Kamis, 05 Maret 2020

(Ngaji of the Day) Hukum Membaca Al-Quran dalam Keadaan Mulut Kotor atau Terkena Najis


Hukum Membaca Al-Quran dalam Keadaan Mulut Kotor atau Terkena Najis

Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa ketika membaca Al-Qur’an dianjurkan dalam keadaan bersih dan suci. Mengingat Al-Qur’an adalah kalam Ilahi yang suci, maka orang yang membacanya pun harus dalam keadaan bersih dan suci.

Bahkan secara khusus Imam An-Nawawi menganjurkan bagi para pembaca Al-Qur’an (qari) untuk membersihkan terlebih dahulu dengan siwak, yang dalam hal ini bisa digantikan fungsinya dengan sikat gigi.

وينبغي إذا أراد القراءة أن ينظف فمه بالسواك وغيره ، والاختيار في السواك أن يكون بعود الأراك ، ويجوز بغيره من العيدان ، وبالسعد والأشنان ، والخرقة الخشنة ، وغير ذلك مما ينظف.

Artinya, “Sebaiknya ketika ingin membaca Al-Qur’an terlebih dahulu membersihkan mulutnya dengan siwak dan semacamnya. Adapun yang terbaik dari siwak adalah berupa kayu arak (kayu yang biasa digunakan untuk bersiwak). Dan boleh digunakan benda lain seperti potongan cabang kayu, tanaman, otongan kain yang kasar, dan benda-benda lain yang bisa digunakan untuk membersihkan mulut,” (Lihat Muhyiddin Abu Zakariya An-Nawawi, Al-Adzkar An-Nawawi, (Beirut, Darul Kutub Al-Islamiyah: 2004), juz I, halaman 164).

Kalimat akhir dari hadis di atas menunjukkan bahwa membersihkan mulut tidak hanya bisa dilakukan dengan siwak, tapi juga bisa dilakukan dengan benda-benda lain yang dapat menggantikan siwak dalam membersihkan gigi.

Dalam kasus di atas disebutkan beberapa benda, seperti batang pohon, tanaman, hingga potongan kain yang kasar.

Namun dalam kondisi sekarang hal itu bisa digantikan dengan sikat gigi, atau bahkan cairan kumur yang tentunya dengan cara-cara tertentu bisa digunakan untuk membersihkan gigi.

Lalu bagaimana jika mulut dalam keadaan kotor karena habis menyantap makanan? Tentu dianjurkan untuk dibersihkan terlebih dahulu.

Tetapi bagaimana jika bagian dalam mulut kita berdarah, atau terkena najis, sedangkan  kita masih terus membaca Al-Qur’an, apakah diperbolehkan?

Menjawab hal ini Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa ketika di dalam mulut kita terkena najis, seperti darah atau hal yang lain, maka hukumnya makruh membaca Al-Qur’an.

أما إذا كان فمه نجسا بدم أو غيره ، فإنه يكره له قراءة القرآن قبل غسله

Artinya, “Adapun jika mulut seorang qari itu terdapat najis, baik berupa darah atau benda najis lain, maka sesungguhnya dimakruhkan baginya membaca Al-Quran sebelum membersihkannya.” (Lihat Muhyiddin Abu Zakariya An-Nawawi, Al-Adzkar An-Nawawi, (Beirut, Darul Kutub Al-Islamiyah: 2004), juz I, halaman 165).

Pendapat Imam An-Nawawi tersebut secara tersirat memerintahkan kita untuk menjaga dan membersihkan mulut kita dari kotoran ataupun najis sebelum membaca Al-Qur’an untuk menghormati kesucian dan kemuliaan Al-Qur’an.

Adapun terkait keharaman membacanya saat mulut kotor atau najis, Imam An-Nawawi lebih memilih pendapat yang menyatakan hal itu tidak haram, walaupun ada pendapat lain yang menyatakan bahwa hal itu diharamkan.

وهل يحرم ؟ فيه وجهان أصحهما : لا يحرم

Artinya, “Apakah hal itu (membaca Al-Qur’an dalam keadaan mulut kotor atau terkena najis) diharamkan? (Imam An-Nawawi menjawab) ada dua pendapat (pendapat yang mengharamkan dan tidak mengharamkan). Adapun yang paling sahih adalah tidak haram,” (Lihat Muhyiddin Abu Zakariya An-Nawawi, Al-Adzkar An-Nawawi, (Beirut, Darul Kutub Al-Islamiyah: 2004), juz I, halaman 165). Wallahu a’lam. []

(Ustadz Muhammad Alvin Nur Choironi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar