Selasa, 22 April 2014

BamSoet: Anas dan Legitimasi Pilpres 2009



Anas Dan Legitimasi Pilpres 2009

Bambang Soesatyo
Anggota Komisi III DPR RI/
Presidium Nasional KAHMI 2012-2017

DATA mentah dari Anas Urbaningrum tentang aliran dana Bank Century memang tendensius. Sebab, data itu membangkitkan dorongan untuk mempersoalkan legitimasi hasil Pipres 2009. Karena itu, menjadi sangat penting memahami dan mendalami saran mantan Wakil Presiden Jusuf kepada KPK untuk fokus menelusuri aliran dana Bank Century.

Mungkin, terlalu dini untuk mengkalkulasi dampak positif-negatif dari data mentah yang diungkap Anas kepada penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) itu. Namun, Indonesia patut bersyukur karena semangat mengungkap dan menuntaskan proses hukum kasus Bank Century terus terjaga, bahkan sudah mencatat progres yang cukup signifikan. Indonesia modern harus mampu menuntaskan kasus ini agar preseden perampokan kerah putih oleh birokrat negara tidak berulang di kemudian hari.

Dengan menuntaskan kasus ini, setiap warga negara akan diingatkan bahwa sebesar apa pun kuasa di genggaman Anda, dan setinggi apa pun jabatan Anda, Anda tidak berhak bertindak semena-mena atau menyalahgunakan wewenang. Kontrol publik melekat pada setiap figur penerima amanah rakyat. Di muka hukum, tidak ada imunitas untuk penguasa dan para pejabat jika mereka bertindak dan berperilaku amoral.

Tanpa bermaksud memuji, keberanian Anas mengungkap data mentah itu patut diapresiasi. Dia bahkan telah membawa kasus Bank Century ke area yang sangat-sangat sensitif, dan mungkin juga sangat berbahaya bagi dirinya maupun keluarga. Baru-baru ini, kepada penyidik KPK, Anas mengungkap data hasil audit akuntan independen tentang penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Partai Demokrat (PD) untuk Pilpres (pemilihan presiden) 2009. Anas terang-terangan menduga ada aliran dana Bank Century yang digunakan untuk kampanye Pilpres 2009.

Konsekuensi logisnya, data mentah versi Anas itu mengamini dugaan publik tentang ketidakberesan pelaksanaan Pilpres 2009. Sudah lama masyarakat menggunjingkan dugaan kecurangan Pilpres 2009. Karena pengalaman dan pergunjingan itu, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri sudah berkali-kali menekankan pentingnya mewaspadai potensi kecurangan, baik dalam pemilihan anggota legilatif (Pileg) maupun Pilpres. Dia sudah merasakan dan juga menunjukan bagaimana akibatnya jika Pemilu dan hasilnya dicurangi.

Maka, data mentah yang diungkap Anas memang mengarah pada upaya mengungkap kecurangan Pilpres. Sama artinya bahwa Anas telah memberikan kepada rakyat benih untuk mempersoalkan legitimasi hasil Pilpres 2009. Persoalannya kemudian adalah bagaimana semua institusi penegak hukum menyikapi data mentah yang diungkap Anas itu.

Sadar bahwa data mentah versi Anas itu sangat sensitif, KPK memang terkesan tidak nyaman. Ketidaknyamanan penyidik KPK itu tercermin dari penuturan kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, yang mendampingi pemeriksaan Anas pada Jumat, 21 dan 28 Maret 2014.

Penyidik KPK sedikit mengeluh dan bingung ketika Anas mengaku menerima uang Rp 300 juta dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang digunakannya untuk membeli mobil Toyota Harrier. Begitu juga ketika Anas mengungkap data tentang dugaan aliran dana Bank Century yang digunakan untuk kampanye Pilpres 2009 oleh PD.

Menurut Firman, seorang penyidik sampai berujar,'Aduh...! Bagaimana ini?'  Dalam suasana tidak nyaman itu, penyidik menghentikan pemeriksaan untuk istirahat. Firman pun mengungkapkan bahwa saat istirahat itu para penyidik menggelar rapat.

Suasana serupa berulang pada pemeriksaan 28 Maret 2014, Ketika Anas membeberkan dugaan putra Presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, menerima uang 200 ribu dolar AS. Seorang penyidik KPK, menurut Firman, kembali berujar, 'Aduh Pak Anas, nanti kami...'.

Efek data mentah Anas Bukan hanya membuat penyidik tidak nyaman, namun KPK sadar dan tahu betul bahwa apa yang diberikan Anas sarat risiko, bahkan risikonya sangat besar. Persoalannya bukan lagi sekadar KPK berani atau tidak  menindaklanjuti data mentah itu. Melainkan data tersebut cepat atau lambat pasti akan membangun persepsi publik untuk mempersoalkan legitimasi hasil Pilpres 2009.

Logika Tanggungjawab

Karena itu, bisa dipahami jika KPK sangat berhati-hati menyikapi data mentah dari Anas terebut. Itu sebabnya, Anas harus kembali membawa pulang satu bundel dokumen bertuliskan  ‘Laporan Akuntan Independen atas Penerapan Prosedur yang Disepakati Terhadap Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana KampanyePemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2009 Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono Serta Tim Kampanye Nasional.’

Sedianya, dokumen itu diserahkan Anas ke KPK. Namun, karena muatan dokumen itu tidak terkait dengan kasus Hambalang, KPK menolak menerima dokumen itu. Anas pun berjanji akan menyerahkan dokumen itu ke Bagian Pengaduan Masyarakat di KPK sebagai laporan.

Dalam konteks aliran dana Bank Century itu, posisi Anas saat ini sangat relevan dengan pandangan mantan Wapres Jusuf Kalla. Menelusuri aliran dana Bank Century bagi Kalla jauh lebih penting. Kalla memberikan saran ini kepada KPK ketika dia diminta mengomentari kemungkinan Wapres Boediono dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa kasus Bank Century, Budi Mulia. Penekanan Kalla ini secara tidak langsung menyentuh data mentah milik Anas yang ditawarkan kepada KPK.

Saat operasi penyelamatan Bank Century, Jusuf Kalla menjabat Wapres merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Presiden, karena presiden SBY sedang berada di luar negeri. Maka, kasus Bank Century memang sarat misteri, karena Wapres/Plt Presiden sama sekali tidak tahu aliran dana dari instrumen FPJP (fasilitas pinjaman jangka pendek) maupun dana talangan atau bailout yang kemudian digelembungkan itu.

Kalla tidak tahu karena dia tidak diberi laporan oleh KSSK (Komite Stabilisasi Sistem Keuangan). Dia tidak diberitahu karena sejak awal ada skenario mengisolir Kalla dari operasi penyelamatan Century. Aneh bukan? KSSK setuju menyelamatkan Bank Century dengan dana LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), tetapi kebijakan ini tidak dikonsultasikan dan dilaporkan kepada Plt Presiden saat itu. Padahal dalam undang-undang tentang LPS, jelas diatur bahwa LPS bertanggung jawab langsung ke presiden. Dan ketika itu Plt Presiden adalah Jusuf Kalla.

Lalu, kepada siapa Ketua dan anggota KSSK (Sri Mulyani dan Boediono) berkonsultasi dan melaporkan keputusan KSSK menyelamatkan Bank Century? Keduanya pasti melaporkan kepada seseorang yang jabatan dan kekuasaannya lebih tinggi dari Menteri Keuangan/Ketua KSSK dan Gubernur Bank Indonesia sekalipun. Yang pasti, laporan itu bukan kepada Plt Presiden Jusuf Kalla. Ketua KSSK baru melapor kepada Kalla setelah munculnya ekses, saat KSSK tak mampu lagi mengendalikan dan menghentikan penggelembungan dana bailout oleh LPS.

Sangat wajar jika Kalla, dalam nada sedikit emosional, menekankan pentingnya menelusuri aliran dan pemanfaatan dana bailout untuk Bank Century. Apalagi, jelas-jelas sudah terjadi rekayasa penggelembungan dari dana talanggan atau bailot ttersebut. Rekomendasi KSSK hanya Rp 632 miliar, tetapi realisasinya membengkak sampai Rp 6,7 triliun, dan pencairan dana dari LPS baru dihentikan setelah Pilpres Juli 2009 selesai.

Kini, baik KSSK, BI maupun LPS sendiri terlihat seperti institusi yang konyol karena tak satu pun dari ketiganya siap dan berani mempertanggungjawabkan penggunaan dana Rp 6 triliun lebih itu. Boediono menuding LPS, tetapi LPS langsung membantah.

Kalau mengikuti logika manajemen minus kepentingan politik apa pun, pertanggungjawaban atas gelembung FPJP Bank Century sangat mudah prosesnya. Acuannya adalah struktur. Bos besar LPS sebagaimana bunyi UU adalah langsung presiden. Begitu juga Menteri Keuangan/Ketua KSSK. Bos besar Menteri Keuangan/KSSK adalah juga presiden.

Artinya, cukup dengan kemauan politik presiden, pertanggungjawaban atas gelembung dana bailout yang Rp 6,7 triliun lebih (di luar jumlah yang direkomendasikan KSSK) itu bisa diperjelas. Kejelasan ini akan sangat membantu KPK dan institusi penegak hukum lainnya.

Cukup dengan memanggil Ketua dan anggota KSSK serta manajamen LPS, presiden bisa mempertanyakan dan meminta pertanggungjawaban atas gelembung dana bailout Bank Century itu. Setelah mendapatkan kejelasan, presiden sendiri bisa melaporkan ke atau mengundang KPK memroses pertanggungjawaban hukum untuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya penggelembungan bailout itu.

Kalau presiden, dan juga Wapres Boediono, tidak pernah berniat menunjukan kemauan politik itu, publik akan percaya pada data mentah dalam genggaman Anas. []

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar