Tiga Alasan Mengapa
Rukyatul Hilal Bersifat Lokal, Bukan Global
Perbedaan dalam penentuan hari raya di
kalangan umat Islam, oleh sebagian pihak dianggap sebagai kemunduran umat
Islam. Hal ini mendorong beberapa pihak dari umat Islam untuk mencari metode
dan landasan syar’i agar umat Islam seluruh dunia melaksanakan hari raya secara
serentak, sebagaimana umat agama lain.
Walaupun gagasan tersebut sangat ideal,
tetapi pada realitasnya mengalami banyak kendala. Pertama, bentuk bumi
yang bulan menyebabkan perbedaan kemungkinan terlihatnya hilal antara yang satu
dengan yang lain (www.crescentwatch.org).
Kedua, perbedaan siang dan malam di berbagai daerah di belahan bumi yang
menyebabkan perbedaan waktu di bumi.
Ketiga, ada beberapa landasan normatif yang
menjadi pertimbangan mengapa umat Islam di seluruh dunia tidak bisa bersatu. Di
antara landasan normatif tersebut adalah sebagai berikut.
Diriwayatkan oleh Husain bin al-Harits
al-Jadali:
أَنَّ
أَمِيرَ مَكَّةَ خَطَبَ ثُمَّ قَالَ عَهِدَ إِلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَنْسُكَ لِلرُّؤْيَةِ فَإِنْ لَمْ نَرَهُ
وَشَهِدَ شَاهِدَا عَدْلٍ نَسَكْنَا بِشَهَادَتِهِمَا
“Bahwasanya gubenur Makkah (al-Harits bin
Hatib) berkhutbah seraya berkata, ‘Rasulullah SAW telah meminta janji kita
untuk melakukan manasik karena melihat (hilal), jika kita tidak melihatnya dan
dua orang saksi yang adil menyaksikan, maka kita bermanasik dengan kesaksian
keduanya. (HR Abu Dawud)
عَنْ
كُرَيْبٍ أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بِنْتَ الْحَارِثِ بَعَثَتْهُ إِلَى مُعَاوِيَةَ
بِالشَّامِ قَالَ فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ
رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ فَرَأَيْتُ الْهِلَالَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ ثُمَّ
قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ
عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلَالَ فَقَالَ مَتَى
رَأَيْتُمْ الْهِلَالَ فَقُلْتُ رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ أَنْتَ
رَأَيْتَهُ فَقُلْتُ نَعَمْ وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ
فَقَالَ لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلَا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى
نُكْمِلَ ثَلَاثِينَ أَوْ نَرَاهُ فَقُلْتُ أَوَ لَا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ
مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ فَقَالَ لَا هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Kuraib: Sesungguhnya Ummu Fadl binti
Al-Harits telah mengutusnya menemui Mu’awiyah di Syam. Kuraib berkata : Lalu
aku datang ke Syam, kemudian aku selesaikan semua keperluannya. Dan tampaklah
olehku hilal (Ramadlan), sedang aku masih di Syam, dan aku melihat hilal
(Ramadlan) pada malam Jum’at. Kemudian aku datang ke Madinah pada akhir bulan
(Ramadlan), lalu Abdullah bin Abbas bertanya kepadaku (tentang beberapa hal),
kemudian ia menyebutkan tentang hilal, lalu ia bertanya ; “Kapan kamu melihat
hilal (Ramadlan) ? maka aku menjawab : “Kami melihatnya pada malam Jum’at”.Ia
bertanya lagi : “Engkau melihatnya (sendiri) ?” maka aku menjawab : “Ya ! Dan
orang-orang juga melihatnya, lalu mereka puasa dan Mu’awiyah juga berpuasa”.Ia
berkata : “Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka kami terus
berpuasa sampai kami sempurnakan tiga puluh hari, atau sampai kami melihatnya
(hilal Syawwal) “. Aku bertanya : “Apakah tidak cukup dengan ru’yah dan
puasanya Mu’awiyah ? Jawabnya : “Tidak ! demikianlah Rasulullah SAW,
memerintahkan kepada kami”. (HR. Muslim)
Dalam kitab al-Mushannaf Ibnu Abi Syaibah
meriwayatkan:
عَنْ
أَبِي وَائِلٍ ، قَالَ : " أَتَانَا كِتَابُ عُمَرَ وَنَحْنُ بِخَانقِينَ ؛
أَنَّ الأَهِلَّةَ بَعْضُهَا أَكْبَرُ مِنْ بَعْضٍ ، فَإِذَا رَأَيْتُمَ
الْهِلاَلَ نَهَارًا فَلاَ تُفْطِرُوا ، حَتَّى يَشْهَدَ رَجُلاَنِ مُسْلِمَانِ
أَنَّهُمَا رَأَيَاهُ بِالأَمْسِ
Diriwayatkan dari Abu Wa’il yang berkata,
“surat Umar datang kepada kami sedngkan kami berada di Khanaqin (suatu daerah
di Irak), ‘bahwa hilal (pada suatu bulan) lebih besar dari hilal yang lain.
Jika kalian melihat hilal di siang hari janganlah berhari raya sampai ada dua
orang laki-laki muslim yang melihatnya di hari kemarin’.”
Dari beberapa hadits tersebut di atas dapat
disimpulkan bahwa kota Makkah, negeri Syam, dan kota Khanaqin, tidak mengikuti
hasil rukyatul hilal kota Madinah, tetapi masing-masing daerah melakukan
rukyatul hilal mandiri. Alasan rasionalnya adalah bahwa masing-masing daerah
tersebut letaknya berjauhan dan visibilitas hilalnya beragam. []
Ahmad Musonnif, pengurus Lembaga Falakiyah
PCNU Tulungagung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar