Hukum Nikah dan Poligami
Pada dasarnya hukum nikah adalah sunnah bagi
mereka yang dianggap telah membutuhkannya. Baik secara biologis maupun
psikologis. Karena kebutuhan itu selalu mengundang ketamkan, maka seorang
laki-laki hanya diperbolehkan menikahi masksimal empat orang istri. Demikian
keterangan lengkapnya dalam fathul qarib.
النكاح
مستحب لمن يحتاج اليه, ويجوز للحر أن يجمع بين اربع حرائر
Nikah disunnahkan bagi mereka yang
membutuhkannya. Seorang laki-laki (merdeka/bukan budak) boleh memiliki empat
orang istri.
Hal ini berdasar pada firman Allah dalam
surat an-Nisa’ ayat 3:
فَانْكِحُوا
مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
Maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu
senangi dua, tiga, atau empat.
Tentang pembatasan jumlah empat orang istri
bagi laki-laki muslim, hadits riwayat Abu Daud tentang cerita sahabat Wahbin
al-Asady dapat dijadikan sebagai pelajaran. Wahbin al-Asady pernah sebercerita
“Saya masuk Islam, dan saat itu mempunyai istri delapan orang. Kemudian saya
menceritakannya kepada Rasulillah saw. Lalu beliau bersabda: اختر منهن اربعا pilihlah empat dari mereka”. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar