Senin, 27 Mei 2019

(Ngaji of the Day) Bolehkah Shalat Witir Setelah Fajar?


Bolehkah Shalat Witir Setelah Fajar?

Menghidupkan malam Ramadhan dengan beberapa ibadah merupakan salah satu cara untuk meraih pahala dan keutamaan di bulan Ramadhan. Salah satunya dengan menjalankan shalat tarawih yang dilanjutkan dengan shalat witir. Shalat tarawih dan witir biasanya kita lakukan setelah shalat isya’ hingga terbitnya fajar.

Lalu bagaimana jika kita menjalankan shalat witir setelah shalat subuh?

Dalam Kitab Bidayatul Mujtahid, cucu Ibnu Rusyd mengungkapkan bahwa para ulama berbeda pendapat terkait kebolehan shalat witir setelah fajar. Dua murid Abu Hanifah: Abu Yusuf dan Muhammad ibnul Hasan, serta Sufyan Ats-Tsauri mengatakan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.

Sedangkan menurut Imam As-Syafi’i, Imam Malik, dan Ahmad bin Hanbal, hal tersebut diperbolehkan selama belum melaksanakan shalat subuh.

الوتر قبل الصبح" واختلفوا في جواز صلاته بعد الفجر فقوم منعوا ذلك وقوم أجازوه ما لم يصل الصبح وبالقول الأول قال أبو يوسف ومحمد بن الحسن صاحبا أبي حنيفة وسفيان الثوري وبالثاني قال الشافعي ومالك وأحمد.

Artinya, “’Shalat witir dilaksanakan sebelum subuh.’ Para ulama berbeda pendapat terkait pelaksanaan shalat witir setelah fajar. Sebagian ulama melarang dan sebagian ulama memperbolehkan, asalkan belum melaksanakan shalat subuh. Adapun pendapat pertama dianut oleh Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan, keduanya merupakan murid Abu Hanifah, serta Sufyan as-Sauri. Sedangkan pendapat kedua dianut oleh Imam As-Syafii, Imam Malik, dan Ahmad bin Hanbal,” (Lihat Ibnu Rusyd Al-Hafid, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, [Mesir: Mathba‘ah Musthafa Al-Babi Al-Halabi: 1975 M], juz I, halaman 202).

Perbedaan pendapat ini terletak pada perbedaan pandangan hadits. Kelompok pertama berpegang teguh pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Nadhrah dan Abu Hudzaifah yang melarang pelaksanaan shalat setelah shalat subuh.

Kelompok kedua, yakni kelompok yang memperbolehkan shalat witir setelah subuh, berpegang pada sebuah dalil bahwa Aisyah, Ibn Mas’ud, Ibn Abbas, Ubadah bin Shamit, Hudzaifah dan Abu Darda’ yang meriwayatkan bahwa boleh melakukan shalat witir baik sebelum atau setelah shalat subuh.

Adapun menurut Ibnu Rusyd Al-Hafid, yang berusaha mendamaikan antara dua pendapat tersebut, mengatakan bahwa diperbolehkannya shalat witir setelah shalat subuh bukan dalam waktu ada’, yakni shalat sesuai waktu yang ditetapkan. Tetapi, jatuhnya adalah qadha’, yakni sebagai pengganti dari waktu shalat witir yang telah terlewat.

والذي عندي في هذا أن هذا من فعلهم ليس مخالفا الآثار الواردة في ذلك أعني في إجازتهم الوتر بعد الفجر بل إجازتهم ذلك هو من باب القضاء لا من باب الأداء

Artinya, “Adapun menurut pendapat saya dalam masalah ini, sesungguhnya pendapat yang menyebutkan bahwa diperbolehkan shalat witir setelah fajar tidaklah menyelisihi hadits yang menyebutkan larangan shalat witir tersebut, tetapi kebolehan tersebut adalah merupakan shalat qadha, bukan shalat ada’,” (Lihat Ibnu Rusyd Al-Hafid, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, [Mesir: Mathbaah Musthafa Al-Babi Al-Halabi, 1975 M], juz I, halaman 203).

Maka, jika menganut pendapat penulis Bidayah ini, maka ketika kita terlewat shalat witir, kita bisa mengqadhanya setelah fajar.

Tidak hanya dua pendapat di atas, ada tiga pendapat juga yang diikuti oleh para ulama. Pendapat ketiga dianut oleh Imam Thawus yang mengatakan bahwa tetap shalat witir (ada’) walaupun telah melakukan shalat subuh.

Sedangkan pendapat keempat, yang dianut oleh Al-Auza‘i, mengatakan bahwa tetap melakukan shalat walaupun matahari telah terbit. Pendapat kelima, yang dianut oleh Said bin Jubair, diganti di malam selanjutnya.

Perbedaan pendapat ini dilatarbelakangi oleh kedekatan witir dengan shalat fardhu. Sedangkan sebagian ulama ada yang menafikan kedekatan tersebut.

وهذا الاختلاف إنما سببه اختلافهم في تأكيده وقربه من درجة الفرض فمن رآه أقرب أوجب القضاء في زمان أبعد من الزمان المختص به ومن رآه أبعد أوجب القضاء في زمان أقرب ومن رآه سنة كسائر السنن ضعف عنده القضاء إذ القضاء إنما يجب في الواجبات

Artinya, “Perbedaan ini disebabkan oleh perbedaan para ulama dalam melihat kedekatan shalat witir dengan derajat shalat fardhu. Bagi orang yang berpendapat bahwa shalat witir itu lebih dekat dengan shalat fardhu, maka ia mewajibkan qadha walaupun pada waktu yang jauh dari waktu khusus shalat witir. Bagi orang yang memandang lebih jauh dari derajat fardhu, maka ia akan mewajibkan qadha di waktu yang lebih dekat. Sedangkan bagi yang hanya menganggap shalat witir sunah sebagaimana shalat sunah lain, ia akan mendhaifkan pendapat yang mengatakan qadha karena kewajiban qadha hanya untuk shalat-shalat fardhu,” (Lihat Ibnu Rusyd Al-Hafid, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, [Mesir: Mathbaah Musthafa Al-Babi Al-Halabi, 1975 M], juz I, halaman 204). Wallahu a‘lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar