Imam Salah Baca Al-Quran,
Apakah Sah Shalat Jamaahnya?
Pertanyaan:
Assalamu alaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online, seorang
imam keliru membaca salah satu surat di Juz Amma setelah Al-Fatihah dalam
sebuah shalat berjamaah belakangan ini. Kesalahan atau kekeliruan ini menjadi
perbincangan publik karena dilaksanakan di stadion nasional dan di tahun
politik. Pertanyaannya, bagaimana dengan status shalat berjamaahnya? Terima
kasih. Wassalamu alaikum wr. wb.
Romdoni – Jakarta
Jawaban:
Penanya yang budiman, semoga dirahmati Allah
SWT. Para ulama berbeda pendapat perihal status shalat berjamaah lantaran
kesalahan bacaan surat oleh imam. Perbedaan pandangan ulama perihal ini akan
dikemukakan sebagai berikut.
Kesalahan bacaan surat Al-Quran dalam shalat
dalam pandangan Imam Abu Hanifah dan muridnya Syekh Muhammad berimplikasi pada
keabsahan shalat. Menurut keduanya, kesalahan bacaan Al-Quran lalu kesalahan
bacaan melahirkan makna yang jauh dapat membatalkan shalat.
وتبطل
أيضاً عند أبي حنيفة ومحمد بما له مثل في القرآن، والمعنى بعيد، ولم يكن متغيراً
تغيراً فاحشاً. ولا تبطل عند أبي يوسف؛ لعموم البلوى
Artinya, “Ibadah shalat menjadi batal menurut
Imam Abu Hanifah dan Syekh Muhammad karena bacaan yang memiliki kemiripan dalam
Al-Quran, sedangkan makna yang muncul karena salah bacaan tersebut cukup jauh
meski tidak fatal. Tetapi ibadah shalat itu tidak batal menurut Syekh Abu Yusuf
karena umumul balwa,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa
Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II,
halaman 20).
Adapun ulama madzhab Maliki menganggap
kesalahan bacaan Al-Quran tanpa sengaja oleh seorang imam dalam shalat tidak
mempengaruhi keabsahan shalat. Tetapi makmum yang mengikutinya berdosa bila ada
orang lain yang masih layak menjadi imam.
وَ) صَحَّتْ (بِلَحْنٍ) فِي الْقِرَاءَةِ (وَلَوْ
بِالْفَاتِحَةِ) إنْ لَمْ يَتَعَمَّدْ، (وَأَثِمَ) الْمُقْتَدِي بِهِ (إنْ وَجَدَ
غَيْرَهُ) مِمَّنْ يُحْسِنُ الْقِرَاءَةَ وَإِلَّا فَلَا
Artinya, “Shalat (dengan) bacaan (salah meski
itu adalah Al-Fatihah) tetap sah jika dilakukan secara tidak sengaja. Makmum
yang mengikuti imam yang salah baca (berdosa jika mendapati imam lain) yang
baik bacaannya. Tetapi jika tidak ada imam lain yang baik bacaannya, maka
makmum tidak berdosa,” (Lihat Syekh Ahmad bin Muhammad As-Shawi, Hasyiatus
Shawi alas Syarhis Shaghir, juz II, halaman 230).
Pandangan mazhab Syafi’i berbeda lagi.
Menurut mazhab ini, kesalahan bacaan Al-Quran selain Al-Fatihah yang tidak
mengubah makna tidak membatalkan shalat dan tidak merusak status shalat
berjamaah. Tetapi kesalahan bacaan Al-Quran yang mengubah makna bila dilakukan
karena lupa juga tidak membatalkan shalat dan tidak merusak status shalat
berjamaah meski makruh.
وأما
السورة فإن كان اللحن لا يغير المعنى صحت صلاته والقدوة به لكنه مع التعمد والعلم
حرام وإن كان يغير المعنى فإن عجز عن التعلم أو كان ناسيا أو جاهلا صحت صلاته
والقدوة به مطلقا مع الكراهة
Artinya, “Adapun surat [selain Al-Fatihah],
jika kesalahan itu tidak mengubah makna, maka sah lah shalatnya dan sah juga
bermakmum kepadanya. Tetapi jika kesalahan itu dilakukan dengan sengaja dan
sadar [akan larangan demikian], maka haram. Sementara jika seseorang tidak
sanggup belajar, lupa atau tidak tahu, maka sah lah shalatnya dan sah juga
bermakmum kepadanya secara mutlak meski makruh,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten,
Nihayatuz Zein, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2002 M/1422 H] cetakan
pertama, halaman 126).
Adapun Mazhab Hanbali berpendapat bahwa
kesalahan bacaan surat Al-Quran selain Al-Fatihah tanpa sengaja di dalam shalat
berjamaah tidak masalah. Tetapi jika kesalahan bacaan terjadi pada surat
Al-Fatihah dalam shalat, itu menjadi masalah.
وقال
الحنابلة : إن أحال اللحان المعنى في غير الفاتحة لم يمنع صحة الصلاة ولا الائتمام
به إلا أن يتعمده، فتبطل صلاتهما. أما إن أحال المعنى في الفاتحة فتبطل الصلاة
مطلقاً
Artinya, “Mazhab Hanbali mengatakan bahwa
jika imam yang salah itu mengubah makna pada surat selain Al-Fatihah, maka
[kesalahan] itu tidak mencegah keabsahan shalat dan keabsahan bermakmum
kepadanya kecuali jika dilakukan dengan sengaja sehingga [dengan sengaja] batal
shalat keduanya. Adapun jika ia mengubah makna pada surat Al-Fatihah, maka batal
shalatnya secara mutlak,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa
Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II,
halaman 22).
Kesalahan bacaan karena lupa sebaiknya tidak
perlu menjadi masalah publik karena tiada satu pu imam yang menginginkan
demikian. Tetapi kami menyarankan agar pihak masjid atau pihak mana pun yang
ingin menyelenggarakan shalat berjamaah yang melibatkan massa besar untuk
memilih imam yang memang terbiasa mengimami makmum dalam jumlah besar.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa
dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari
para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar