaran dalam menggunakan perhiasaan
emas atau perak adalah apabila berat perhiasan yang dikenakan tidak melebihi
720 gram (200 mitsqal). (Syekh Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Syarh
Ibn al-Qasim, Semarang, Toha Putra, cetakan ketiga, 2003, jilid 1, halaman:
273)
Kewajiban zakat emas dan perak ditemukan
dasarnya pada hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:
فَإِذَا
كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ
دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ،
فَإِذَا كَانَتْ لَكَ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ،
فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ
“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan
telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk
emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka
darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib
dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)
Dalam hadits ini ditegaskan bahwa zakat emas
dan perak wajib dibayarkan ketika sudah mencapai nishab dan telah melewati masa
haul. Dan dari hadits ini pula dapat pifahami bahwa zakat yang dikeluarkan
adalah 2,5 persen dari aset emas dan perak yang dimiliki. Sebab, 5 dirham
adalah 2,5 persen dari 200 dirham, begitu pula setengah dinar adalah 2,5 persen
dari 20 dinar.
Hanya saja, dalam urusan konversi (perubahan
dari satuan ke satuan yang lain, dalam hal ini dari satuan mitsqal ke satuan
gram) emas dan perak, para ulama berbeda pendapat. Sehingga, dalam ukuran emas
dan perak tertentu, menurut sebagian ulama wajib dizakati sebab telah mencapai
nishab, sedangkan menurut ulama yang lain tidak wajib zakat sebab belum
mencapai nishab. Di atas telah disampaikan bahwa nishab emas murni adalah 20
dinar/20 mitsqal sedangkan nishab perak murni adalah 200 dinar. Dan berikut ini
adalah tabel nishab emas murni dan perak murni setelah disesuaikan dengan
beberapa hasil konvensi para ulama:
Inilah penjelasan tentang dalil, nishab dan
konvensi emas dan perak dalam kajian zakat. Insyaallah, selanjutnya akan
dijelaskan tentang tata cara penghitungan zakat emas dan perak yang murni,
campuran.Wallahua’lam.
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar