Tujuh Larangan dalam Buang
Air dan Etikanya
Buang air dalam terminoligi fiqih sering
disebut dengan Qadhil Hajat. Yaitu perasaan mendesak untuk buang hajat. Baik
hajat air kecil maupun hajat air besar. Pada dasarnya ada beberapa tatakrama
yang harus ditaati bagi mereka yang hendak buang air.
Pertama, dianjurkan mendahulukan kaki kiri
ketika memasuki tempat buang air. Hal ini berlawanan dengan adab memasuki
ruangan yang dimuliakan seperti rumah, mushalla, masjid dan lain sebagainya
yang mengharuskan melangkahkan kaki kanan terlebih dahulu.
Kedua, ketika memasuki ruang buang air sunah
membaca:
بسم
الله اللهم انى اعوذ بك من الخبث والخبائث
Bismillahi allahumma inni a’udzubika minal
khubutsi wal khabaits
Dengan nama Allah, Ya Allah aku berlindung
kepada Mu dari godaan syaitan laki-laki dan perempuan.
Doa ini sangat penting mengingat tempat buang
air yang identik dengan ruang kotor sebagai ruang berdiamnya para syaitan.
Ketiga, hendaklah berdo’a setelah membuang
air sebagaimana doa yang diajakan oleh rasulullah saw:
غفرانك
الحمد لله الذى أذهب عنى الأذى وعافانى
Ghufranaka alhamdulillahilladzi adzhaba anil
adza wa ‘afani
Ya Allah aku mohon ampunan-Mu segala puji
bagi Allah yang telah menghilangkan rasa sakit dariku dan yang telah memberikan
kesehatan
Keempat, hendaklah ketika memasuki tempat
buang air memakai alas kaki dan tutup kepala. Demikian anjuran fiqih mengenai
tatakrama buang air.
Adapun larangan yang harus benar-benar
dihindarkan dalam buang air ada enam hal.
Pertama, janganlah membelakangi atau
menghadap ke arab kiblat. Kecuali terdapat tabir pemisah seperti tembok atau
memang ada ruangan khusus untuk buang air. Maka bebas saja membuat toilet, WC
dan kamar mandi ke arah yang disukai, asalkan tertutup.
Kedua, jangan melakukannya di air yang diam
atau berhenti dan tidak mengalir.
Ketiga, jangan kencing atau berak di bawah
pohon yang berbuah. Baik ketika musim berbuah atau sedang tidak berbuah.
Keempat, jangan melakukannya di jalan yang
biasa dilalui manusia, di tempat berteduh dan juga di dalam lubang bumi yang
bundar.
Kelima, jangan berbicara ataupun bercakap
ketika sedang buang air. Kecuali dalam keadaan darurat.
Keenam, Jangan menghadap atau membelakangi matahari
dan bulan ketika terbit atau terbenam dan terakhir, Jangan membawa sesuatu yang
dimuliakan yaitu sesuatu yang bertuliska nama Allah swt. Demikian keterangan
dalam Fathul Qarib al-Mujib dan Muraqil Ubudiyah. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar