PERNYATAAN PIMPINAN
PUSAT MUHAMMADIYAH
Nomor:
130/PER/I.0/M/2019
TENTANG PEMILIHAN
UMUM 17 APRIL 2019
Bismillahirrahmanirrahim
Pemilihan Umum di
Indonesia akan diselenggarakan pada 17 April 2019 untuk pemilihan
Presiden-Wakil Presiden, anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten-Kota.
Pada era reformasi telah berlangsung empatkali Pemilihan Umum (Pemilu) yang
berlangsung demokratis dan prosesnya semakin terbuka dan sampai batas tertentu
cenderung sangat bebas atau liberal. Pada era Orde Baru telah dilaksanakan enam
kali Pemilu, sedangkan pada masa Orde Lama diselenggarakan Pemilu pertama tahun
1955 yang berlangsung secara demokratis dalam sejarah politik Indonesia.
Belajar dari
pengalaman Pemilu yang panjang dan sarat dinamika pada tiga era Orde
Lama, Orde Baru, dan Reformasi itu maka seyogyanya semua pihak di negeri ini
benar-benar dapat menunjukkan kearifan, kedewasaan, kematangan, dan
tanggungjawab tinggi dalam menyikapi dan melaksanakan Pemilu 2019 sebagai
proses politik demokratis yang cerdas, berkeadaban, dan berkemajuan disertai
dijiwai kenegarawanan yang utama.
Sehubungan dengan itu
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
1.
Mendukung sepenuhnya pelaksanaan
Pemilihan Umum 17 April 2019 yang benar-benar terselenggara secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang menjadi komitmen seluruh komponen
dan kekuatan nasional. Penyelenggara dan pengawas Pemilu, partai politik,
pasangan calon presiden-wakil presiden, jajaran pemerintah, aparatur keamanan,
media massa, dan seluruh masyarakat agar dapat melakukan ikhtiar yang terbaik
sesuai peran dan fungsi masing-masing, dan saling bekerjasama untuk
menyukseskan pemilu. Harus dipastikan pelaksanaan Pemilu dari awal sampai akhir
berlangsung aman, damai, tertib, lancar, dan terselenggara dengan
sebaik-baiknya tanpa kecurangan dan penyimpangan.
2.
Kepada seluruh pihak hendaknya
menggunakan hari-hari menjelang dan sesudah pemilihan sebagai peluang terbaik
untuk secara bersama-sama menciptakan suasana yang betul-betul tenang, aman,
damai, dan baik. Manfaatkan waktu yang baik tersebut sebagai momentum
menumbuhkan spiritualitas kolektif untuk merekat ikatan persaudaraan dan
menurunkan tensi ketegangan politik sehingga pada hari pelaksanaan Pemilu
benar-benar kondusif. Semua pihak harus menaati ketentuan yang berlaku serta
tidak melakukan pergerakan atau aktivitas politik apapun yang dapat mengganggu
ketenangan serta mencederai proses Pemilu. Media sosial dan media massa
hendaknya digunakan untuk ikut menciptakan suasana yang kondusif dan harmoni
serta terhindar dari penyebaran berita atau informasi hoax, perseteruan, dan
hal-hal yang dapat memanaskan situasi pelaksanaan Pemilu.
3.
Kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan
Pengawas Pemiludan institusi terkaitagar bekerja benar-benar profesional,
netral, terpercaya, jujur, dan adil untuk memastikan setiap warga negara yang
memiliki hak pilih dapat memilih secara bebas, aman, rahasia, dan terpenuhi hak
politiknya. Penyelenggaraan Pemilu harus berjalan sesuai perundang-undangan
yang berlaku, sekaligus dapat menjawab kritik sebagian masyarakat yang
meragukan kompetensi dan independensi melalui penyelenggaraan yang seksama dan
dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan konstitusional.
4.
Aparatur negara hendaknya menjalankan
tugas dan kewajiban sebaik-baiknya dalam mengamankan jalannya Pemilu. Pastikan
tidak terjadi penyalahgunaan hak, wewenang, dan fasilitas negara, sekaligus
memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara untuk bebas dari segala bentuk
gangguandan kecurangan sehingga Pemilu berlangsung demokratis, aman, damai,
gembira, dan sesuai jaminan konstitusi.
5.
Seluruh warga negara yang memiliki hak
pilih agar menggunakan hak politiknya dengan penuh tanggung jawab, cerdas,
menjaga persatuan, menjunjung tinggi moralitas, toleransi, dan kesantunan.
Jauhi politik uang dan segala transaksi yang dilarang oleh agama, moralitas,
dan hukum yang berlaku. Semua warga negara dan para pihak baik dalam masa
pemilihan maupun sesudahnya hendaknya bersama-sama menciptakan ketertiban dan
kedamaian. Hendaknya menjauhi segala bentuk pernyataan dan sikap yang bernuansa
hasutan, perselisihan, kegaduhan, dan tindakan yang merugikan kehidupan
berbangsa dan bernegara.
6.
Pemilihan Umum niscaya diwujudkan
sebagai proses demokrasi yang paling memungkinkan untuk terpilihnya pemimpin
dan kepemimpinan eksekutif dan legislatif secara obyektif dengan kepercayaan
bahwa yang terpilih adalah kader-kader bangsa yang terbaik. Kepada semua pihak
agar dapat menerima hasil-hasil pemilihan umum dengan sabar, jiwa besar,
tenggang rasa, saling menghormati, serta dengan senantiasa bertawakal kepada
Allah Tuhan Yang Maha Esa. Siapapun yang memperoleh mandat rakyat hendaknya
bersikap rendah hati, menjauhi euforia dan keangkuhan, serta menjadikan
kepercayaan rakyat itu sebagai amanat dan tanggungjawab yang tinggi untuk
kemajuan Indonesia. Bagi yang belum memperoleh mandat rakyat terimalah dengan
lapang hati dan jiwa kenegarawanan yang tinggi. Selaku kaum beriman semua
amanat maupun hasil ikhtiar dalam politik maupun kehidupan pada umumnya harus
disikapi dengan ketaqwaan, kesyukuran, kesabaran, dan tawakal kepada Allah Yang
Maha Kuasa yang mengandung hikmah dan ibrah penuh makna.
7.
Apabila terdapat masalah atau
persengketaan Pemilu maka semua pihak dapat menyelesaikan persoalan secara
konstitusional sesuai perundang-undangan yang berlaku. Hendaknya menghindari
sejauh mungkin usaha-usaha mobilisasi massa, provokasi, dan aksi-aksi politik
yang dapat menimbulkan ketegangan, konflik horizontal maupun vertikal, dan
anarki yang merugikan kehidupan bersama. Indonesia yang telah diperjuangkan
oleh para patriot dan pendiri bangsa dengan segala pengorbanan jiwa-raga harus
dijaga bersama dari segala kondisi dan tindakan yang merusak sendi-sendi
kehidupan berbangsa dan bernegara.
8.
Khusus kepada warga Persyarikatan
Muhammadiyah agar menggunakan hak pilihnya serta berpartisipasi aktif dalam
proses dan pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 dengan menjadikan diri dan
organisasi sebagai teladan terbaik atau uswah hasanah dalam berdemokrasi,
memegang teguh Kepribadian dan Khittah, memelihara ukhuwah dan marwah
Persyarikatan, serta menjunjungtinggi akhlak mulia. Hendaknya bersama komponen
masyarakat lainnya menegakkan ketertiban sosial serta menjadi pemersatu
umat dan bangsa. Bersamaan dengan itu semakin giat dalam menjalankan segala
usaha dakwah dan tajdid yang menjadi misi utama gerakan Muhammadiyah untuk
tersebarluasnya risalah Islam sebagai rahmatan lil’alamin serta terwujudnya
Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur.
Semoga Allah
Subhanahu Wa Ta’ala melimpahkan berkah-Nya bagi bangsa Indonesia sebagai umat
yang senantiasa beriman dan bertaqwa, serta menjalani kehidupan dengan penuh
kesyukuran dan kedamaian di muka bumi ini.
Nashrun minallah wa
fathun qarib.
Wassalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jakarta, 10 Syaban
1440H
15 April 2019
Ketua Umum,
Dr. H. Haedar Nashir,
M.Si.
NBM 545.549
Sekretaris Umum,
Dr. H. Abdul Mu’ti,
M.Ed.
NBM 750.178
Tidak ada komentar:
Posting Komentar