Bolehkah Jamak Shalat
Karena Kena Macet?
Assalamu'alaikum wr.wb Pak Ustadz yang
terhormat. Saya pekerja swasta di Jakarta, yang tinggal di Depok. Saya hampir
setiap hari pulang sekitar jam 4 sore. Karena macet saya sering sampai di rumah
setelah adzan isya dan belum shalat maghrib. Saya tidak bisa menunda pulang
setelah maghrib karena sampainya di rumah akan terlalu malam.
Apakah saya berdosa? Apakah saya bisa
menjama’ shalat padahal jarak Jakarta-Depok sekitar 30 KM dan belum memenuhi
kriteria jamak-qashar? Atau saya cukup mengqadha shalat maghrib bersamaan
dengan shalat isya? Mohon jawaban dan sarannya. Terimakasih
Mahmudin, Depok
Jawaban :
Wa’alaikum Salam wr. wb.
Bapak Mahmudin yang kami hormati, Shalat
Fardlu adalah ibadah yang sangat istimewa. Shalat Fardlu merupakan ibadah yang
memiliki batas waktu tertentu dalam pelaksanaannya dan harus ditunaikan sesuai
waktu yang ditentukan dalam keadaan apapun selama kita masih dalam keadaan
sadar (tidak gila, epilepsi dll.) dan, untuk wanita, tidak haidh/nifas.
Bapak Mahmudin yang saya hormati, pertanyaan
Anda sudah pernah dibahas dalam bahtsul masail di PCNU Jakarta Selatan, tahun
2010 lalu. Bahwa menjamak shalat karena macet sementara jarak tempuh hanya 30
Km tidak mencapai masafatul qashri (jarak yang membolehkan untuk meng-qashar
shalat) diperbolehkan dalam keadaan tertentu atau dalam kondisi sangat sulit
atau masyaqqah.
Dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin hal. 77
disebutkan :
)فائدة) لنا
قول بجواز الجمع في السفر القصير اختاره البندنيجي. وظاهر الحديث جوازه في حضر كما
في شرح مسلم. وحكى الخطابي عن ابي اسحاق جوازه في الحضر للحاجة وإن لم يكن خوف ولا
مطر ولا مرض. وبه قال ابن المنذر ا.هـ
Artinya : (Faidah) kami berpendapat boleh
menjamak shalat bagi orang yang menempuh perjalanan singkat yang telah dipilih
oleh Syekh Albandaniji. Sebuah hadis dengan jelas memperbolehkan melakukan
shalat jamak bagi orang yang bukan musafir sebagaimana yang tercantum dalam
Syarah Muslim. Alkhatthabi menceritakan dari Abu Ishak tentang bolehnya
menjamak shalat dalam perjalanan singkat karena suatu keperluan/hajat meskipun
tidak dalam kondisi keamanan terancam, hujan lebat, dan sakit. Ibnul Munzir
juga memegang pendapat ini,”
Bapak Mahmudin yang baik, untuk lebih
hati-hati, ada baiknya Bapak mengatur waktu agar shalat fardlu terlaksana dengan
sempurna. Jika dalam perjalanan memungkinkan berhenti sejenak untuk
melaksanakan shalat maka lakukanlah untuk mendapat kesempurnaan shalat.
Sebenarnya, ketika dalam perjalanan, shalat
bisa dilakukan di dalam kendaraan (mobil atau angkutan umum) dalam keadaan
duduk, di mana sujud dan ruku’ cukup dengan menundukkan kepala; posisi sujud
lebih rendah dari pada ruku’. Jika memang benar-benar tidak memungkinkan maka
silahkan menjamak shalat Maghrib dengan Isya sesuai ketentuan-ketentuan
menjamak shalat. Semoga shalat dan semua amal pak Mahmudin dan kita semua
diterima oleh Allah SWT. Aaamiin..
Wallaahu Alamu bishshawab…
Maftuhan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar