Hukum Membaca Al-Quran
dalam Keadaan Mulut Kotor atau Terkena Najis
Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa ketika
membaca Al-Qur’an dianjurkan dalam keadaan bersih dan suci. Mengingat Al-Qur’an
adalah kalam Ilahi yang suci, maka orang yang membacanya pun harus dalam
keadaan bersih dan suci.
Bahkan secara khusus Imam An-Nawawi
menganjurkan bagi para pembaca Al-Qur’an (qari) untuk membersihkan terlebih
dahulu dengan siwak, yang dalam hal ini bisa digantikan fungsinya dengan sikat
gigi.
وينبغي
إذا أراد القراءة أن ينظف فمه بالسواك وغيره ، والاختيار في السواك أن يكون بعود
الأراك ، ويجوز بغيره من العيدان ، وبالسعد والأشنان ، والخرقة الخشنة ، وغير ذلك
مما ينظف.
Artinya, “Sebaiknya ketika ingin membaca
Al-Qur’an terlebih dahulu membersihkan mulutnya dengan siwak dan semacamnya.
Adapun yang terbaik dari siwak adalah berupa kayu arak (kayu yang biasa
digunakan untuk bersiwak). Dan boleh digunakan benda lain seperti potongan
cabang kayu, tanaman, otongan kain yang kasar, dan benda-benda lain yang bisa
digunakan untuk membersihkan mulut,” (Lihat Muhyiddin Abu Zakariya An-Nawawi,
Al-Adzkar An-Nawawi, (Beirut, Darul Kutub Al-Islamiyah: 2004), juz I, halaman
164).
Kalimat akhir dari hadis di atas menunjukkan
bahwa membersihkan mulut tidak hanya bisa dilakukan dengan siwak, tapi juga
bisa dilakukan dengan benda-benda lain yang dapat menggantikan siwak dalam
membersihkan gigi.
Dalam kasus di atas disebutkan beberapa benda,
seperti batang pohon, tanaman, hingga potongan kain yang kasar.
Namun dalam kondisi sekarang hal itu bisa
digantikan dengan sikat gigi, atau bahkan cairan kumur yang tentunya dengan
cara-cara tertentu bisa digunakan untuk membersihkan gigi.
Lalu bagaimana jika mulut dalam keadaan kotor
karena habis menyantap makanan? Tentu dianjurkan untuk dibersihkan terlebih
dahulu.
Tetapi bagaimana jika bagian dalam mulut kita
berdarah, atau terkena najis, sedangkan kita masih terus membaca
Al-Qur’an, apakah diperbolehkan?
Menjawab hal ini Imam An-Nawawi menjelaskan
bahwa ketika di dalam mulut kita terkena najis, seperti darah atau hal yang
lain, maka hukumnya makruh membaca Al-Qur’an.
أما
إذا كان فمه نجسا بدم أو غيره ، فإنه يكره له قراءة القرآن قبل غسله
Artinya, “Adapun jika mulut seorang qari itu
terdapat najis, baik berupa darah atau benda najis lain, maka sesungguhnya
dimakruhkan baginya membaca Al-Quran sebelum membersihkannya.” (Lihat Muhyiddin
Abu Zakariya An-Nawawi, Al-Adzkar An-Nawawi, (Beirut, Darul Kutub Al-Islamiyah:
2004), juz I, halaman 165).
Pendapat Imam An-Nawawi tersebut secara
tersirat memerintahkan kita untuk menjaga dan membersihkan mulut kita dari
kotoran ataupun najis sebelum membaca Al-Qur’an untuk menghormati kesucian dan
kemuliaan Al-Qur’an.
Adapun terkait keharaman membacanya saat
mulut kotor atau najis, Imam An-Nawawi lebih memilih pendapat yang menyatakan
hal itu tidak haram, walaupun ada pendapat lain yang menyatakan bahwa hal itu
diharamkan.
وهل
يحرم ؟ فيه وجهان أصحهما : لا يحرم
Artinya, “Apakah hal itu (membaca Al-Qur’an
dalam keadaan mulut kotor atau terkena najis) diharamkan? (Imam An-Nawawi
menjawab) ada dua pendapat (pendapat yang mengharamkan dan tidak mengharamkan).
Adapun yang paling sahih adalah tidak haram,” (Lihat Muhyiddin Abu Zakariya
An-Nawawi, Al-Adzkar An-Nawawi, (Beirut, Darul Kutub Al-Islamiyah: 2004), juz
I, halaman 165). Wallahu a’lam. []
(Ustadz Muhammad Alvin Nur Choironi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar