Jumat, 13 Maret 2020

Nasaruddin Umar: Meluruskan Makna Jihad (40): Lain Syariah, Lain Fikih

Meluruskan Makna Jihad (40)
Lain Syariah, Lain Fikih
Oleh: Nasaruddin Umar

Syariah merupakan ajaran Islam yang bersifat permanen, fundamental, dan universal. Dasarnya diperoleh dari Al-Quran dan hadis. Sedangkan fikih adalah ajaran yang Islam yang bersifat interpretasi dari para ulama, terutama ulama mujtahid. Ajaran fikih bersifat temporer, tidak pemanen, bisa berubah berdasarkan perubahan illat dan sebab. Antara keduanya sesungguhnya memiliki persamaan sebagai sama-sama menjadi pegangan umat Islam di dalam menjalani kehidupannya.

Contohnya ialah hukum salat lima waktu wajib ditegakkan sesuai dengan firman Allah: Aqimu al-shalah. Tidak ada perselisihan tentang wajibnya salat lima waktu. Ini adalah syariah. Sedangkan fikih ialah pemahaman dari syariah tentang bagaimana melakukan salat secara teknis. Ada orang salat subuh tidak pakai qunut sedangkan yang lain pakai qunut. Ada orang melipat tangannya di pusar dan ada yang di dada. Ada yang membaca basmalah secara keras saat membaca surah al-Fatihah dan ada yang tidak. Contoh lain, syariah menganjurkan musyawarah dalam menyelesaikan setiap urusan, tetapi bagaimana cara bermusyawarah merupakan wilayah fikih.

Syariah melarang kita memakan riba, sebagaimana ditegaskan di dalam Al-Quran: La ta'kulu al-riba adh'afan mudha'afah (Jangan memakan riba yang berlipat ganda). Substansi syariahnya kita dilarang makan riba, tetapi kriteria riba dan yang bukan riba masuk wilayah fikih. Singkatnya, syariah sesuatu yang sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Sedangkan fikih selalu ada potensi untuk dipermasalahkan. Syariah bersumber dari Allah, sedangkan fikih bersumber dari pikiran-pikiran cerdas manusia, khususnya para ulama.

Syariah lebih banyak berbicara tentang sesuatu yang bersifat dasar (ushul/basics), sedangkan fikih lebih banyak berbicara tentang sesuatu yang bersifat cabang (furu'/branch). Jika kita meninggalkan syariah, persoalan dan urusannya berat. Bisa mempengaruhi keabsahan suatu ibadah, bahkan bisa menimbulkan kekufuran. Sedangkan jika meninggalkan fikih, kita hanya akan berhadapan dengan kesulitan dan tidak membawa kepada kekufuran. Meninggalkan syariah analoginya sama dengan meninggalkan kewajiban. Sedangkan meninggalkan fikih dapat dianalogikan sama dengan meninggalkan ibadah sunah.

Persoalan di dalam masyarakat sering muncul karena perbedaan antara syariah dan fikih masih rancu. Terkadang ada orang menempatkan fikih setara dan sejajar dengan syariah. Sebaliknya ada yang menurunkan syariah setara dan sejajar fikih. Untuk membedakan secara tegas antara syariah dan fikih memang kita dituntut untuk banyak belajar. Kita diminta memahami seluk beluk ayat dan hadis, memahami substansi persoalan, lalu memahami dasar-dasar bahasa Arab dan kaidah-kaidah ushul fikih, kaidah-kaidah sabab nuzul ayat dan sabab wurus hadis.

Kita juga dituntut untuk lebih arif memahami kondisi objektif di mana hukum itu diterapkan. Semua ilmu-ilmu yang diperlukan dalam proses ijtihad sangat diperlukan, termasuk memahami situasi berat yang dihadapi oleh setiap subjek hukum. []

DETIK, 27 Februari 2020
Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA | Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar