Selasa, 09 April 2019

(Ngaji of the Day) Kekerasan Seksual dalam Fiqih (5): Penghilangan Keperawanan dengan Sex Toys?


Kekerasan Seksual dalam Fiqih (5): Penghilangan Keperawanan dengan Sex Toys?

Ada banyak motif kasus kekerasan seksual. Setidaknya ada kurang lebih 14 motif yang berhasil didata, yaitu: (1) perkosaan, (2) pelecehan seksual, (3) eksploitasi seksual, (4) penyiksaan seksual, (5) perbudakan seksual, (6) intimidasi, ancaman dan percobaan perkosaan, (7) prostitusi paksa, (8) pemaksaan kehamilan, (9) pemaksaan aborsi, (10) pemaksaan perkawinan, (11) perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, (12) kontrol seksual seperti pemaksaan busana dan diskriminasi perempuan lewat aturan, (13) penghukuman tidak manusiawi dan bernuanasa seksual dan (14) praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan perempuan. 

Dari kesekian motif  kekerasan itu yang cenderung banyak mendapatkan penekanan dalam kajian fiqih masih sebatas kategori (1) perkosaan, (2) prostitusi, (3) pemaksaan perkawinan, dan (4) perselingkuhan (perzinaan). 

Para ulama masih belum banyak masuk dalam kajian tentang kontrol seksual, pemaksaan kehamilan, perbudakan seksual, dan lain-lain. Termasuk yang belum banyak disampaikan secara umum adalah konsepsi penghilangan keperawanan dan eksploitasi seksual serta bagaimana fiqih menjawab permasalahan ini. Tidak terhitung banyaknya teks fiqih ulama terdahulu yang mengkaji masalah sebagaimana disebut terakhir, namun ajaran itu masih berkutat pada teks akademis.

Pada tulisan kali ini penulis mencoba membahas mengenai aspek fiqih kasus penghilangan keperawanan sebagai bagian dari tema kekerasan seksual. Sebagaimana banyak diketahui lewat media massa bahwa kasus ini merupakan paling banyak terjadi. Tidak hanya dalam ranah privat, akan tetapi di ruang publik pun tak lepas dari kasus yang sama. Fokus kajian ini pada aspek kehilangan keperawanan akibat pelecehan seksual dalam ranah privasi, yaitu oleh suami. 

Maksud dari kehilangan keperawanan dalam tulisan ini adalah kehilangan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemerkosaan yang cenderung bernuansa akibat terjadinya hubungan persenggamaan atas dasar pemaksaan atau intimidasi. Yang dimaksudkan dengan penghilangan keperawanan dalam tulisan ini adalah akibat memasukkan suatu alat selain alat vital ke organ kelamin korban pelecehan. Masuk dalam kategori alat di sini adalah jari, sex toys atau benda lain yang bisa berakibat pada hilangnya keperawanan korban. Adakah teks fiqih membicarakan hal ini? Berikut penjelasannya!

Para ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah sepakat bahwasanya qaul yang paling sahih (ashah) untuk kasus penghilangan keperawanan istri oleh suami dengan jalan selain senggama, adalah tidak apa-apa (tidak ada denda maupun ta’zir). 

ووجهه عند الحنفيّة‏:‏ أنّه لا فرق بين آلةٍ وآلةٍ في هذه الإزالة‏.‏ وورد في أحكام الصّغار في الجنايات‏:‏ أنّ الزّوج لو أزال عذرتها بالأصبع لا يضمن، ويعزّر، ومقتضاه أنّه مكروه فقط‏.‏ وقال الحنابلة‏:‏ إنّه أتلف ما يستحقّ إتلافه بالعقد، فلا يضمن بغيره‏.‏ وأمّا الشّافعيّة فقالوا‏:‏ إنّ الإزالة من استحقاق الزّوج‏.‏ والقول الثّاني لهم‏:‏ إن أزال بغير ذكرٍ فأرش‏.‏ وقال المالكيّة‏:‏ إذا أزال الزّوج بكارة زوجته بأصبعه تعمّداً، يلزمه حكومة عدلٍ ‏(‏أرش‏)‏ يقدّره القاضي، وإزالة البكارة بالأصبع حرام، ويؤدّب الزّوج عليه

Artinya: “Dasar dari pendapat ini menurut kalangan Hanafiyah adalah: Sesungguhnya tidak ada beda antara menggunakan alat yang ini (alat vital) dengan alat yang itu (sex toys dan sejenisnya) dalam urusan menghilangkan keperawanan istri. Namun di dalam bab Al-Shighar pasal jinayat disebutkan bahwa suami yang menghilangkan keperawanan istrinya dengan jari, baginya tidak ada pertanggungan. Ia hanya berhak dita’zir sebab  hukum asal penghilangan keperawanan selain perantara jima’ adalah makruh saja. Kalangan Hanabilah berpendapat: Suami itu telah merusak sendiri apa yang telah menjadi haknya untuk dirusak dengan akad, oleh karenanya tidak ada tanggungan baginya. Kalangan Syafiiyah berpendapat: menghilangkan keperawanan adalah hak suami. Namun, qaul kedua dari setiap mazhab ini menyebut bahwa: Sesungguhnya menghilangkan keperawanan tanpa dzakar wajib berlaku arsyun (tebusan). Pendapat senada dengan qaul tsani dari kalangan Malikiyah yang menyebut bahwa apabila seorang suami menghilangkan keperawanan istri dengan menggunakan jari secara sengaja, maka baginya wajib menerima hukum atas nama keadilan (ganti rugi/tebusan) yang ditentukan oleh hakim. Menghilangkan keperawanan dengan jari adalah haram sehingga suami yang melakukannya wajib dita’zir karenanya” [Departemen Kepementerian Wakaf dan Urusan Keislaman, al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah, Kuwait: Wazâratu al-Auqâf wa al-Syuûn al-Islâmiyah, tt.: Juz 8, halaman: 181]

Mengingat ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait soal penghilangan keperawanan istri dengan alat seks, jari, dan sejenisnya, maka pendapat yang mana adalah ditentukan menurut sisi kemaslahatan yang dipandang perlu. Bila keputusan yang lebih maslahat adalah memakai qaul tsani (pendapat kedua selain al-ashah), maka berlaku hukum sebagai berikut:

Pertama, apabila tindakan menghilangkan keperawanan tersebut tanpa disertai persetujuan istri sehingga timbul kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri dan istri tidak terima terhadap hal ini, maka ia bisa mengajukan permohonan ganti rugi/denda (arsyun) kepada suaminya yang besarannya ditetapkan oleh hakim. Kedua, bentuk ta’zir (bila dilakukan oleh suami) yang paling maksimal bagi suami yang melakukan tindakan di atas adalah penjara atau yang setimbang dengan maksud membuatnya jera (ta’dib) dan hal ini kadarnya ditentukan oleh hakim.

Berapa besar tebusan yang harus dibayarkan oleh suami akibat tindakan penghilangan keperawanan dengan alat seks tersebut?

Di dalam kitab Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah juz 8 halaman 181-182, disebutkan beberapa ketentuan dari para ulama empat mazhab antara lain sebagai berikut: 

 يرى الحنفيّة أنّ الزّوج إذا أزال بكارة زوجته بغير جماعٍ، ثمّ طلّقها قبل المسيس، وجب لها جميع مهرها، إن كان مسمًّى ولم يقبض، وباقيه إن قبض بعضه، لأنّ إزالة البكارة بأصبعٍ ونحوه لا يكون إلاّ في خلوةٍ‏.‏ وقال المالكيّة‏:‏ لو فعل الزّوج ما ذكر لزمه أرش البكارة الّتي أزالها بأصبعه، مع نصف صداقها‏.‏ وقال الشّافعيّة والحنابلة‏:‏ يحكم لها بنصف صداقها، لمفهوم قوله تعالى‏:‏ ‏{‏وإن طلّقتموهنّ من قبل أن تمسّوهنّ وقد فرضتم لهنّ فريضةً فنصف ما فرضتم‏}‏ إذ المراد بالمسّ‏:‏ الجماع، ولا يستقرّ المهر باستمتاعٍ وإزالة بكارةٍ بلا آلةٍ، فإن طلّقها وجب لها الشّطر دون أرش البكارة، وعلّل الحنابلة زيادةً على الآية بأنّ هذه مطلّقة قبل المسيس والخلوة، فلم يكن لها سوى نصف الصّداق المسمّى، ولأنّه أتلف ما يستحقّ إتلافه بالعقد، فلا يضمنه بغيره  ‏

Artinya: “Ulama hanafiyah berpendapat bahwa apabila suami telah menghilangkan keperawanan istrinya tanpa terjadinya jima, kemudian ia mentalaqnya sebelum menjimaknya, maka hak bagi istri adalah seluruh mahar yang telah diberikan oleh suaminya, meskipun apabila mahar itu masih hanya sekedar disebutkan saja sehingga belum diserahkan sebelumnya (kepada istri) atau masih diserahkan sebagiannya sehingga ada sisa yang belum dibayar (maka ia berhak atas sisanya itu). Alasan dari hal ini adalah kasus penghilangan keperawanan dengan jari atau alat sejenisnya tersebut dilakukan dalam kondisi khalwah (bersepi/privasi).

Kalangan Malikiyah berpendapat: jika suami melakukan sebagaimana hal itu, maka wajib baginya tebusan keperawanan akibat jari ditambah dengan separuh dari mahar yang diberikan. Kalangan Syafiiyah dan Hanabilah berpendapat: Diputus bahwasanya hak istri adalah menerima separuh dari maharnya berdasarkan mafhum dari firman Allah SWT: وإن طلّقتموهنّ من قبل أن تمسّوهنّ وقد فرضتم لهنّ فريضةً فنصف ما فرضتم (apabila kamu menceraikannya sebelum sempat menyentuhnya, maka bagi istrimu hak bagian yang diwajibkan atas kalian, yaitu separuh dari apa yang telah kalian berikan sebagai mahar). Mafhum dari diksi “menyentuh” adalah menjimak. Jadi, mahar tidak wajib dibayarkan hanya sebab istimta’ atau penghilangan keperawanan dengan alat, sehingga apabila si suami menceraikan istri yang dalam kondisi kehilangan keperawanan akibat jari suami tersebut, bagi suami hanya wajib membayar separuh mahar dan bukan tebusan penghilangan keperawanan.

Kalangan Hanabilah menambahkan argumentsinya bahwa penghilangan keperawanan ini adalah berlaku mutlak sebelum terjadinya persenggamaan (jima’) dan bersepi-sepi (khalwah) sehingga tiada hak lain yang bisa diberikan kepada istri yang tertalak selain separuh mahar yang dijanjikan. Lebih dari itu, suami memang berhak merusak atas apa yang menjadi haknya untuk merusak sebab akad, sehingga baginya tidak ada hak pertanggungan lain selain separuh mahar tersebut.” [Departemen Kepementerian Wakaf dan Urusan Keislaman, al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah, Kuwait: Wazâratu al-Auqâf wa al-Syuûn al-Islâmiyah, tt.: juz 8, halaman 181-182]

Kesimpulan yang bisa diambil dari keterangan ini adalah bahwa ulama telah menetapkan status minimal besaran tebusan sebagai berikut:

1. Menurut kalangan Malikiyah: suami wajib membayar separuh mahar ditambah dengan tebusan penghilangan keperawanan akibat sex toys yang dipergunakannya

2. Kalangan Hanafiyah, Syafiiyah dan Hanabilah hanya mewajibkan separuh mahar

Karena ada kemungkinan bahwa suami juga melakukan pemaksaan kekerasan seksual kepada istrinya menggunakan alat bantu seks yang tidak dikehendaki oleh istri sehingga berujung penderitaan lahir batin bagi istri, maka langkah yang lebih maslahat dalam hal ini adalah menentukan pemeringkatan sanksi kepada suami akibat perbuatan yang dilakukannya sebagaimana dimaksud dalam kasus di atas adalah wajib membayar tebusan (arsyun). Tindakan ini bisa dikelompokkan ke dalam pasal jariimah, yaitu melukai korban dengan suatu benda/alat sehingga menyebabkan luka fisik berupa keperawanan yang harusnya diberikan dengan jalan yang halal lagi baik. Allah SWT berfirman:

وعاشروهن بالمعروف

Artinya: “Pergaulilah istri kalian dengan jalan yang ma’ruf.” 

Wallâhu a’lam bish shawâb

[]

Ustadz Muhammad Syamsudin, Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim dan Ketua Tim Perumus Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2019 yang salah satunya menyoroti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Tidak ada komentar:

Posting Komentar