Senin, 21 April 2014

(Ngaji of the Day) Hukum Nikah dan Poligami



Hukum Nikah dan Poligami

Pada dasarnya hukum nikah adalah sunnah bagi mereka yang dianggap telah membutuhkannya. Baik secara biologis maupun psikologis. Karena kebutuhan itu selalu mengundang ketamkan, maka seorang laki-laki hanya diperbolehkan menikahi masksimal empat orang istri. Demikian keterangan lengkapnya dalam fathul qarib.

النكاح مستحب لمن يحتاج اليه, ويجوز للحر أن يجمع بين اربع حرائر

Nikah disunnahkan bagi mereka yang membutuhkannya. Seorang laki-laki (merdeka/bukan budak) boleh memiliki empat orang istri.

Hal ini berdasar pada firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 3:

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ

Maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi dua, tiga, atau empat.

Tentang pembatasan jumlah empat orang istri bagi laki-laki muslim, hadits riwayat Abu Daud tentang cerita sahabat Wahbin al-Asady dapat dijadikan sebagai pelajaran. Wahbin al-Asady pernah sebercerita “Saya masuk Islam, dan saat itu mempunyai istri delapan orang. Kemudian saya menceritakannya kepada Rasulillah saw. Lalu beliau bersabda: اختر منهن اربعا pilihlah empat dari mereka”. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar