Emas dan perak masuk
kategori harta yang wajib ditunaikan zakatnya lantaran keduanya memiliki
potensi berkembang sebagaimana binatang ternak. Kewajiban itu jatuh ketika emas
dan perak mencapai batas minimum wajib zakat (nishab) dan haul (satu tahun
hijriah), baik berupa emas dan perak batangan, leburan, logam, bejana, suvenir,
ukiran, dan lain sebagainya.
Sebagaimana
penjelasan pada tulisan sebelumnya, kecuali mazhab Hanafi, zakat emas dan perak
tak wajib dikeluarkan ketika keduanya berupa perhiasan yang halal, seperti
kalung, anting, dan gelang yang kenakan kaum wanita. Sebaliknya, bila emas atau
perak itu berupa perhiasan tak sebagaimana mestinya (haram), kewajiban tersebut
mejadi ada. Contoh praktik penggunaan perhiasan secara haram, antara lain pemakaian
perhiasan emas atau perak oleh laki-laki atau pemakaian yang melampaui batas
kewajaran (meskipun yang mengenakannya adalah perempuan).
Sekarang, bagaimana
cara menghitung zakat emas dan perak? Apa perbedaan antara yang murni dan yang
tidak murni?
Sebelumnya, untuk
memudahkan mengingat ukuran nishab emas dan perak murni, saya tampilkan lagi
tabel nishab emas dan perak murni di bawah ini:
Cara Menghitung Emas
dan Perak Murni
Maksud dari istilah
emas murni adalah emas yang memiliki kadar seratus persen. Sementara emas
campuran atau tidak murni adalah emas yang kadarnya kurang dari seratus persen
(di bawah kadar 24 karat).
Selayak rumus
matematika pada umumnya dalam pehitungan persentase, cara menghitung zakat emas
atau perak yang wajib dibayarkan adalah dengan rumus sebagai berikut:
a = b x c
Keterangan:
a : kadar zakat
b : aset zakat
c : persentase kadar zakat
Contoh: bila
seseorang memiliki emas sebesar 100 gram, maka cara penghitungan zakatnya
adalah:
a = b x c
= 100 x 2,5 %
= 2,5 gram
Contoh lain: bila
seseorang memiliki perak sebesar 700 gram, maka cara penghitungan zakatnya
adalah:
a = b x c
= 700 x 2,5 %
= 17,5 gram
Cara Menghitung Emas
dan Perak Campuran
Penghitungan jumlah
persentase zakat yang wajib dikeluarkan pada emas dan perak campuran sama
dengan zakat emas dan perak murni. Karena beda jumlah kadar karatnya,
perbedaannya terletak pada cara mengetahui ukuran nishabnya.
Untuk mengetahui
ukuran nishab emas atau perak yang tidak murni, maka cara mengetahuinya adalah
dengan rumus berikut:
A = (b
: c) x 24
Keterangan:
A : nishab emas bukan
murni
b : nishab emas
murni
c : karat emas
bukan murni
Contoh: berapa nishab
emas 22 karat dengan menggunakan hasil konversi madzab Syafi’i, Maliki dan
Hanbali?
A = (b : c) x
24
=
(77,50 gram : 22) x 24
= 3,5227 x 24
= 84,5448 gram
Dengan demikian,
ukuran nishab emas kadar 22 karat adalah 84,5448 gram menurut konversi madhab
Syafi’i, Maliki dan Hanbali.
Contoh lain:
bagiamana cara mengetahui ukuran nishab dan zakat perak yang tidak murni dengan
menggunakan hasil konvensi madhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali?
A = (b : c) x
24
=
(543,35 gram : 22) x 24
= 24,70
x 24
= 592,8
gram
Jadi, ukuran nishab
perak kadar 22 karat adalah 592,8 gram menurut konvensi madhab Syafi’i, Maliki
dan Hanbali. Sedangkan untuk selain madhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali tinggal
menyesuaikan dengan rumus di atas.
Setelah kita
mengetahui kadar dan ukuran nishab emas dan perak yang tidak murni, maka
selanjutnya tinggal dibayarkan 2,5 persen dari seluruh jumlah emas dan perak
yang dimiliki jika memang sudah mencapai nishab dan haul (setahun hijriah). Wallahua’lam.
[]
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar