Tindakan Medis yang
Membatalkan dan Tak Membatalkan Puasa
Pada zaman dahulu, kajian tentang hal-hal
yang membatalkan puasa hanya terbatas pada masalah makan, minum, dan
berhubungan suami-isteri. Tetapi saat ini, permasalahan menjadi semakin
kompleks, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam
bidang kedokteran, misalnya, banyak aktivitas medis yang perlu diperjelas
status hukumnya; membatalkan puasa atau tidak, seperti donor darah, suntik,
imunisasi, dan endoskopi.
Sebenarnya, untuk mengkategorikan sesuatu itu
membatalkan puasa atau tidak, para ulama telah menetapkan lima kriteria, yaitu:
الفِطْرُ
مِمَّا دَخَلَ وَلَيْسَ مِمَّا خَرَجَ
Puasa menjadi batal sebab adanya sesuatu yang
masuk (ke dalam tubuh), bukan sebab sesuatu yang keluar (dari tubuh).
(Al-Kasani, Bada’ius Shana’i, juz 2, halaman 92)
العِبْرَةُ
بِالْوُصُوْلِ إِلَى الْجَوْفِ أَوِ الدِّمَاغِ مِنَ الْمَخَارِقِ الْأَصْلِيَّةِ،
كَالْأَنْفِ وَالْأُذُنِ وَالدُّبُرِ
Yang menjadi patokan adalah sampainya sesuatu
ke dalam perut atau otak melalui lubang asli, seperti hidung, telinga, dan
dubur. (Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz 2, halaman 356)
وُجُوْدُ
الْأَكْلِ صُوْرَةً يَكْفِيْ لِفَسَادِ الصَّوْمِ، حَتَّى لَوْ أَكَلَ حَصَاةً
أَوْ نُوَاةً أَوْ خَشَبًا أَوْ حَشِيْشًا أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ مِمَّا لَا يُؤْكَلُ
عَادَةً وَلَا يَحْصُلُ بِهِ قَوَامُ الْبَدَنِ، يُفْسِدُ الصَّوْمَ
Adanya bentuk kegiatan makan dapat
membatalkan puasa, sekalipun jika seseorang makan kerikil, biji, kayu, rumput,
atau yang sejenisnya, yaitu sesuatu yang tidak biasa dimakan, dan tidak dapat
memperkuat tubuh, dapat membatalkan puasa. (Nawawi, Al-Majmu’ Syarh
al-Muhadzab, juz 6, halaman 315)
وُجُوْدُ
الْجِمَاعِ مِنْ حَيْثُ الْمَعْنَى كَافٍ لِفَسَادِ الصَّوْمِ، حَتَّى لَوْ
جَامَعَ امْرَأَتَهُ فِيْمَا دُوْنَ الْفَرْجِ فَأَنْزَلَ، أَوْ بَاشَرَهَا أَوْ
قَبَّلَهَا أَوْ لَمِسَهَا بِشَهْوَةٍ فَأَنْزَلَ، يَفْسُدُ صَوْمُهُ
Adanya makna jima’ dapat membatalkan puasa,
bahkan jika seseorang menggauli isterinya pada selain kemaluannya lalu keluar
sperma, merabanya, menciumnya, atau menyentuhnya dengan syahwat lalu keluar
sperma, maka puasanya menjadi batal. (Al-Syairozi, Al-Tanbih, juz 1, halaman
66)
وُصُوْلُ
أَثَرِ الشَّيْءِ لَا عَيْنِهِ إِلَى الْحَلَقِ لَا يُفْسِدُ الصَّوْمَ
Sampainya efek dari sesuatu, bukan dzatnya,
ke tenggorokan tidak membatalkan puasa. (Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin,
juz 2, halaman 357)
Berdasarkan lima kriteria di atas, para
ulama, sebagimana dikutip Muhammad Shahjahan dalam penelitiannya berjudul
“Qadhaya Haditsah Muta’alliqah bi al-Shaum”, menetapkan hukum atas
masalah-masalah kedokteran yang meliputi:
1. Menggunakan obat semprot asma (asthma
spray) dan inhaler.
Asthma spray merupakan obat yang
disemprotkan ke dalam mulut ketika seseorang terkena asma. Sedangkan inhaler
adalah alat untuk mengalirkan obat langsung ke paru–paru. Penggunaan metode
pengobatan ini membatalkan puasa, sebab obat tersebut masuk ke tenggorokan
kemudian ke dalam perut. (Berbeda pada kasus inhaler yang sekadar dihurup aroma
mint-nya, misalnya untuk meredakan pilek, red).
2. Endoskopi
Endoskopi adalah tindakan nonbedah yang
digunakan untuk memeriksa saluran pencernaan dari pasien, dan dalam beberapa
kasus, disertai pengobatan, jika sudah memungkinkan. Tindakan ini menggunakan
endoskop, yaitu tabung lentur (fleksibel) dengan kamera yang melekat pada salah
satu ujungnya.
Menurut para ulama, terutama ulama mazhab
Hanafi, endoskopi tidak membatalkan puasa. Imam al-Khasani dalam kitab Bada’i
al-Shana’i menyebutkan permasalahan yang mirip dengan endoskopi:
مَنْ
ابْتَلَعَ لَحْمًا مَرْبُوْطًا عَلَى خَيْطٍ ثُمَّ انْتَزَعَهُ مِنْ سَاعَتِهِ،
إِنَّهُ لَا يُفْسِدُ
Seseorang menelan daging yang diikat dengan
tali, lalu mengeluarkannya seketika, maka puasanya tidak batal.
3. Menghirup oksigen
Seseorang yang terkena asma kadang diberi
oksigen. Oksigen hanyalah berupa udara, sehingga hukumnya sama seperti
bernapas, yaitu tidak membatalkan puasa, kecuali jika oksigen tersebut dicampur
dengan obat.
4. Inhalation
Inhalation merupakan metode pengobatan dengan
menghirup asap melalui mulut, hidung, atau dengan alat tertentu. Metode
pengobatan ini membatalkan puasa karena sengaja memasukkan asap ke dalam
tenggorokan.
5. Enema
Enema adalah prosedur pemasukan cairan ke
dalam kolon melalui anus. Enema dapat ditujukan untuk merangsang peristaltik
kolon supaya dapat buang air besar, atau membersihkan kolon untuk persiapan
pemeriksaan operasi.
Menurut mayoritas ulama mazhab Hanafi,
Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, enema membatalkan puasa, sebab memasukkan benda
apa pun ke dalam anus dapat membatalkan puasa.
6. Injeksi (menyuntik)
Injeksi adalah memasukkan obat atau nutrisi
makanan menggunakan alat suntik, baik ke dalam otot atau pembuluh darah.
Menurut mayoritas ulama, injeksi tidak membatalkan puasa, sebab obat atau
nutrisi tidak masuk melalui lubang terbuka. Sebagian ulama lain menyebutkan
bahwa jika yang disuntikkan adalah nutrisi makanan maka membatalkan puasa.
Sedangkan sebagian ulama lain menyatakan, injeksi membatalkan puasa secara
mutlak, baik berupa nutrisi makanan atau obat.
7. Donor darah
Hukum donor darah sama seperti bekam, yaitu
tidak membatalkan puasa, sebab puasa batal karena masuknya sesuatu ke dalam
tubuh melalui lobang terbuka.
8. Memasukkan tabung catheter ke kandung
kemih.
Catheter adalah sebuah tabung yang dimasukkan
ke dalam tubuh untuk mengeluarkan atau memasukkan cairan ke dalam rongga tubuh.
Paling umum, catheter dimasukkan melalui uretra ke kandung kemih untuk
mengalirkan urin. Menurut mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan
Hanbali, catheter tidak membatalkan puasa, sedangkan menurut mazhab Syafi’i
catheter membatalkan puasa.
9. Memasukkan speculum dan loop ke dalam
rahim
Memasukkan speculum dan loop ke dalam Rahim
untuk tujuan cek medis tanpa diberi obat tidak membatalkan puasa, sebab benda
tersebut akan dikeluarkan kembali setelah cek medis dianggap paripurna.
10. Menyuntikkan glukosa ke dalam tubuh
Glukosa adalah larutan steril yang
disuntikkan melalui intravena dengan fungsi untuk memberikan cairan yang
mengandung berbagai jumlah gula ke tubuh seseorang ketika ia tidak dapat minum
cairan yang cukup atau ketika memerlukan tambahan cairan.
Menurut sebagian ulama, memasukkan glukosa ke
dalam tubuh tidak membatalkan puasa. Sedangkan menurut sebagian ulama lain, hal
itu membatalkan puasa sebab glukosa merupakan sari makanan yang dimasukkan ke
dalam tubuh.
11. Meneteskan obat ke mata, telinga, dan
hidung
Meneteskan obat tetes ke mata tidak
membatalkan puasa, karena tidak ada lubang penghubung antara mata, perut, dan
otak.
Sedangkan, meneteskan obat ke dalam telinga
dan hidung dapat membatalkan puasa, sebab keduanya merupakan lubang terbuka.
Imam Syafi’i berkata:
وَإِنْ
بَلَعَ حَصَاةً أَوْ مَا لَيْسَ بِطَعَامٍ أَوِ احْتَقَنَ أَوْ دَاوَى جُرْحَهُ
حَتَّى يَصِلَ إِلَى جَوْفِهِ أَوِ اسْتَعَطَّ حَتَّى يَصِلَ إِلَى جَوْفِ
رَأْسِهِ فَقَدْ أَفْطَرَ، إِنْ كَانَ ذَاكِرًا وَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ إِذَا كَانَ
نَاسِيًا
“Jika seseorang menelan kerikil atau benda
bukan makanan, menginjeksi, mengobati luka sampai obat itu masuk ke perut, atau
meneteskan obat ke hidung hingga sampai ke rongga kepala, maka puasanya batal,
jika ia sadar. Akan tetapi jika ia lupa, maka ia tidak terkena kewajiban
apa-apa.”
Wallahu A’lam.
[]
Husnul Haq, Dosen IAIN Tulungagung dan
Pengurus LDNU Jombang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar