Senin, 30 Maret 2020

(Ngaji of the Day) FaceApp dan Salah Kaprah Ucapan ‘Mendahului Takdir’


FaceApp dan Salah Kaprah Ucapan ‘Mendahului Takdir’

Salah satu ucapan yang populer di antara orang awam adalah "mendahului takdir". Ucapan ini sedang marak saat ini dengan populernya FaceApp, aplikasi yang memungkinkan mengubah foto orang muda menjadi tampak lebih tua. Benarkah takdir bisa didahului?

Takdir adalah sebuah istilah untuk keputusan Allah yang telah ditentukan oleh-Nya di Lauh Mahfud. Hal ini dalam istilah Islam disebut sebagai qadha'. Jadi, takdir dalam makna ini telah ada sebelum sejarah alam semesta ini di mulai. Bagaimana mungkin ia didahului? Tidak mungkin.

Adapun waktu kejadian sebuah takdir hanya Allah saja yang tahu. Eksekusi sebuah takdir ini disebut dengan qadar. Takdir dalam makna ini juga tak bisa dan tak mungkin didahului siapa pun. Apabila Allah menakdirkan Fulan mati tanggal 20 Januari 2020 pada jam 12:35:27, maka sepersekian detik pun tak mungkin dimajukan eksekusinya sehingga tak mungkin didahului.

Jadi, takdir dalam arti qadha atau dalam arti qadar tak mungkin didahului. Ini adalah sesuatu yang disepakati seluruh ulama.

Kalau diprediksi bagaimana? Misal diprediksi kita akan berada di kota Jakarta besok, diprediksi langit akan hujan nanti sore, diprediksi si sakit akan sembuh atau akan tambah parah seminggu lagi, diprediksi metode penjualan tertentu akan menghasilkan untung atau akan mendatangkan rugi, dan sebagainya. Apakah ini mendahului takdir? Tidak, sama sekali tidak. Ini hanya memprediksi saja alias mengira-ngira sesuai sunnatullah yang berlaku. Hukumnya tak mengapa dan sama sekali tak ada masalah selama tidak disertai keyakinan bahwa prediksinya akan terjadi meskipun melawan kehendak Allah. Andai ini diharamkan, maka jadwal shalat akan haram semua sebab ia memprediksi kejadian (masuknya waktu shalat) di masa depan yang belum terjadi.

Nah, kalau mengubah foto muda menjadi lebih tua apakah mendahului takdir? Pembaca pasti sudah paham bahwa jawabannya tidak. Tak ada kaitan secara langsung antara bahasan takdir dan editing foto. Itu hanyalah kegiatan editing biasa; sama seperti orang kurus digambar agak gemuk, yang jelek digambar agak rupawan, yang botak digambar berambut lebat, yang berjerawat digambar tanpa jerawat dan seterusnya. Ini semua hanyalah kegiatan menggambar saja. Bila tujuannya menipu dan merugikan orang lain, maka haram. Bila tujuannya hanya iseng dan tak merugikan orang, maka mubah seperti kegiatan lainnya.

Yang jelas, editing foto ini tak mengubah takdir apa pun. Kalau mau disangkut pautkan dengan takdir, maka berarti ditakdirkan bahwa si Fulan mengubah gambar dirinya dari kondisi A ke kondisi B pada tanggal dan jam sekian, dan itulah yang akan terjadi pada saat yang ditentukan. Takdir tersebut tak ada yang berubah atau didahului. Bila menuakan tampilan di foto dipaksa untuk dianggap mendahului takdir, maka apakah memudakan tampilan di foto dianggap mengakhirkan takdir? Tentu tidak relevan sama sekali bukan?

Lalu bagaimana dengan ayat ini:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ.

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." [QS. Al-Hujurat: 1].

Bukankah dalam terjemahnya disebutkan "jangan mendahului Allah dan Rasul" yang berarti mendahului takdir bisa dilakukan tetapi dilarang?

Jawabannya: Ayat tersebut bukan demikian maksudnya. Haram hukumnya menyimpulkan hukum hanya bermodal terjemahan saja seperti di atas. Perlu kualifikasi ilmu tafsir, ulumul Qur’an, ushul fikih, fikih sendiri dan ilmu alat pendukung lainnya untuk bisa menyimpulkan hukum dari suatu ayat.

Para ulama dalam berbagai tafsir menafsirkan ayat itu dengan berbagai arti, di antaranya sebagai berikut:

1. Wajib mengikuti aturan al-Qur’an dan hadis di atas aturan lain.

2. Dilarang melawan ajaran Allah dan Rasulullah.

3. Dilarang memutuskan sesuatu perkara tanpa merujuk pada aturan Allah dan Rasulullah.

4. Dilarang berdoa sebelum imam.

5. Dilarang berbicara sebelum Rasul berbicara (berlaku untuk sahabat).

6. Dilarang memutuskan perkara sebelum Rasul memutuskan (berlaku untuk sahabat).

7. Dilarang menyembelih kurban sebelum Rasul menyembelih (berlaku untuk sahabat).

8. Dilarang sok tahu, misalnya berkata bahwa andai diturunkan ayat soal ini maka akan seperti ini keputusannya (berlaku untuk sahabat).

Jadi, ayat itu sama sekali tak bisa dijadikan dalil bahwa mendahului takdir itu dimungkinkan, bahkan ayat tersebut sama sekali tak berbicara dalam konteks takdir (qadha' dan qadar). Konteksnya adalah soal memprioritaskan Allah dan Rasulullah dalam berbagai hal. Lihat misalnya Tafsir at-Thabary dan Tafsir Ibnu Katsir untuk penjelasan lebih lanjut. Semoga bermanfaat. []

Abdul Wahab Ahmad, Wakil Katib PCNU Jember dan Peneliti di Aswaja Center Jember.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar