Hukum Menghirup Inhaler
atau Minyak Angin saat Puasa
Saat berpuasa, kita berharap dapat nyaman
menjalaninya dan tetap melangsungkan aktivitas seperti biasa. Tapi tanpa
disangka kadang ada saja hal yang mengganggu. Semisal tiba-tiba sakit saat
berpuasa, yang rupanya tidak terlampau parah.
Penyakit ringan ini umumnya bikin tidak
nyaman. Secara fisik badan dirasa masih kuat berpuasa. Namun karena sakit ini,
aktivitas jadi terganggu dan malas betul melakukan hal lain selain
beristirahat.
Gejala-gejala seperti demam, yang kerap
disertai batuk dan pilek tiba-tiba menyerang. Dalam istilah medis, hal ini
disebut common cold. Penyakit ini disebabkan virus, dan kita sulit
mengantisipasi kapan bisa terpapar olehnya. Tanpa disangka badan meriang, plus
pilek dan hidung tersumbat yang sangat tak nyaman.
Saat hidung tersumbat, untuk melegakan napas
orang-orang biasa menghirup minyak angin atau inhaler. Aroma yang dihirup,
biasanya berupa aroma menthol atau mint yang menyejukkan. Lantas, bagaimana
status puasa jika menghirup minyak angin atau inhaler?
Rukun puasa, selain niat, adalah meninggalkan
hal-hal yang membatalkan puasa. Salah satunya, makan dan minum. Para ulama
menyebutkan secara lebih umum makan dan minum termasuk memasukkan sesuatu ke
rongga tubuh yang terbuka. Secara lebih detail, Syekh Zakariya al-Anshari
menyebutkan dalam Fathul Wahhab bahwa puasa itu:
تَرْكُ
وُصُولِ عَيْنٍ لَا رِيْحٍ وَلَا طَعْمٍ مِنْ ظَاهِرٍ فِي مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ
Artinya: “Meninggalkan sampainya ‘ain – tidak
termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) –
ke dalam lubang yang terbuka.”
‘Ain yang membatalkan puasa ini
bermacam-macam. Jika terkait hidung dan mulut, ‘ain bisa berupa makanan,
minuman, obat, atau benda lainnya yang bisa masuk ke rongga pencernaan atau
pernapasan. Bagaimana dengan aroma?
Di atas telah disinggung bahwa aroma tidak
termasuk ‘ain. Diperjelas oleh para ulama bahwa menghirup aroma uap itu tidak
membatalkan puasa, sebagaimana menghirup aroma kemenyan atau aroma masakan.
Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan:
لاَيَضُرُّ
وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ
غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ.
Artinya: “Tidak dianggap membatalkan puasa
aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa
mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang
bisa membatalkan puasa).”
Dengan demikian, menghirup bau-bauan seperti
minyak angin dan inhaler, tidak membatalkan puasa. Hal yang terpenting, jangan
lupa menjaga kesehatan dan kebersihan diri selama berpuasa. Wallahu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar