Rabu, 02 April 2014

(Ngaji of the Day) Bagaimana Kalau Lupa Semalam Mimpi Basah?



Bagaimana Kalau Lupa Semalam Mimpi Basah?

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ada yang ingin saya tanyakan pak ustadz. Apabila seorang lelaki yang sudah baligh pada malam harinya mengalami mimpi basah ketika tidur, namun ketika bangun pagi dia tidak tahu kalau malamnya mengalami mimpi basah, dan dia langsung saja mengambil wudlu untuk melaksanakan shalat subuh. Kemudian ketika siang hari dia baru tahu kalau malamnya mengalami mimpi basah karena ada bekas di celana atau sarungnya, apakah shalat subuhnya sah atau perlu diqadha? Dan jika harus diqadha, kapan waktunya? Demikian pertanyaan saya.

والسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Kholil Lurrohman, Blora, Jawa Tengah

Jawaban:

Wa’alaikum salam warahmatullah wa barakatuh.

Sdr Kholil yang terhormat,

Kasus yang anda sampaikan ini sering terjadi dan dialami oleh masyarakat, mengingat mimpi basah merupakan salah satu tanda akil baligh seseorang. Dengan status akil baligh, ketentuan-ketentuan hukum yang bersifat syar’i akan berlaku pada dirinya termasuk dalam hal ini adalah kewajiban shalat fardlu (lima waktu).

Diantara syarat-syarat shalat adalah suci dari hadats kecil dan hadats besar sebagaimana tercantum dalam kitab-kitab fiqih, dengan demikian shalat yang dilakukan dalam keadaan belum/tidak suci dari hadas kecil maupun besar hukumnya tidak sah. Adapun mengenai qadha shalat subuh sebagaimana pertanyaan saudara maka secara otomatis diharuskan, mengingat adanya syarat shalat yang belum terpenuhi meskipun si pelaku baru mengetahuinya setelah menjalankan shalat. Hal ini tentunya sebagai bentuk kehati-hatian dari kita. Adapun rujukan yang kami gunakan mengacu pada kitab Bughyah al-Mustarsyidin bab syarat-syarat shalat. Dalam kitab tersebut dinyatakan:

صلى صلاة وأخل ببعض أركانها أو شروطها ثم علم الفساد لزمه قضاؤه

Artinya: seseorang telah melakukan shalat dan terdapat rukun-rukun atau sayarat-syarat yang tidak terpenuhi kemudian ia mengetahuinya, maka ia harus mengqadhanya.

Adapun mengenai waktu qadhanya dianjurkan sesegera mungkin setelah mengetahui bahwa shalat yang dilakukan tidak terpenuhi salah satu syarat atau rukunnya, terntunya setelah kita mandi besar, karena menunda-nunda perbuatan baik akan mengurangi keberkahan waktu yang telah diberikan oleh Allah kepada kita.

Mudah-mudahan kita termasuk orang-orang yang peduli dan memelihara shalat kita dengan memenuhi syarat-syarat maupun rukun-rukun yang terdapat didalamnya. Amin. []

Maftuhan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar