Tentang Hadits Imam Mahdi
Membawa Panji Hitam
Munculnya Imam Mahdi menjadi salah satu tanda
akan datangnya kiamat. Rasulullah SAW bahkan pernah menyebutkan dalam sabdanya
bahwa keluarnya al-Mahdi adalah tanda kiamat besar disertai dengan tanda-tanda
yang lain.
Namun pada kenyataannya hadits-hadits tentang
Imam Mahdi ini tidak kita temukan dalam kitab Sahih, baik Shahih Bukhari maupun
Shahih Muslim. Malahan hadits tentang Imam Mahdi ini lebih banyak diriwayatkan
dalam kitab sunan dan di luar kitab hadits enam yang diakui (Kutub as-Sittah).
Salah satu hadits yang sering bertebaran di
pesan siaran aplikasi berbagi pesan ataupun media sosial adalah hadits tentang
ciri-ciri Imam Mahdi yang datang dengan membawa bendera hitam. Hadits ini
sering dijadikan legitimasi keabsahan bendera hitam milik HTI, yang sering
disebut sebagai bendera tauhid.
إذا
رأيتم الراياتِ السودَ قد جاءتْ من قِبَلِ خُرَاسان فأتوها فإنَّ فيها خليفةَ
اللهِ المهدىَّ
Artinya, “Jika kalian semua melihat bendera
hitam datang dari arah Khurasan, maka datangilah bendera itu. Karena
sesunggunya di sana ada Khalifatullah al-Mahdi.” (Imam Ahmad bin Hanbal, Musnad
Ahmad, [Beirut: Muassasah al-Risalah, 2001]. J. 37, h. 70)
Dengan dalih hadits ini, mereka meyakini
bahwa kelompok yang kini telah dilarang oleh pemerintah itu adalah al-Mahdi
yang akan membawa kemajuan bagi umat Islam.
Lantas, bagaimanakah kualitas hadits
tersebut?
Setelah dilakukan takhrij, hadits ini hanya
terdapat dalam kitab Musnad Ahmad bin Hanbal, dan juga disebutkan dalam kitab
Kanzul Ummal. Namun dalam ilmu takhrij, kitab Kanzul Ummal ini tidak dapat
dijadikan pegangan dalam melakukan takhrij hadits, karena kitab ini bukan
bagian atau termasuk dari al-Maṣhādir al-Muʽtabarah (rujukan otoritatif) untuk
takhrij, sebagaimana disebutkan Mahmud at-Thahhan.
Selain hadits ini, masih ada lagi hadits lain
yang agak mirip, yaitu sama-sama membahas tentang kedatangan al-Mahdi membawa
bendera hitam. Berbeda dengan hadits sebelumnya, hadits ini diriwayatkan oleh
Ibn Majjah. Imam al-Tirmidzi juga meriwayatkan hadits yang agak mirip.
Walaupun diriwayatkan oleh tiga dari kutub
at-Tis’ah, hadits ini belum tentu bisa dipastikan kesahihannya. Imam
at-Tirmidzi sendiri ketika meriwayatkan hadits ini mengatakan bahwa hadits ini
adalah hadits gharib.
Istilah hadits gharib yang digunakan oleh
Imam at-Tirmidzi biasanya bukan hanya berkaitan dengan jumlah perawinya, atau
biasanya disebut dalam musthalah hadits sebagai bagian dari hadits ahad,
melainkan juga karena perawinya bermasalah.
Pada kenyataannya, dalam hadits ini ada
seorang perawi yang bernama Risydin bin Sa’ad yang divonis dhaif oleh ulama
hadits. Sedangkan dalam sanad Tsauban bin al-Madzkur (Riwayat hadits dalam
Musnad Imam Ahmad), terdapat seorang perawi yang bernama Syarik bin Abdillah
al-Qadhi, yang hafalannya berubah semenjak ia menjabat sebagai qadhi di
Kuffah.
Ali bin Zaid yang juga merupakan salah satu
perawi dalam hadits tersebut. Ia divonis sebagai orang yang dhaif, dan juga
terlalu tasayyu’ (condong ke golongan Syiah) dengan terlalu berlebihan.
Abu Qilabah, yang merupakan perawi setelah
Tsauban, ternyata tidak pernah bertemu dengan Tsauban. Ini membuktikan bahwa
selain hadits ini diriwayatkan oleh para perawi yang dhaif, sanad dari hadits
ini juga munqathi’ (terputus).
Hadits ini bahkan divonis oleh salah satu
Muhaqqiq yang tidak diragukan lagi kredibilitasnya, Syuaib al-Arnauth, sebagai
hadits yang dhaif jiddan, yaitu hadits yang sangat lemah sekali.
Oleh karena itu, mengingat hadits ini adalah
hadits dhaif, bahkan divonis sebagai hadits dhaif yang parah, juga tidak ada
jalur lain selain riwayat di atas, maka hadits ini tetap tidak bisa diamalkan.
Imam Mahdi memang disebutkan Rasul akan
muncul sebelum hari kiamat, namun kemunculannya dengan membawa bendera hitam dengan
mengacu kepada hadits tersebut tidak bisa kita yakini kebenarannya.
Apalagi jika ada kelompok tertentu yang
mengatasnamakan sebagai bagian dari tentara al-Mahdi karena merasa membawa
panji hitam tersebut, maka kemungkinan besar, mereka adalah pembohong. Wallahu
a’lam. []
Ustadz Muhammad Alvin Nur Choironi, Pegiat
Kajian Tafsir dan Hadits
Tidak ada komentar:
Posting Komentar