Berzakat Fitrah di Bulan
Ramadhan, Bolehkah?
Kita sudah melewati sepuluh hari pertama
bulan Ramadhan. Di beberapa tempat sudah mulai ada edaran mekanisme, tempat,
dan kepanitiaan pendistribusian zakat fitrah. Edaran tersebut tidak hanya di
dunia nyata, namun juga sudah banyak menyebar di dunia maya. Zakat fitrah
biasanya dikeluarkan pada malam hari raya Idul Fitri. Namun, tidak sedikit
orang yang mengeluarkan fitrahnya di bulan Ramadhan karena berbagai alasan.
Bagaimana hukumnya?
Dasar kewajiban zakat fitrah sebelum adanya
ijma’ (konsensus ulama’) adalah hadits Ibnu Umar:
فرض
رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر أو صاعا
من شعير على كل حر أو عبد ذكر أو أنثى من المسلمين
“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat
fitrah dari Ramadhan atas manusia, satu sha’ dari kurma atau gandum, atas
setiap orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau perempuan dari orang-orang
Islam.”
Dan hadits Abi Sa’id:
كنا
نخرج زكاة الفطرة إذا كان فينا رسول الله صلى الله عليه وسلم صاعا من طعام أو صاعا
من تمر أو صاعا من شعير أو صاعا من زبيب أو صاعا من أقط فلا أزال أخرجه كما كنت
أخرجه ما عشت
“Kami mengeluarkan zakat fitrah saat kami
bersama Rasulullah, satu sha’ dari makanan, kurma, gandum, anggur kering atau
makanan aquth (sejenis makanan yang terbuat dari susu, padat bentuknya). Aku
senantiasa mengeluarkannya sebagaimana Nabi menunaikannya sepanjang hidupku.”
Kedua hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam
al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya. Menurut pendapat yang
masyhur, zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah, tahun diwajibkannya
puasa Ramadhan.
Zakat fitrah diwajibkan atas setiap Muslim
yang mampu, untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ia nafkahi seperti
istri dan anak yang belum akil baligh. Yang dimaksud mampu adalah memiliki
kecukupan harta yang melebihi dari kebutuhan diri sendiri dan orang yang wajib
dinafkahi saat malam dan hari raya. Di samping mampu, kriteria wajib menunaikan
zakat fitrah adalah setiap Muslim yang menemui satu bagian dari bulan Ramadhan
dan satu bagian dari Syawal. Sehingga, tidak wajib zakat bagi orang yang
meninggal di bulan Ramadhan atau bayi yang lahir setelah maghribnya bulan
Syawal (malam 1 Syawal).
Pada dasarnya kewajiban zakat fitrah dimulai
saat tenggelamnya matahari bulan Syawal. Namun hukumnya jawaz (boleh)
menunaikannya di bulan Ramadhan dengan memakai pola ta’jil az-zakat,
mempercepat penunaian zakat fitrah sebelum waktu wajibnya.
Kebolehan menunaikan zakat fitrah di bulan
Ramadhan berlandaskan bahwa zakat fitrah diwajibkan karena dua sebab, puasa dan
berbuka darinya (lewatnya bulan puasa), sehingga dibolehkan menunaikannya saat
salah satu sebab kewajibannya ada, sebagaimana dibolehkan menunaikan zakat mal
saat ditemukan salah satu dari dua penyebab kewajibannya, yaitu haul dan
nishab.
Syekh al-Khatib al-Syarbini menegaskan:
وله
تعجيل الفطرة من أول ليلة رمضان لأنها وجبت بسببين وهما الصوم والفطر فجاز تقديمها
على أحدهما
“Boleh mempercepat zakat fitrah mulai dari
malam pertama bulan Ramadhan, sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab, puasa
dan berbuka (berlalunya bulan puasa), maka boleh mendahulukan penunaian zakat
fitrah atas salah satu dari kedua sebab tersebut.” (al-Khathib al-Syarbini,
Mughni al-Muhtaj, juz 1, hal 416)
Zakat fitrah yang ditunaikan di bulan
Ramadhan, kadar, ketentuan yang berhak menerima, tata cara niat, dan ketentuan
lainnya sama dengan pelaksanaan zakat fitrah saat hari raya Idul Fitri.
Bila melihat pertimbangan keutamaan, zakat
fitrah lebih baik dikeluarkan menjelang pelaksanaan shalat Idul Fitri. Sebab
hal ini sesuai dengan yang dilakukan Rasulullah saw. dan sesuai dengan fungsi
dari zakat fitrah “mencukupi kebutuhan fakir miskin di hari raya.”
Demikian penjelasan mengenai hukum menunaikan
zakat fitrah di bulan Ramadhan, semoga bermanfaat. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar