FaceApp dan Salah Kaprah
Ucapan ‘Mendahului Takdir’
Salah satu ucapan yang populer di antara orang awam adalah "mendahului takdir". Ucapan ini sedang marak saat ini dengan populernya FaceApp, aplikasi yang memungkinkan mengubah foto orang muda menjadi tampak lebih tua. Benarkah takdir bisa didahului?
Takdir adalah sebuah istilah untuk keputusan
Allah yang telah ditentukan oleh-Nya di Lauh Mahfud. Hal ini dalam istilah
Islam disebut sebagai qadha'. Jadi, takdir dalam makna ini telah ada sebelum
sejarah alam semesta ini di mulai. Bagaimana mungkin ia didahului? Tidak
mungkin.
Adapun waktu kejadian sebuah takdir hanya
Allah saja yang tahu. Eksekusi sebuah takdir ini disebut dengan qadar. Takdir
dalam makna ini juga tak bisa dan tak mungkin didahului siapa pun. Apabila
Allah menakdirkan Fulan mati tanggal 20 Januari 2020 pada jam 12:35:27, maka
sepersekian detik pun tak mungkin dimajukan eksekusinya sehingga tak mungkin
didahului.
Jadi, takdir dalam arti qadha atau dalam arti
qadar tak mungkin didahului. Ini adalah sesuatu yang disepakati seluruh ulama.
Kalau diprediksi bagaimana? Misal diprediksi kita akan berada di kota Jakarta besok, diprediksi langit akan hujan nanti sore, diprediksi si sakit akan sembuh atau akan tambah parah seminggu lagi, diprediksi metode penjualan tertentu akan menghasilkan untung atau akan mendatangkan rugi, dan sebagainya. Apakah ini mendahului takdir? Tidak, sama sekali tidak. Ini hanya memprediksi saja alias mengira-ngira sesuai sunnatullah yang berlaku. Hukumnya tak mengapa dan sama sekali tak ada masalah selama tidak disertai keyakinan bahwa prediksinya akan terjadi meskipun melawan kehendak Allah. Andai ini diharamkan, maka jadwal shalat akan haram semua sebab ia memprediksi kejadian (masuknya waktu shalat) di masa depan yang belum terjadi.
Nah, kalau mengubah foto muda menjadi lebih
tua apakah mendahului takdir? Pembaca pasti sudah paham bahwa jawabannya tidak.
Tak ada kaitan secara langsung antara bahasan takdir dan editing foto. Itu
hanyalah kegiatan editing biasa; sama seperti orang kurus digambar agak gemuk,
yang jelek digambar agak rupawan, yang botak digambar berambut lebat, yang
berjerawat digambar tanpa jerawat dan seterusnya. Ini semua hanyalah kegiatan
menggambar saja. Bila tujuannya menipu dan merugikan orang lain, maka haram.
Bila tujuannya hanya iseng dan tak merugikan orang, maka mubah seperti kegiatan
lainnya.
Yang jelas, editing foto ini tak mengubah
takdir apa pun. Kalau mau disangkut pautkan dengan takdir, maka berarti
ditakdirkan bahwa si Fulan mengubah gambar dirinya dari kondisi A ke kondisi B
pada tanggal dan jam sekian, dan itulah yang akan terjadi pada saat yang
ditentukan. Takdir tersebut tak ada yang berubah atau didahului. Bila menuakan
tampilan di foto dipaksa untuk dianggap mendahului takdir, maka apakah
memudakan tampilan di foto dianggap mengakhirkan takdir? Tentu tidak relevan
sama sekali bukan?
Lalu bagaimana dengan ayat ini:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ
وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ.
"Wahai orang-orang yang beriman!
Janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah.
Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." [QS. Al-Hujurat: 1].
Bukankah dalam terjemahnya disebutkan
"jangan mendahului Allah dan Rasul" yang berarti mendahului takdir
bisa dilakukan tetapi dilarang?
Jawabannya: Ayat tersebut bukan demikian
maksudnya. Haram hukumnya menyimpulkan hukum hanya bermodal terjemahan saja
seperti di atas. Perlu kualifikasi ilmu tafsir, ulumul Qur’an, ushul fikih,
fikih sendiri dan ilmu alat pendukung lainnya untuk bisa menyimpulkan hukum
dari suatu ayat.
Para ulama dalam berbagai tafsir menafsirkan
ayat itu dengan berbagai arti, di antaranya sebagai berikut:
1. Wajib mengikuti aturan al-Qur’an dan hadis
di atas aturan lain.
2. Dilarang melawan ajaran Allah dan
Rasulullah.
3. Dilarang memutuskan sesuatu perkara tanpa
merujuk pada aturan Allah dan Rasulullah.
4. Dilarang berdoa sebelum imam.
5. Dilarang berbicara sebelum Rasul berbicara
(berlaku untuk sahabat).
6. Dilarang memutuskan perkara sebelum Rasul
memutuskan (berlaku untuk sahabat).
7. Dilarang menyembelih kurban sebelum Rasul
menyembelih (berlaku untuk sahabat).
8. Dilarang sok tahu, misalnya berkata bahwa
andai diturunkan ayat soal ini maka akan seperti ini keputusannya (berlaku
untuk sahabat).
Jadi, ayat itu sama sekali tak bisa dijadikan
dalil bahwa mendahului takdir itu dimungkinkan, bahkan ayat tersebut sama
sekali tak berbicara dalam konteks takdir (qadha' dan qadar). Konteksnya adalah
soal memprioritaskan Allah dan Rasulullah dalam berbagai hal. Lihat misalnya
Tafsir at-Thabary dan Tafsir Ibnu Katsir untuk penjelasan lebih lanjut. Semoga
bermanfaat. []
Abdul Wahab Ahmad, Wakil Katib PCNU Jember
dan Peneliti di Aswaja Center Jember.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar