Rabu, 15 Mei 2019

(Ngaji of the Day) Hukum Bermakmum Shalat Wajib kepada Imam Shalat Tarawih


Hukum Bermakmum Shalat Wajib kepada Imam Shalat Tarawih

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online, sahabat saya bertanya apakah ia yang akan shalat isya boleh mengikuti shalat jamaah tarawih. Padahal ia masuk masjid sementara shalat isya sudah selesai. Mohon keterangannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Hamba Allah – Medan

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Setiap orang memiliki pengalaman masing-masing. Oleh karena itu, seseorang bisa saja telat sampai di masjid tepat waktu isya karena macet atau karena uzur lainnya.

Mereka yang tertinggal shalat isya, lalu mendapati jamaah masjid telah melangsungkan shalat tarawih, boleh melakukan shalat isya dengan cara mengikuti shalat berjamaah tarawih dengan niat shalat isya. Hal ini disampaikan oleh Syekh Abu Ishaq As-Syairazi sebagai berikut:

ويجوز أن يأتم المفترض بالمتنفل والمفترض بالمفترض في صلاة أخرى… فأما إذا صلى صلاة الكسوف خلف من يصلي الصبح أو الصبح خلف من يصلي الكسوف لم يجز لانه لا يمكن الائتمام مع اختلاف الأفعال

Artinya, “Orang yang shalat wajib boleh bermakmum kepada orang yang shalat sunah, dan orang yang shalat wajib boleh bermakmum kepada orang yang shalat wajib lainnya... Sedangkan orang yang shalat gerhana tidak boleh mengikut orang yang shalat subuh, atau sebaliknya orang yang shalat subuh tidak boleh bermakmum kepada orang yang shalat gerhana karena tidak mungkin bermakmum dengan gerakan berbeda,” (Lihat Abu Ishaq As-Syairazi, Al-Muhadzdzab, [Semarang, Maktabah Thaha Putra: tanpa catatan tahun], juz I, halaman 98).

Orang yang shalat wajib dengan cara mengikuti shalat tarawih berjamaah sama halnya dengan makmum masbuq yang tertinggal beberapa rakaat dalam shalat berjamaah. Oleh karenanya, ia harus menyempurnakan kekurangan shalatnya setelah imam mengucapkan salam.

Selagi jenis dan susunan shalatnya sama, seseorang boleh mengikuti shalat berjamaah yang beda rakaat. Yang tidak boleh adalah mengikuti shalat berjamaah yang berbeda jenis seperti shalat wajib lima waktu dan shalat sunah gerhana, shalat wajib lima waktu dan shalat jenazah.

Kebolehan mengikuti shalat tarawih berjamaah ini didasarkan pada hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang menceritakan praktik shalat sahabat Muadz yang kami kutip lengkap berikut ini:

وَاحْتَجَّ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى اقْتِدَاءِ الْمُفْتَرِضِ بِالْمُتَنَفِّلِ بِخَبَرِ الصَّحِيحَيْنِ {أَنَّ مُعَاذًا كَانَ يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِشَاءَ الْآخِرَةِ ، ثُمَّ يَرْجِعُ إلَى قَوْمِهِ فَيُصَلِّي بِهِمْ تِلْكَ الصَّلَاةَ} وَفِي رِوَايَةٍ لِلشَّافِعِيِّ {هِيَ لَهُ تَطَوُّعٌ وَلَهُمْ مَكْتُوبَةٌ} (وَكَذَا الظُّهْرُ) وَنَحْوُهُ كَالْعَصْرِ (بِالصُّبْحِ وَالْمَغْرِبِ وَهُو) أَيْ الْمُقْتَدِي حِينَئِذٍ (كَالْمَسْبُوقِ) فَيُتِمُّ صَلَاتَهُ بَعْدَ سَلَامِ إمَامِهِ

Artinya, “Imam Syafi’i memakai dalil riwayat Bukhari dan Muslim perihal orang yang shalat wajib yang bermakmum kepada orang shalat sunah bahwa sahabat Muadz RA shalat isya jamaah bersama Rasulullah SAW, lalu pulang ke desanya dan shalat yang sama dengan orang desanya. Dalam riwayat Imam Syafi’i lainnya, ‘Shalat itu menjadi sunah baginya, dan tetap wajib bagi penduduk desanya.’ (Seperti jug shalat zhuhur) dan semisalnya yaitu ashar (kepada shalat subuh dan maghrib) orang yang bermakmum ketika itu seperti makmum yang masbuq, di mana ia menyempurnakan shalatnya setelah imam mengucap salam,” (Lihat Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, [Beirut, Darul Fikr: 2009 M/1429-1430 H],  juz VI, halaman 190).

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar