Jumat, 06 Maret 2020

(Ngaji of the Day) Hukum Jual-Beli Burung Peliharaan


Hukum Jual-Beli Burung Peliharaan

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb. Redaksi NU Online, masyarakat belakangan memiliki hobi memelihara burung karena hendak menikmati terutama kicaunya atau sekadar rupa-warnanya seperti kenari, kacer, jalak, lovebird, dan sebagainya. Burung itu diternak dan diperjualbelikan secara bebas. Pertanyaannya, apa pandangan hukum Islam terkait fenomena tersebut? Mohon keterangannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Ruslan – Jakarta

Assalamu ‘alaikum wr. wb. Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. pada prinsipnya, jual dan beli adalah aktivitas ekonomi yang mubah sejauh aktivitas tersebut memenuhi ketentuan jual beli yang berlaku menurut Islam.

Dalam kaitannya dengan jual dan beli burung, ulama fiqih membahasnya dari segi posisi burung berada (dan juga biasanya ikan dalam kitab-kitab fiqih). Ulama fiqih membahas jual beli hewan dari sejauh mana kemampuan penjual menyerahkan produknya kepada pembeli untuk menghindari gharar (jual beli produk yang tidak jelas).

Jika burung yang akan dijual berada di luar kandang, ini menjadi problem bagi kalangan ulama fiqih karena penjual diasumsikan tidak berkuasa untuk menyerahkannya kepada pembeli. Sementara tujuan dari jual beli adalah penyerahan produk miliknya kepada konsumen.

Dengan demikian, penjual memastikan burung berada di dalam kandang (yang diasumsikan ia kuasa dan sanggup) untuk dapat diserahkannya kepada pembeli. Hal ini disampaikan oleh Imam Al-Mawardi dari Mazahb Syafi’i dalam karyanya sebagai berikut:

فَأَمَّا إِنْ كَانَ الطَّيْرُ فِي بُرْجِ مَالِكِهِ : فَإِنْ كَانَ بَابُ الْبُرْجِ مَفْتُوحًا لَمْ يَجُزْ بَيْعُهُ : لِأَنَّه قَدْ يَقْدِرُ عَلَى الطَّيَرَانِ فَصَارَ فِي حُكْمِ مَا طَارَ ، وَإِنْ كَانَ بَابُ الْبُرْجِ مُغْلَقًا جَازَ بَيْعُهُ لِظُهُورِ الْقُدْرَةِ عَلَيْهِ وَتَسْلِيمِهِ بِالتَّمْكِينِ مِنْهُ فِي بُرْجِهِ ، وَتَمَامِ قَبْضِهِ بِإِخْرَاجِهِ مِنْ بُرْجِهِ

Artinya, “Adapun jika burung itu di kandang pemiliknya, maka dilihat dulu. Jika pintu kandang terbuka, maka burung tidak boleh dijual karena ia berpotensi terbang. Jadi, status burung itu seperti burung lepas. Tetapi jika pintu kandang tertutup, maka burung itu boleh dijual karena kejelasan kuasa pemilik atas burung, dapat menyerahkannya di dalam kandang, dan sempurna qabadh (serah-terima dalam akad) dari kandangnya,” (Al-Mawardi, Al-Hawil Kabir fi Fiqhi Mazhabil Imamis Syafi’i, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1994 M/1414 H], juz V, halaman 327).

Ibnu Qudamah dari kalangan Mazhab Hanbali berpandangan serupa dengan Al-Mawardi. Dalam karyanya, Al-Mughni, Ibnu Qudamah menambahkan bahwa jual beli burung tidak boleh dilanjutkan jika burung harus ditangkap dengan susah dan payah (mungkin di kandang terlalu besar atau di luar kandang) karena (diasumsikan) ketiadaan kemampuan pemiliknya dalam menyerahkan produk itu kepada pembeli. (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz VIII: 367).

Adapun Ibnul Himam dari Mazhab Hanafi dalam Fathul Qadir mengutip fatwa Qadhi Khan, seseorang boleh menjual burung yang terbang lepas tetapi jinak yang keluar-masuk sarangnya, dan sanggup menangkapnya dengan mudah. Tetapi jika burung jinak itu sulit ditangkap, maka tidak boleh ada aktivitas jual beli.

Dari pelbagai keterangan ulama, kita dapat menyimpulkan bahwa jual beli burung dibolehkan sejauh memenuhi ketentuan dasar aktivitas penjualan, yaitu kemampuan penjual dalam menyerahkan produknya kepada konsumen.

Tentu saja kami menyarankan untuk menghindari jual beli burung di luar jenis yang dilindungi karena bertentangan dengan hukum positif.

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar