Meluruskan Makna Jihad (44)
Lain Deradikalisasi, Lain Deislamisasi
Oleh: Nasaruddin Umar
Penyeberangan bahasa atau istilah asing ke dalam bahasa Indonesia
seringkali menimbulkan kerancuan. Di antara istilah tersebut ialah kata
"deradikalisasi" (dari kata deradicalization)
dan "deislamisasi" (dari kata deislamisation).
Deradikalisasi sering dipahami sebagai deislamisasi, sehingga ada beberapa
kalangan menolak istilah itu, karena dianggap memuat makna deislamisasi.
Padahal, deradikalisasi sesungguhnya tidak lain adalah sebuah program
yang memperkenalkan substansi dan ajaran Islam yang sesungguhnya sebagai rahmatan lil 'alamin.
Sesuai dengan namanya, Islam, yaitu suatu sistem ajaran keagamaan yang berisi
tuntunan luhur bagi umat manusia guna mencapai tujuan hidupnya. Caranya ialah
mengindahkan substansi ajarannya sebagaimana tertuang di dalam Al-Quran dan
hadis.
Di antara tujuan deradikalisasi ialah untuk membersihkan ajaran
Islam dari berbagai hal yang tidak sejalan dengan substansi ajaran luhurnya. Di
antara ajaran luhur Islam ialah menegakkan kebenaran dan keadilan, membela
hak-hak asasi manusia, menegakkan amanah, menyerukan perdamaian, dan
mengedepankan kasih-sayang.
Dalam kitab-kitab
ushul fikih tujuan-tujuan luhur tersebut diistilahkan dengan lima
prinsip utama (dharuriyat
al-khamsah), yaitu memelihara urusan agama, jiwa, akal, kehormatan
keturunan, dan properti. Kelima prinsip umat ini sejalan dengan nilai-nilai
universal hak asasi manusia yang akhir-akhir ini didengung-dengungkan oleh
dunia barat dan kelompok pro-reformasi.
Inti ajaran Islam mencela kekerasan, perusakan lingkungan hidup,
dan lingkungan alam, penzaliman terhadap orang-orang yang tak berdosa,
menebarkan kebencian dan ketakutan, termasuk ancaman terorisme. Jika ada orang
yang mengatasnamakan Islam untuk melegalkan perbuatan tercela tersebut, maka
kewajiban kita untuk menolak.
Jika ada pemahaman atau penafsiran yang disandarkan kepada
Al-Quran dan hadis, maka itu harus ditolak. Atas nama apapun, untuk siapapun,
oleh siapapun kekerasan itu harus ditolak, karena tidak sejalan bahkan
bertentangan dengan inti ajaran Islam sebagaimana diperkenalkan oleh Nabi
Muhammad.
Di antara usaha untuk mengembalikan ajaran Islam kepada ajaran
luhurnya yang sesungguhnya, maka itulah yang dimaksud dengan deradikalisasi.
Misi deradikalisasi bukan upaya untuk mengajak orang untuk meninggalkan atau
mendisfungsionalisasikan ajaran Islam. Stigma negatif yang dilakukan segelintir
oknum yang mengatasnamakan Islam di dalam memperjuangkan keinginannya dengan
cara kekerasan tidak boleh dijadikan alasan untuk meninggalkan ajaran Islam.
Misi deradikalisasi berusaha mengembalikan ajaran Islam yang
selama ini berada di dalam genggaman kaum radikal yang bisa menghalalkan segala
cara dalam memperjuangkan targetnya. Disfungsionalisasi ajaran Islam di dalam
berbagai aspek kehidupan hanya lantaran adanya stigma negatif, maka itulah yang
disebut deislamisasi. Deradikalisasi sama sekali tidak bermaksud untuk
menyingkirkan ajaran dan konsepsi Islam di dalam tatanan kehidupan
bermasyarakat.
Deradikalisasi justru berusaha mengaktualkan nilai-nilai dasar
Islam yang menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan di dalam masyarakat.
Deradikalisasi ingin mengembalikan citra positif Islam dengan menepis stigma
negatifnya melalui pemahaman ulang ajaran agama yang diselewengkan oleh
oknum-oknum pengikutnya.
Deradikalisasi berusaha menyegarkan kembali nilai-nilai Islam yang
selama ini disandera oleh pemahaman yang radikal. Radikalisme tidak ada
tempatnya di dalam Islam. Jika ada penafsiran ayat suci Al-Quran atau hadis
yang mentolerir radikalisme dan kekerasan maka sekali lagi harus ditegaskan
penafsiran itu harus ditolak, karena Nabi Muhammad dan para sahabatnya tidak
pernah mencontohkannya. []
DETIK, 04 Maret 2020
Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA | Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar