Bagaimana Kalau Lupa Semalam
Mimpi Basah?
السَّلاَمُ
عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ada yang ingin saya tanyakan pak ustadz.
Apabila seorang lelaki yang sudah baligh pada malam harinya mengalami mimpi
basah ketika tidur, namun ketika bangun pagi dia tidak tahu kalau malamnya
mengalami mimpi basah, dan dia langsung saja mengambil wudlu untuk melaksanakan
shalat subuh. Kemudian ketika siang hari dia baru tahu kalau malamnya mengalami
mimpi basah karena ada bekas di celana atau sarungnya, apakah shalat subuhnya
sah atau perlu diqadha? Dan jika harus diqadha, kapan waktunya? Demikian
pertanyaan saya.
والسَّلاَمُ
عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Kholil Lurrohman, Blora, Jawa Tengah
Jawaban:
Wa’alaikum salam warahmatullah wa barakatuh.
Sdr Kholil yang terhormat,
Kasus yang anda sampaikan ini sering terjadi
dan dialami oleh masyarakat, mengingat mimpi basah merupakan salah satu tanda
akil baligh seseorang. Dengan status akil baligh, ketentuan-ketentuan hukum
yang bersifat syar’i akan berlaku pada dirinya termasuk dalam hal ini adalah
kewajiban shalat fardlu (lima waktu).
Diantara syarat-syarat shalat adalah suci
dari hadats kecil dan hadats besar sebagaimana tercantum dalam kitab-kitab
fiqih, dengan demikian shalat yang dilakukan dalam keadaan belum/tidak suci
dari hadas kecil maupun besar hukumnya tidak sah. Adapun mengenai qadha shalat
subuh sebagaimana pertanyaan saudara maka secara otomatis diharuskan, mengingat
adanya syarat shalat yang belum terpenuhi meskipun si pelaku baru mengetahuinya
setelah menjalankan shalat. Hal ini tentunya sebagai bentuk kehati-hatian dari
kita. Adapun rujukan yang kami gunakan mengacu pada kitab Bughyah
al-Mustarsyidin bab syarat-syarat shalat. Dalam kitab tersebut dinyatakan:
صلى
صلاة وأخل ببعض أركانها أو شروطها ثم علم الفساد لزمه قضاؤه
Artinya: seseorang telah melakukan shalat dan
terdapat rukun-rukun atau sayarat-syarat yang tidak terpenuhi kemudian ia
mengetahuinya, maka ia harus mengqadhanya.
Adapun mengenai waktu qadhanya dianjurkan
sesegera mungkin setelah mengetahui bahwa shalat yang dilakukan tidak terpenuhi
salah satu syarat atau rukunnya, terntunya setelah kita mandi besar, karena
menunda-nunda perbuatan baik akan mengurangi keberkahan waktu yang telah
diberikan oleh Allah kepada kita.
Mudah-mudahan kita termasuk orang-orang yang
peduli dan memelihara shalat kita dengan memenuhi syarat-syarat maupun
rukun-rukun yang terdapat didalamnya. Amin. []
Maftuhan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar