Hukum Menangis dan
Pura-pura Menangis saat Membaca Al-Quran
Al-Qur’an adalah pedoman bagi kaum Muslim.
Membacanya pun menjadi salah satu ladang amal yang sangat tinggi pahalanya,
apalagi sampai mampu menghayati dan mentadabburi bacaan yang sedang kita baca,
maka pahalanya pun pasti akan berlipat ganda jika didukung dengan niat yang
baik, yakni untuk mencari ridha Allah SWT.
Saat ini sering kita temukan orang yang
membaca Al-Qur’an hingga menangis tersedu-sedu, mulai dari seorang qari di
acara pernikahan, hingga ustadz-ustadz yang ada di televisi dan aplikasi berbagi
video di dunia maya.
Tangis yang muncul bersamaan dengan pembacaan
ayat Al-Qur’an tersebut tak jarang menarik orang lain untuk sama-sama menangis.
Namun tak jarang banyak juga yang menganggap bahwa itu adalah tangis yang
sengaja dibuat-buat untuk menarik simpati dan hati dari penonton.
Untuk menjawab ini, pertama yang harus kita
perhatikan adalah kita hanya bisa memvonis tangisan yang mengiringi bacaan
Al-Qur’an itu secara zahirnya saja, karena yang menjadi objek hukum adalah
perkara zahir, yakni orang tersebut menangis pada saat membaca Al-Qur’an.
Dalam hal ini, Imam An-Nawawi menyebutkan
bahwa menangis saat membaca Al-Qur’an sangat disunnahkan karena menangis saat
membaca Al-Qur’an adalah sifat atau ciri-ciri orang-orang yang arif dan
hamba-hamba yang saleh.
فإن
البكاء عند القراءة صفة العارفين وشعار عباد الله الصالحين
Artinya, “Sesungguhnya menangis saat membaca
Al-Qur’an adalah sifatnya orang-orang yang arif dan syiarnya hamba-hambah Allah
yang saleh,” (Lihat Muhyiddin Abu Zakariya An-Nawawi, Al-Adzkar An-Nawawi,
[Beirut, Darul Kutub Al-Islamiyah: 2004], juz I, halaman 165).
Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa menangis
saat membaca Al-Qur’an adalah salah satu tanda atau implikasi dari kekhusyuan.
Dalam hal ini, Imam An-Nawawi mengutip Surat Al-Isra ayat 109:
وَيَخِرُّونَ
لِلْأَذْقَانِ يَبْكُونَ وَيَزِيدُهُمْ خُشُوعًا
Artinya, “Dan mereka menyungkur atas muka
mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyu'.” (Al-Isra ayat 109).
Dalam hadits riwayat Imam al-Bukhari dalam
Sahih Bukhari juga disebutkan bahwa ketika Abdullah bin Masud diperintahkan
Rasul SAW untuk membaca Al-Qur’an, Rasul menangis.
عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْرَأْ عَلَيَّ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ آقْرَأُ عَلَيْكَ
وَعَلَيْكَ أُنْزِلَ قَالَ نَعَمْ فَقَرَأْتُ سُورَةَ النِّسَاءِ حَتَّى أَتَيْتُ
إِلَى هَذِهِ الْآيَةِ (فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ
وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلَاءِ شَهِيدً ) قَالَ حَسْبُكَ الْآنَ فَالْتَفَتُّ
إِلَيْهِ فَإِذَا عَيْنَاهُ تَذْرِفَانِ
Artinya, “Dari Abidah dari Abdullah bin
Mas'ud ia berkata; Rasulullah SAW pernah bersabda kepadaku, 'Bacakanlah
Al-Qur`an untukku.' Maka aku pun berkata, 'Wahai Rasulullah, apakah aku akan
membacanya untuk Anda, padahal kepada engkaulah Al-Qur’an diturunkan?' Ia
menjawab, 'Ya.' Lalu aku pun membacakan surat An Nisa, hingga aku sampai pada
ayat, 'Dan bagaimanakah sekiranya Kami mendatangkan manusia dari seluruh umat
dengan seorang saksi, lalu kami mendatangkanmu sebagai saksi atas mereka.' Maka
beliau pun bersabda padaku, 'Cukuplah.' Lalu aku menoleh ke arahnya dan
ternyata kedua matanya sudah meneteskan air mata," (Lihat Al-Bukhari, Sahih
Bukhari, [Beirut, Daru Tuq an-Najah: 1422 H], juz VI, halaman 196).
Ayat dan hadits tersebut menunjukkan
bahwasanya kesunahan menangis saat membaca Al-Qur’an karena khusyu’ menghayati
dan mentadabburi bacaan Al-Qur’an. Lalu bagaimana jika ustadz atau qari’ yang
membaca Al-Qur’an pura-pura menangis?
Dalam hal ini Imam An-Nawawi juga telah
menjelaskan bahwa pura-pura menangis saat membaca Al-Qur’an diperbolehkan,
bahkan disunnahkan untuk pura-pura menangis jika tidak mampu menangis dengan
sendirinya.
ويستحب
البكاء والتباكي لمن لا يقدر على البكاء
Artinya, “Disunnahkan untuk menangis dan
pura-pura menangis (dipaksa menangis) jika tidak mampu menangis (dengan
sendirinya),” (Lihat Muhyiddin Abu Zakariya An-Nawawi, Al-Adzkar An-Nawawi,
[Beirut, Darul Kutub Al-Islamiyah: 2004], juz I, halaman 165).
Hal ini juga didukung sebuah hadits riwayat
Imam Al-Baihaqi dan Ibnu Majjah bahwa Rasul meminta kita untuk pura-pura
menangis saat tidak mampu menangis ketika membaca Al-Qur’an.
إِنَّ
هَذَا الْقُرْآنَ نَزَلَ بِحُزْنٍ فَإِذَا قَرَأْتُمُوهُ فَابْكُوا فَإِنْ لَمْ
تَبْكُوا فَتَبَاكَوْا
Artinya, “Sesungguhnya Al-Qur’an ini
diturunkan dengan kesedihan, jika kalian membacanya, maka menangislah, dan jika
tidak bisa menangis, maka pura-puralah untuk menangis,” (Lihat Ibnu Majjah, Sunan
Ibn Majjah, (Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], halaman 424).
Terkait tujuan tangisannya itu apakah untuk
menarik perhatian orang lain atau tidak, itu adalah urusan si qari’ dengan
Allah SWT. Jika ia menangis untuk menarik perhatian penonton, bukan karena
Allah SWT, maka Allah SWT pula yang hanya dapat mengetahuinya, dan berhak untuk
tidak memberikan pahala kepadanya.
Kita sebagai manusia hanya bisa menjangkau
sesuatu yang zahir. Kita tidak boleh asal memvonis perkara batin yang
sebenarnya tidak kita ketahui.
Maka jika ada ustadz atau qari yang pura-pura
menangis saat membaca Al-Qur’an, kita tidak perlu beranggapan buruk kepadanya.
Anggap saja mereka ingin mengamalkan kebaikan-kebaikan yang ada saat membaca
Al-Qur’an. Wallahu a’lam. []
(Ustadz Muhammad Alvin Nur Choironi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar