Rabu, 29 Mei 2019

(Hikmah of the Day) Nalar Fiqih Sosial Hasan Al-Bashari di Perjamuan Haram


Nalar Fiqih Sosial Hasan Al-Bashari di Perjamuan Haram

Syahdan suatu hari di abad kedua hijriyah seorang hartawan di Iraq mengadakan perjamuan besar-besaran untuk sebuah capaian pribadinya. Ia mengundang banyak orang dari pelbagai lapisan masyarakat.

Pelbagai makanan istimewa dihidangkan. Semuanya lengkap dengan hidangan pembuka, makanan penutup, dan makanan ringan cuci mulut. Tiada satu pun tamu dibiarkan berdiri. Semua undangan mesti mendapat kursi yang menghadap ke meja sarat hidangan.

Suasana perjamuan cukup ramai. Sebagian orang lalu-lalang untuk mengisi ulang hidangan makanan yang berkurang di sabuah meja. Sementara para tamu asyik berbincang dengan orang lain di mejanya.

Dua di antara tamu undangan itu adalah Hasan Al-Bashari dan Farqad. Hasan Al-Bashari sebagaimana diketahui adalah seorang ulama yang saleh. Ia terkenal juga sebagai ahli fiqih dan seorang sufi sekaligus. Sedangkan Farqad sekadar seorang yang zuhud dengan bekal ilmu fiqih yang minim.

Ketika mengambil kursi lalu duduk, keduanya terperanjat bukan main. Keduanya menghadapi kurma yang dihidangkan di piring yang terbuat dari emas dan perak. Hal ini jelas haram karena Rasulullah SAW melarang umat Islam menggunakan emas dan perak sebagai wadah.

Tanpa berpikir panjang, Farqad langsung bangun dari kursi lalu beranjak ke sudut ruangan untuk menghindari makanan tersebut. Sedangkan Hasan Al-Bashari tetap bertahan di kursinya. Ia tampak berpikir sejenak.

“Kurma jelas halal. Roti pun halal. Yang haram hanya penggunaan wadah emas dan perak. Jangan sampai larangan penggunaan emas dan perak menghalangiku untuk memakan kurma yang jelas halal,” Hasan merenung.

Hasan Al-Bashari kemudian mengeluarkan kurma dari piring emas dan pirik perak tersebut. Ia mengosongkan piring tersebut. Ia kemudian meletakkan kurma di atas sehelai roti dan memakannya. 

Hal ini dilakukan agar ia terhindar dari penggunaan piring emas dan perak yang menjadi larangan Rasulullah SAW. Menurut ijtihadnya, kurma yang dimakan dari roti berbeda dengan kurma yang dimakan langsung dari piring emas dan perak.

“Wahai Furaiqad, kenapa kau tidak melakukannya seperti ini?” kata Hasan sambil menoleh ke Farqad.

***

Bagi Hasan Al-Bashari, mengosongkan piring emas dan perak merupakan bagian dari penghilangan atas kemungkaran.

Dengan wawasan fiqihnya, Hasan Al-Bashari mengakomodasi pelbagai kepentingan, yaitu kesunnahan memakan hidangan walimah, menyenangkan perasaan tuan rumah yang mengundang, penghilangan atas kemunkaran penggunaan piring emas dan perak, dan pengajaran ilmu fiqih.

Kata furaiqad adalah bentuk tashgir atau “pengecilan” dari bentuk kata “Farqad” karena mengamalkan sikap zuhud dengan wawasan fiqih yang sempit. (Lihat Syekh M Nawawi Banten dalam Syarah Qamiut Thughyan, [Indonesia, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa catatan tahun], halaman 13). Wallahu a‘lam. []

(Alhafiz K)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar