Sudah maklum, orang yang berpuasa dilarang
memasukkan benda apa pun ke dalam tubuh (jauf) melalui lubang tujuh yang
dimiliki setiap manusia. Namun bagaimana apabila masuknya benda tersebut
merupakan efek samping dari hal yang diwajibkan atau disunnahkan oleh
agama?
Efek samping dalam perintah syara’ memang
terdapat konskuensi toleransi. Seperti orang yang berwudhu disunahkan berkumur
tiga kali. Bagi orang yang berpuasa, selama berkumurnya hanya sampai batas tiga
kali saja pada setiap akan wudhu, itu masih tetap disunahkan oleh syara’.
Efek sampingnya, apabila ada air yang tertelan secara tidak sengaja, tidak
membatalkan wudhu asalkan berkumurnya tidak berlebih-lebihan.
Begitu pula mandi wajib atau sunnah, selama
tidak berlebihan dalam menghentakkan, jika tidak sengaja, kemudian ada air yang
masuk, puasanya tidak batal.
Lalu bagaimana orang yang bersiwak atau gosok
gigi dengan pasta yang kemudian menyebabkan pasta atau ada air yang masuk
melalui mulut?
Imam Nawawi, dalam al-Majmu’, syarah
al-Muhadzdzab menjelaskan:
لو
استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح
به الفورانى وغيره
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak
basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang
(bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada
perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi
Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah,
juz 6, halaman 343)
Dari redaksi di atas dapat kita pahami,
apabila air yang bukan barang inti atau bahkan bulu kayu yang merupakan salah
satu bagian inti dari siwak itu sendiri membatalkan puasa apalagi pasta gigi
yang sama-sama tidak diperintahkan syara’?
Oleh karena itu, orang yang berpuasa dengan
gosok gigi menggunakan pasta, jika tidak ada air atau pasta yang masuk
tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal. Namun apabila ada sedikit saja
dari air atau pasta yang tertelan walaupun tanpa sengaja, puasanya batal.
Solusinya, bagi orang yang berpuasa, demi
kehati-hatian hendaknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba. Jika
sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi
tanpa menggunakan pasta.
Jika ingin menutupnya dengan air, sambungkan
gosok gigi yang seperti demikian beriringan dengan berkumur sebelum wudhu
selama tiga kali. Sehingga masing-masing aman. Demikian solusinya.
Wallahu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar