Kamis, 09 Mei 2019

(Ngaji of the Day) Telat Mengqadha Puasa Ramadhan karena Faktor Menyusui


Telat Mengqadha Puasa Ramadhan karena Faktor Menyusui

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Istri saya pada Januari lalu alhamdulillah melahirkan putra pertama kami. Nah, sekarang istri masih harus menyusui sampai 6 bulan, dan terkadang dia shalat kadang juga tidak karena masih ada darah yang keluar. Sekarang dia masih punya utang puasa tahun lalu, sedangkan sebentar lagi mau masuk bulan Ramadhan. Pertanyaan saya, bagaimana cara bayar puasa tahun lalu? Apakah bisa diqadha lagi tahun depan lantaran keadaan yang saya jelaskan tadi; atau membayar fidyah? Mohon jawabannya. Terima kasih.

Fathur

Jawaban:

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
Penanya yang budiman, semoga Anda senantiasa dirahmati oleh Allah subhanahu wata’ala. Kewajiban untuk mengqadha puasa Ramadhan secara tegas disampaikan dalam Al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ أَيَّاماً مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Wahai orang-orang yang beriman. Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa) maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah, Ayat: 183-184)

Hukum tidak berpuasa Ramadhan atau tidak berpuasa untuk mengqadha puasa-wajib secara umum diperinci sesuai dengan motif yang melatarbelakanginya. Beberapa uzur yang menyebabkan seseorang tidak berpuasa secara umum terbagi dalam tiga kondisi. Tiga keadaan ini secara umum terangkum dalam penjelasan Syekh Muhammad Nawawri al-Jawi:

فللمريض ثلاثة أحوال إن توهم ضررا يبيح التيمم كره له الصوم وجاز له الفطر وإن تحقق الضرر المذكور أو غلب على ظنه أو انتهى به العذر إلى الهلاك أو ذهاب منفعة عضو حرم الصوم ووجب الفطر وإن كان المرض خفيفا بحيث لا يتوهم فيه ضررا يبيح التيمم حرم الفطر ووجب الصوم ما لم يخف الزيادة وكالمريض الحصادون والملاحون والفعلة ونحوهم ومثله الحامل والمرضع

“Bagi orang yang sakit terdapat tiga keadaan. Pertama, jika ia menduga akan terjadi bahaya (pada dirinya) yang sampai memperbolehkan tayammum, maka makruh baginya untuk berpuasa dan boleh baginya untuk membatalkan puasanya. Kedua, jika bahaya itu benar-benar akan terjadi atau ia menduga kuat (terjadinya bahaya itu) atau uzur yang dia miliki akan menyebabkan kematian atau hilangnya fungsi tubuh maka haram baginya untuk berpuasa. Ketiga, jika sakitnya hanya ringan sekiranya ia tidak menduga terjadinya bahaya yang sampai memperbolehkan tayammum maka haram baginya untuk membatalkan puasa dan wajib berpuasa selama ia tidak takut bertambah sakit. Seperti halnya orang yang sakit (dalam klasifikasi hukum di atas), hukum ini berlaku untuk orang yang memanen, pelaut, pekerja dan profesi sejenis. Begitu juga (hal di atas) berlaku bagi orang yang hamil dan orang yang menyusui.” (Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi, Nihayah az-Zein, hal. 189)

Dalam kalimat terakhir dalam referensi tersebut dijelaskan bahwa ketiga keadaan di atas juga berlaku bagi orang yang menyusui, persis seperti yang ditanyakan oleh penanya di atas. Sehingga dapat dipahami, hukum mengakhirkan qadha pada bulan setelah Ramadhan selanjutnya tergantung istri penanya termasuk dalam keadaan yang pertama, kedua atau ketiga.

Jika ternyata istri penanya sebenarnya masih kuat untuk berpuasa sebab tidak terjadi hal-hal yang mengkhawatirkan pada dirinya atau sang bayi karena sudah ada susu bayi yang menggantikannya, misalnya; atau istri hanya khawatir terjadinya suatu hal yang hanya bersifat ringan maka tetap wajib baginya untuk mengqadha puasa sebelum datangnya Ramadhan di tahun berikutnya. Jika mengqadha puasanya tetap saja diakhirkan setelah datangnya bulan Ramadhan, padahal tidak ada bahaya yang mengancam dirinya dan bayinya maka hal tersebut jelas tidak diperbolehkan. Konsekuensinya, selain berkewajiban mengqadha, sang istri juga wajib membayar kafarat, yakni satu mud makanan pokok yang diberikan pada fakir miskin pada setiap satu hari qadha puasa yang diakhirkan. Satu mud ini setara dengan 0,6 Kg beras atau ¾ liter beras.

Namun jika ternyata sang istri ketika mengqadha puasa khawatir terjadinya bahaya yang sampai memperbolehkan tayammum—misalnya memparah keadaan atau membuat sembuh semakin lama dan kekhawatiran ini terus-menerus sampai masuknya bulan Ramadhan—maka dalam keadaan demikian boleh baginya untuk mengakhirkan puasanya setelah masuknya Ramadhan selanjutnya sampai kekhawatiran tersebut tidak lagi ada. 

Terkait wajibnya membayar fidyah dalam keadaan ini, masih dilihat terlebih dahulu; jika dahulu sebelum bayi lahir pernah ada waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasanya maka selain berkewajiban mengqadha, ia juga berkewajiban membayar kafarat. Kafarat dibebankan karena ia dianggap teledor atas kesempatan yang ada. Namun, jika dalam masa satu tahun benar-benar tidak ada waktu baginya untuk mengqadha puasanya karena sakit yang dialami secara terus-menerus misalnya (dan hal ini jarang sekali terjadi), maka ia hanya berkewajiban mengqadha puasanya saja tanpa perlu membayar kafarat. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Hawi al-Kabir:

إذا أفطر أياما من شهر رمضان لعذر أو غيره ، فالأولى به أن يبادر بالقضاء وذلك موسع له ما لم يدخل رمضان ثان ، فإن دخل عليه شهر رمضان ثان صامه عن الفرض ، لا عن القضاء فإذا أكمل صومه قضى ما عليه ثم ينظر في حاله ، فإن كان أخر القضاء لعذر دام به من مرض أو سفر ، فلا كفارة عليه ، وإن أخره غير معذور فعليه مع القضاء الكفارة عن كل يوم بمد من طعام ، وهو إجماع الصحابة

“Ketika seseorang membatalkan puasa bulan Ramadhan beberapa hari karena faktor uzur atau hal yang lain, maka hal yang utama baginya adalah segera mengqadha puasanya. Mengqadha ini bersifat muwassa’ (luas/panjang) selama tidak sampai masuk Ramadhan selanjutnya. Jika sampai masuk waktu Ramadhan selanjutnya maka ia berpuasa fardhu, bukan puasa qadha. Ketika puasa Ramadhan pada tahun tersebut telah sempurna, baru ia mengqadha puasanya yang lalu dan dilihat keadaannya: jika ia mengakhirkan qadha karena ada uzur yang terus-menerus berupa sakit atau perjalanan maka tidak wajib kafarat baginya. Jika ia mengakhirkan qadha tanpa adanya uzur maka wajib baginya untuk mengqadha puasa sekaligus membayar kafarat pada setiap hari (yang belum diqadha) senilai satu mud makanan, hal ini telah menjadi konsensus para sahabat.” (Abu Hasan al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, juz 10, hal. 42)

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mengqadha puasa harus dilaksanakan sesegera mungkin, terlebih ketika istri mengetahui nantinya akan mengalami keadaan yang  tidak mungkin untuk mengqadha puasanya karena faktor menyusui atau uzur lainnya. Jika puasa tidak segera diqadha sampai masuknya bulan Ramadhan di tahun selanjutnya maka selain berkewajiban mengqadha, istri juga wajib untuk membayar kafarat satu mud makanan pokok untuk setiap satu hari puasa yang qadhanya diakhirkan. Wallahu a’lam. []

Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar