Jumat, 07 Februari 2020

Nasaruddin Umar: Meluruskan Makna Jihad (19): Antara Kekerasan dan Terorisme


Meluruskan Makna Jihad (19)
Antara Kekerasan dan Terorisme
Oleh: Nasaruddin Umar

Kekerasan tidak identik dengan terorisme. Tidak semua tindakan kekerasan adalah tindakan terorisme. Sebaliknya tidak semua tindakan terorisme adalah tindakan kekerasan. Sesungguhnya hal ini sangat tergantung kontroversi makna kekerasan dan terorisme itu sendiri. Satu tindakan kekerasan bisa dianggap jihad oleh suatu kelompok, tetapi kelompok lain menganggapnya tindakan teroris.

Sebaliknya ada satu tindakan atau keputusan yang secara tidak langsung melahirkan korban, tetapi sesungguhnya dapat dianggap tindakan teroris. Contohnya penjatuhan sanksi sepihak kepada suatu kelompok yang menyebabkannya tersiksa, tercekam, terancam eksistensi dan kelangsungan hidupnya, maka itu bisa disebut tindakan teroris meskipun tidak dalam bentuk kekerasan. Di atas segala, tentu yang paling menentukan dalam hal ini ialah definisi "kekerasan" dan "terorisme".

Ketika Perang antar Irak dan AS berkecamuk di Timur-Tengah, media-media Barat mengklaim Irak sebagai negara terorisme dan Saddam Hussein dianggap biang teroris dan harus ditundukkan. Alasannya karena Bagdad menyimpan senjata kimia dan menimbulkan kekacauan di Timur Tengah. Tetapi pihak Bagdad mengklaim sebaliknya, justru AS dan sekutu-sekutunya yang teroris, karena merekalah yang secara nyata menyerang kedaulatan negara Irak.

Mereka yang mengepung dan membombardir Irak. Dengan demikian, menurut sekutu Bagdad, termasuk Iran, the real terrorist ialah AS dan sekutu-sekutunya. Pihak Irak hanya berposisi sebagai negara yang membela diri. Ending-nya, Irak dalam waktu dekat hancur, Saddam Hussein dan keluarganya dibunuh, tetapi ternyata senjata kimia yang dituduhkan sama sekali tidak pernah ditemukan sampai sekarang.

Definisi teroris (terrorism) yang didefinisikan di dalam Kamus Oxford, sebuah kamus standar di AS dan negara-negara Barat, justru tidak digunakan, karena jika definisi yang dijelaskan dalam Oxford dipergunakan, maka AS dan sekutunya juga termasuk dalam kategori teroris, karena menebarkan rasa takut, menimbulkan kecemasan, dan mengancam jiwa orang yang tak berdosa.

Sebaliknya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suatu komunitas muslim dengan alasan membela panji-panji suci keagamaan mereka, maka itu bukan tindakan kekerasan dan teroris, tetapi dimaknai sebagai perang (al-qital) atau jihad fi sabilillah.

Dalam Islam kekerasan dilarang, tetapi peperangan ditolerir. Nabi Muhammad pernah bersabda: Sesungguhnya Allah tidak mengutusku untuk melakukan kekerasan, tetapi untuk mengajar (mu'allim) dan memberi kemudahan (muyassir). (H.R. Ahmad dalam Kitab Musnad). Hadis lain mengatakan: Sesungguhnya Allah Maha Kasih-sayang (al-Rafiq). Melalui sikap kasih-sayang Allah akan mendatangkan banyak hal positif, tidak dengan kekerasan.

Bahkan Allah pun melarang melakukan kekerasan untuk dan atas nama agama: La ikraha fi al-din --tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). (Q.S. al-Baqarah/2:256). Meskipun demikian, Islam mengizinkan warganya untuk membela diri pada saat diserang; umat Islam diperkenankan mengangkat senjata, bahkan diperkenankan untuk membunuh dengan ketentuan yang amat ketat. Dasarnya antara lain dalam ayat: Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. (Q.S. al-Haj/22:39).

Sebaliknya Allah melarang melakukan tindakan terorisme (al-irhab). Bahkan kata al-irhab tidak pernah dimunculkan sekalipun di di dalam Al-Quran. Yang diberi pembenaran untuk dilakukan peperangan ialah pemberontakan (al-bagyu/Q.S. al-Nahl/16:90), perbuatan sewenang-wenang melampaui batas (thagut/Q.S. Hud/11:112), aniaya (dhalim/Q.S. Luqman/31:17), permusuhan ('dwan/Q.S. al-Baqarah/2:19), pembunuhan (al-qatl/Q.S. al-Maidah/5:32), perampokan (al-hirabah/Q.S. al-Maidah/5:53), dan pengasingan atau ekstradisi (al-nafy/Q.S. al-Nahl/16:126). []

DETIK, 28 Januari 2020
Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA | Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar